Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jadi Bandar Ganja, Dua Pelajar Ditangkap

26 Desember 2012 | Rabu, Desember 26, 2012 WIB Last Updated 2012-12-26T02:25:04Z

Bima, (SM).- Kepolisian Sektor Sape, Selasa (25/12) siang membekuk dua pengedar narkoba yang biasa memasarkan daun ganja kering ke sejumlah wilayah di Sape dan Lambu. Tersangka merupakan dua remaja, yaitu Hr (17), dan Af (16) yang masih berstatus pelajar.

”Dari tangan keduanya, kami menyita satu paket daun ganja kering siap edar dan uang hasil penjualan Rp 750 ribu,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Sape, Komisaris Polisi Lalu Nadjamudin, Selasa, 25 Desember 2012.
Menurut Nadjamudin, polisi saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk menangkap pemasok barang haram itu kepada dua bandar yang diamankan. ”Kini kami masih mengembangkan kasus ini untuk bisa menangkap pemasok daun haram ke para tersangka," katanya.
Polisi menangkap kedua remaja yang diduga merupakan bandar ganja itu setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran ganja di wilayah khusus Sape dan lambu. "Penangkapan kedua bandar ini atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran ganja yang merusak generasi muda," ujar Nadjamudin.
Kedua tersangka siswa kelas II SMK Kelautan Bima ini ditangkap di sebuah kebun di dusun Oi Maci, Kecamatan Sape, sekitar pukul 11.30 Wita,25 Desember 2012.
Penangkapan itu berawal dari kecurigaan polisi melihat gerak-gerik saat melakukan transaksi narkoba. Lalu polisi mengikuti dan memperhatikan tingkah laku pelajar SMU itu. 
Untuk membuktikan kecurigaan tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dan membuat janji dengan tersangka untuk mengambil paket ganja kering. Setelah waktu dan tempat disepakati, polisi mendatangi lokasi. Tersangka yang tidak tahu bahwa calon pembelinya itu polisi, memberikan daun ganja kering yang dibungkus dengan koran dan bungkus rokok tersebut. 
Petugas yang menyamar sebagai pembeli itu langsung menangkap tersangka. Saat digeledah, dari saku bajunya tersimpan 1 paket daun ganja kering siap edar dan uang hasil penjualan ganja Rp 750 ribu. Polisi juga menyita duah buah handpone merek Nokia.
Tersangka  mengaku terpaksa menjual daun ganja untuk keperluan sekolahnya dan menambah uang jajan. "Uangnya saya pakai untuk bayar sekolah," ujarnya.. Sudah dua minggu ini dia berjualan ganja, tapi dia enggan menjelaskan dari mana ganja itu didapat.
Kasat Narkoba, Iptu. Abdullah Abidin yang coba dikonfirmasi di kantor Sat Narkoba beberapa saat setelah penangkapan enggan memberikan komentar, hanya menyarankan untuk langsung konfirmasi pada Kapolres Bima Kota AKBP. Kumbul KS, Sik, alasan Abdullah jabatan Kasat tidak dapat memberikan informasi pemberitaan sebelum ada persetujuan Kapolres.
Kumbul sendiri dikonfirmasi melalui Handphone, hanya mengakui adanya penangkapan tersangka narkoba jenis ganja tersebut, mengenai apa dan bagaimana kronologis penangkapan sampai berapa jumlah barang-bukti ganja yang diamankan belum dapat dijelaskannya sampai menunggu siaran pers besok, Rabu (26/12) di Gunung Dua.
Pantauan Koran ini di kantor Sat Narkoba Gunung Dua, terlihat dua tersangka yang diamankan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba. Mengenai apa peran kedua tersangka berdasarkan informasi yang didapat sejumlah wartawan. Pelaku berinisial Al (17) diketahui sebagai kurir sementara Hr adalah pemakai. Keduanya sama-sama warga Desa Oi Maci, Kecamatan Sape. Diamankan bersamaan bersama barang bukti yang sampai saat ini tidak jelas berapa banyaknya. (war/dd)
×
Berita Terbaru Update