Bima, (SM).- Kepolisian Sektor Sape, Selasa (25/12) siang membekuk
dua pengedar narkoba yang biasa memasarkan daun ganja kering ke sejumlah
wilayah di Sape dan Lambu. Tersangka merupakan dua remaja, yaitu Hr (17), dan
Af (16) yang masih berstatus pelajar.
”Dari
tangan keduanya, kami menyita satu paket daun ganja kering siap edar dan uang
hasil penjualan Rp 750 ribu,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Sape, Komisaris
Polisi Lalu Nadjamudin, Selasa, 25 Desember 2012.
Menurut
Nadjamudin, polisi saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk menangkap
pemasok barang haram itu kepada dua bandar yang diamankan. ”Kini kami masih
mengembangkan kasus ini untuk bisa menangkap pemasok daun haram ke para
tersangka," katanya.
Polisi
menangkap kedua remaja yang diduga merupakan bandar ganja itu setelah mendapat
informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran ganja di wilayah khusus
Sape dan lambu. "Penangkapan kedua bandar ini atas informasi dari
masyarakat yang resah terhadap peredaran ganja yang merusak generasi
muda," ujar Nadjamudin.
Kedua tersangka siswa kelas II SMK Kelautan Bima ini ditangkap di sebuah
kebun di dusun Oi Maci, Kecamatan Sape, sekitar pukul 11.30 Wita,25 Desember
2012.
Penangkapan
itu berawal dari kecurigaan polisi melihat gerak-gerik saat melakukan transaksi
narkoba. Lalu polisi mengikuti dan memperhatikan tingkah laku pelajar SMU
itu.
Untuk
membuktikan kecurigaan tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dan membuat
janji dengan tersangka untuk mengambil paket ganja kering. Setelah waktu dan
tempat disepakati, polisi mendatangi lokasi. Tersangka yang tidak tahu bahwa
calon pembelinya itu polisi, memberikan daun ganja kering yang dibungkus dengan
koran dan bungkus rokok tersebut.
Petugas
yang menyamar sebagai pembeli itu langsung menangkap tersangka. Saat digeledah,
dari saku bajunya tersimpan 1 paket daun ganja kering siap edar dan uang hasil
penjualan ganja Rp 750 ribu. Polisi juga menyita duah buah handpone merek
Nokia.
Tersangka
mengaku terpaksa menjual daun ganja untuk keperluan sekolahnya dan
menambah uang jajan. "Uangnya saya pakai untuk bayar sekolah,"
ujarnya.. Sudah dua minggu ini dia berjualan ganja, tapi dia enggan menjelaskan
dari mana ganja itu didapat.
Kasat Narkoba, Iptu. Abdullah
Abidin yang coba dikonfirmasi di kantor Sat Narkoba beberapa saat setelah
penangkapan enggan memberikan komentar, hanya menyarankan untuk langsung
konfirmasi pada Kapolres Bima Kota AKBP. Kumbul
KS, Sik, alasan Abdullah jabatan
Kasat tidak dapat memberikan informasi pemberitaan sebelum ada persetujuan
Kapolres.
Kumbul sendiri dikonfirmasi
melalui Handphone, hanya mengakui adanya penangkapan tersangka narkoba jenis
ganja tersebut, mengenai apa dan bagaimana kronologis penangkapan sampai berapa
jumlah barang-bukti ganja yang diamankan belum dapat dijelaskannya sampai menunggu
siaran pers besok, Rabu (26/12) di Gunung Dua.
Pantauan Koran ini di kantor Sat
Narkoba Gunung Dua, terlihat dua tersangka yang diamankan menjalani pemeriksaan
oleh penyidik Sat Narkoba. Mengenai apa peran kedua tersangka berdasarkan
informasi yang didapat sejumlah wartawan. Pelaku berinisial Al (17) diketahui
sebagai kurir sementara Hr adalah pemakai. Keduanya sama-sama warga Desa Oi
Maci, Kecamatan Sape. Diamankan bersamaan bersama barang bukti yang sampai saat
ini tidak jelas berapa banyaknya. (war/dd)