Bima,
(SM).-Pernyataan legislator Kabupaten Bima
asal Partai Golkar, Ir Suryadin merunut penyampaian Depdagri, anggaran dari
sumber pusat (APBN) yang dialokasikan pada daerah, pengawasannya hanya
kewenangan DPR pusat, sebagai pikiran kerdil dan tidak rasional. Bantahan itu
disampaikan srikandi anggota dewan lainnya, Dra Hj Mulyati MM, menjawab
pemberitaan SM pada edisi sebelumnya.
Pada
koran ini Sabtu lalu, Duta PKPB itu, sangat tidak sepakat dengan pendapat yang
dinilainya priomordial dalam berpendapat. Sesungguhnya kata Mulyati, jangankan
dewan, semua masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama dan berkewajiban
melakukan pengawasan secara langsung dan melekat pada apa saja kondisi dan yang
terjadi, termasuk sejumlah program, baik yang bersumber dari anggaran pusat, propinsi
pun daerah.
Lalu
kalau seperti itu pendapat yang menjadi rujukan, bantahnya, terlalu gampang dan
sederhana pengawasan yang dilakukan. “Semua anggaran pusat diawasi pusat. Tentu
akan terjadi dislintas pengawasan oleh pusat dan pasti tidak ada pengawasan
langsung secara cepat,“ tegasnya sembari menprediksi akan ada banyak
penggelapan dan program yang tidak berjalan sebagaimana juklak dan juknis yang
alias terjadi pungli dan pembiaran atas temuan penyimpangan.
Pendapat
seperti itu, tegasnya, sangat keliru dan tidak berdasar, bahkan dipastikannya
melanggar etika dan perundangan yang ada. Setiap program yang bersumber dari
alokasi manapun termasuk dari langit sekalipun katanya, semua warga
berhak melakukan pengawasan. “Apa kita biarkan penyimpangan program yang
terjadi,“ herannya.
Ia
menyarankan pada masyarakat, jangan terpengaruh pada pernyataan kerdil semacam
itu. Masyarakat telah diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan
pengawasan tanpa ada dikotomi sebagai yang disampaikan Depdagri. (ris)