Bima,
(SM).- Dinas Perhubungan Komunikasi
dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bima bersama juru parkir disejumlah
titik parkiran wilayah setempat, tepatnya diwilayah Kecamatan Bolo dan
Madapangga, Rabu (19/12), menandatangani kontrak kerja baru.
Kepala
Dishubkominfo, Zunaidin, S.Sos.,MM, menjelaskan, penandatanganan kontrak baru
itu terkait keinginan memperkecil peluang pungli yang terjadi pada retribusi
perparkiran. Sebabnya, hingga Desember 2012 retribusi jasa parkir yang diterima
pihaknya, baru berkisar 20 porsen dari rencana awal proyeksi relasisasi.
Berhubung
ada sesuatu yang mesti dibenahi, alasannya, perlu dilakukan penandatanganan
kesepakatan antara Dishubkominfo dengan para juru parkir baru yang akan
menangani perparkiran khususnya didua wilayah dimaksud.”Baru 20 porsen hasil
parkir yang masuk, Karena itulah, hari ini saya melakukan kontrak kerja dengan
juru parkir yang baru yang ada di wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga,“
jelasnya.
Harapnya,
penandatanganan kontrak kerja baru ini diharapkan mampu menaikan kinerja
retribusi parkir. Disamping itu, menurut Dia, kedepan Dishub akan meningkatkan
fungsi pengawasan, juru parkir yang bandel akan ditindak tegas. Upaya ini
dilakukan untuk mendongkrak capaian target retribusi parkir.
Selain
pengawasan terus dilakukan, jelasnya, sejumlah petugas dari Dishub Bima
melakukan sidak terhadap sejumlah titik pengelolaan parkir di Kabupaten Bima.
Sidak yang dipimpin langsung dirinya, saat tiba di lokasi langsung mencari
pengelola atau juru parkir untuk diminta keterangan seiring masih rendahnya
pendapatan retribusi parkir di wilayahnya.
Target
retribusi parkir kita tahun ini berjumlah Rp. 100 juta, namun sampai saat ini
target retribusi tersebut baru mencapai 20 persen atau baru 21,1 juta. Oleh
sebab itu, kita lakukan sidak untuk meninjau langsung permasalahan di lapangan.
Lalu, berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan, rendahnya retribusi parkir
yang masuk ke Dishub dikarenakan adanya pengelola parkir yang sudah berpindah
tangan, sehingga pengelolaan parkir tak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.
"Kita akan melakukan pendataan dan melayangkan surat kepada seluruh
pengelola parkir yang ada di kecamatan untuk tetap rutin menyetorkan retribusi
ke Dinas Perhubungan sebagai pengelola atau juru parkir yang resmi," papar
Zunaidin.
Sementara
itu, menurut Sanudin, MT Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas masalah parkir
sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan. Dan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang sarana dan
prasarana LLAJ serta Keputusan Menteri Perhubungan No.66 Tahun 1994 tentang
Fasilitas parkir untuk umum di Jalan. Peraturan tersebut, semuanya bertujuan
mengatur kelancaran lalu lintas di jalan raya. Disamping, sebagai alat
penarikan retribusi bagi daerah untuk peningkatan PAD.(ris)