Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dishubkominfo dan Juru Parkir Sepakati Kontrak Kerja

20 Desember 2012 | Kamis, Desember 20, 2012 WIB Last Updated 2012-12-20T13:58:40Z

Bima, (SM).- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bima bersama juru parkir disejumlah titik parkiran wilayah setempat, tepatnya diwilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga, Rabu (19/12), menandatangani kontrak kerja baru.

Kepala Dishubkominfo, Zunaidin, S.Sos.,MM, menjelaskan, penandatanganan kontrak baru itu terkait keinginan memperkecil peluang pungli yang terjadi pada retribusi perparkiran. Sebabnya, hingga Desember 2012 retribusi jasa parkir yang diterima pihaknya, baru berkisar 20 porsen dari rencana awal proyeksi relasisasi.
Berhubung ada sesuatu yang mesti dibenahi, alasannya, perlu dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Dishubkominfo dengan para juru parkir baru yang akan menangani perparkiran khususnya didua wilayah dimaksud.”Baru 20 porsen hasil parkir yang masuk, Karena itulah, hari ini saya melakukan kontrak kerja dengan juru parkir yang baru yang ada di wilayah Kecamatan Bolo dan Madapangga,“ jelasnya.
Harapnya, penandatanganan kontrak kerja baru ini diharapkan mampu menaikan kinerja retribusi parkir. Disamping itu, menurut Dia, kedepan Dishub akan meningkatkan fungsi pengawasan, juru parkir yang bandel akan ditindak tegas. Upaya ini dilakukan untuk mendongkrak capaian target retribusi parkir.
Selain pengawasan terus dilakukan, jelasnya, sejumlah petugas dari Dishub Bima  melakukan sidak terhadap sejumlah titik pengelolaan parkir di Kabupaten Bima. Sidak yang dipimpin langsung dirinya, saat tiba di lokasi langsung mencari pengelola atau juru parkir untuk diminta keterangan seiring masih rendahnya pendapatan retribusi parkir di wilayahnya.
Target retribusi parkir kita tahun ini berjumlah Rp. 100 juta, namun sampai saat ini target retribusi tersebut baru mencapai 20 persen atau baru 21,1 juta. Oleh sebab itu, kita lakukan sidak untuk meninjau langsung permasalahan di lapangan. Lalu, berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan, rendahnya retribusi parkir yang masuk ke Dishub dikarenakan adanya pengelola parkir yang sudah berpindah tangan, sehingga pengelolaan parkir tak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. "Kita akan melakukan pendataan dan melayangkan surat kepada seluruh pengelola parkir yang ada di kecamatan untuk tetap rutin menyetorkan retribusi ke Dinas Perhubungan sebagai pengelola atau juru parkir yang resmi," papar Zunaidin.
Sementara itu, menurut Sanudin, MT Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas masalah parkir sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang sarana dan prasarana LLAJ serta Keputusan Menteri Perhubungan No.66 Tahun 1994 tentang Fasilitas parkir untuk umum di Jalan. Peraturan tersebut, semuanya bertujuan mengatur kelancaran lalu lintas di jalan raya. Disamping, sebagai alat penarikan retribusi bagi daerah untuk peningkatan PAD.(ris)
×
Berita Terbaru Update