Bima,
(SM).- Setelah melewati pembahasan alot
selama dua minggu, akhirnya Jumat Malam (14/12) DPRD Kabupaten Bima menetapkan
APBD Tahun Anggaran 2013. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Drs. Muchdar Arsyad
Didampingi dua unsur ketua, Adi Mahyudi dan Drs. H.M. Najib M. Ali, MM di Ruang
Sidang Utama DPRD setempat.
Pada
Pendapat akhir kepala daerah yang disampaikan Wakil Bupati Bima Drs. H.
Syafrudin H.M. Nur, M.Pd, menyebutkan, APBD tahun anggaran 2013 tetap dalam
Kondisi berimbang antara belanja dan pendapatan ditambah pembiayaan
netto.
Pada
paripurna yang dihadiri para pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Bima
tersebut, Wabup H. Syafrudin mengungkapkan, pendapatan daerah ditetapkan
sebesar RP 1,014 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp 92, 94 miliar
atau 10,08 persen dibandingkan target dalam APBD tahun 2012 setelah
perubahan sebesar Rp. 921,97 miliar.
Pada
Belanja Daerah Ditetapkan sebesar Rp. 1,020 triliun, mengalami kenaikan
sebesar Rp. 68,65 atau 7,22% dibandingkan APBD tahun 2012 setelah
perubahan sebesar Rp. 951, 46 miliar. Sementara, komponen belanja daerah
sebagai berikut mencakup. belanja tidak langsung (BTL) tahun 2013
ditetapkan sebesar Rp. 642,58 miliar atau mengalami kenaikan 5,94% atau
sebesar Rp. 36,05 miliar dibandingkan APBD TA 2012 setelah perubahan
sebesar Rp. 606,52 miliar.
Sedangkan
belanja langsung (BL) ditetapkan sebesar Rp. 377,53 miliar,
terdapat kenaikan 9,45% atau sebesar Rp. 32,60 miliar dibandingkan APBD
TA 2012 setelah perubahan sebesar Rp. 344,93 miliar. Disamping itu,
Pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp. 5,2 miliar atau mengalami
penurunan dibandingkan pembiayaan netto dalam APBD TA 2012 setelah perubahan
sebesar Rp.29,48 miliar. "Hal ini cukup baik
dan sehat dilihat dari sisi anggaran, karena APBD TA 2013 memiliki defisit yang
jauh lebih rendah dibandingkan APBD TA 2012 setelah perubahan yang harus
ditutup dengan pembiayaan netto". Kata Wabup.
Menindak
lanjuti hasil penetapan Dewan, Setelah penetapan APBD TA 2013 oleh DPRD ini,
dalam waktu dekat eksekutif akan segera dilakukan penjadwalan evaluasi PERDA
APBD TA 2013 kepada Gubernur NTB untuk mendapatkan koreksi dan penyempurnaan
sebagai syarat untuk penetapan Perda secara definitif oleh DPRD dan eksekutif.
Dengan
demikian, tahapan berikutnya yang akan dilakukan pemerintah daerah adalah
segera melakukan klinis Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar untuk
penyusunan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2013. (edo)