Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

APBD Kabupaten Bima Tahun 2013 Anut Prinsip Berimbang

18 Desember 2012 | Selasa, Desember 18, 2012 WIB Last Updated 2012-12-18T14:22:39Z


Bima, (SM).- Setelah melewati pembahasan alot selama dua minggu, akhirnya Jumat Malam (14/12) DPRD Kabupaten Bima menetapkan APBD Tahun Anggaran 2013.  Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Drs. Muchdar Arsyad Didampingi dua unsur ketua, Adi Mahyudi dan Drs. H.M. Najib M. Ali, MM di Ruang Sidang Utama DPRD setempat.

Pada Pendapat akhir kepala daerah yang disampaikan Wakil Bupati Bima Drs. H. Syafrudin H.M. Nur, M.Pd, menyebutkan, APBD tahun anggaran 2013 tetap dalam Kondisi  berimbang  antara belanja dan pendapatan ditambah pembiayaan netto.
Pada paripurna yang dihadiri para pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Bima tersebut, Wabup H. Syafrudin mengungkapkan, pendapatan daerah  ditetapkan sebesar RP 1,014 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp 92, 94 miliar  atau 10,08 persen  dibandingkan target dalam APBD tahun 2012 setelah perubahan sebesar Rp. 921,97 miliar.
Pada Belanja Daerah Ditetapkan sebesar  Rp. 1,020 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp. 68,65 atau 7,22%  dibandingkan APBD tahun 2012 setelah perubahan sebesar Rp. 951, 46 miliar. Sementara, komponen belanja daerah sebagai berikut mencakup.  belanja tidak langsung (BTL) tahun 2013 ditetapkan sebesar  Rp. 642,58 miliar atau mengalami kenaikan 5,94% atau sebesar Rp. 36,05 miliar dibandingkan APBD TA 2012 setelah perubahan sebesar  Rp. 606,52 miliar.
Sedangkan belanja langsung (BL) ditetapkan sebesar  Rp. 377,53 miliar, terdapat  kenaikan 9,45% atau sebesar Rp. 32,60 miliar dibandingkan APBD TA 2012  setelah perubahan sebesar Rp. 344,93 miliar. Disamping itu, Pembiayaan netto ditetapkan sebesar  Rp. 5,2 miliar atau mengalami penurunan dibandingkan pembiayaan netto dalam APBD TA 2012 setelah perubahan sebesar Rp.29,48 miliar.        "Hal ini cukup baik dan sehat dilihat dari sisi anggaran, karena APBD TA 2013 memiliki defisit yang jauh lebih rendah dibandingkan APBD TA 2012 setelah perubahan yang harus ditutup dengan pembiayaan netto". Kata Wabup.
Menindak lanjuti hasil penetapan Dewan, Setelah penetapan APBD TA 2013 oleh DPRD ini, dalam waktu dekat eksekutif akan segera dilakukan penjadwalan evaluasi PERDA APBD TA 2013 kepada Gubernur NTB untuk mendapatkan koreksi dan penyempurnaan sebagai syarat untuk penetapan Perda secara definitif oleh DPRD dan eksekutif. 
Dengan demikian, tahapan berikutnya yang akan dilakukan pemerintah daerah adalah segera melakukan klinis Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar untuk penyusunan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD tahun anggaran  2013. (edo)
×
Berita Terbaru Update