Dompu, (SM).- Kasus dugaan korupsi Dana
Alokasi Khusus (DAK) yang disinyalir melibatkan oknum Kepala SDN 11 Desa Dorebara Kecamatan Dompu, Abdullah H. Husen
menimbulkan sorotan serta kecamatan dari banyak pihak. Apalagi perbuatan itu tidak sejalan dengan
upaya Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu yang baru dalam melakukan penataan
dan perbaikan citra dan kualitas pendidikan di daerah ini.
Firman, pengurus
HMI Dompu, secara tegas mengecam tindakan oknum Kepala SDN 11 Dompu, karena
terindikasi melakukan pelanggaran hukum dan seolah membebankan perbuatan
busuknya itu kepada bawahannya yakni bendahara sekolah.
Seperti
pemberitaan sebelumnya, Kasek memaksa Bendahara Maman A.Ma.Pd untuk
menandatangani SPJ penggunaan dana proyek melebihi dari jumlah uang
diterima bendahara. Pasalnya, pada pencairan dana proyek
rehab ringan sekolah termin II senilai Rp60,2 juta ternyata yang
diserahkan kepada bendahara hanya sebesar Rp33 juta. Sedangkan sisanya dikelola
sendiri oleh Kasek tanpa diketahui bendahara arah penggunaan dana itu.
Kembali
Firman menegaskan, HMI sangat mendukung upaya Kepala Dinas Dikpora yang baru
untuk mengharumkan kembali lembaga pendidikan dimata publik serta
mendorong Kasek dan guru agar taat asas hukum khususnya dalam melaksanakan
proyek sekolah. Akan tetapi, niat baik Kadis Dikpora yang baru justru
diciderai oleh tindakan Kasek dimaksud yang terkesan menggunakan
dana tidak sesuai peruntukan. ‘’Saya rasa kasus ini merupakan PR penting Kadis
Dikpora. Dia (Kadis Dikpora) harus bersikap profesinal dan melihat persoalan ini
pada konteks hukum. Saya yakin beliu orang tegas,’’ tuturnya.
Karena
demikian, Kadis Dikpora dan aparat penegak hukum harus mengambil sikap tegas
dan tidak membiarkan persoalan ini semakin liar, sebab kasus pelanggaran hukum
harus diproses sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku, dan pelakunya
harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. ’’Jangan biarkan
persoalan ini bak bola liar. Dikpora harus berani menyerahkan kasus ini pada
Kejaksaan untuk menanganinya. Supaya dapat kita ketahui siapa yang benar dan
yang salah,’’ tandasnya.
Di sisi
lain penegakan supermasi hukum sangat perlu guna memberikan efek jera atau
pembelajaran bagi Kasek yang lain agar tidak mengulangi perbuatan buruk seperti
korupsi. Apalagi lembaga pendidikan akan menciptakan manusia yang
cerdas, bermoral dan sadar hukum. Jadi sangat naif jika, pendidik
melakukan perbuatan yang tercela.
Sementara
Kadis Dikpora yang hendak dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum
berhasil ditemui.
Sementara
dari pihak Kejaksaan Dompu yang ditemui, mengaku belum menerima laporan resmi
terkait dugaan korupsi dana proyek sekolah pada SDN 11 Dorebara. (dym)