Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Korupsi di SDN 11 Dorebara

28 Desember 2012 | Jumat, Desember 28, 2012 WIB Last Updated 2012-12-27T18:00:02Z


Dompu, (SM).- Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disinyalir melibatkan oknum Kepala SDN 11  Desa Dorebara Kecamatan Dompu, Abdullah H. Husen menimbulkan sorotan serta kecamatan dari banyak pihak.  Apalagi perbuatan itu tidak sejalan dengan upaya Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu yang baru dalam melakukan penataan dan perbaikan citra dan kualitas pendidikan di daerah ini.

Firman, pengurus HMI Dompu, secara tegas mengecam tindakan oknum Kepala SDN 11 Dompu, karena terindikasi melakukan pelanggaran hukum dan seolah membebankan perbuatan busuknya itu kepada bawahannya yakni bendahara sekolah. 
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kasek memaksa Bendahara Maman A.Ma.Pd untuk menandatangani SPJ penggunaan dana proyek melebihi dari jumlah uang diterima bendahara. Pasalnya, pada pencairan dana proyek rehab ringan sekolah termin II senilai Rp60,2 juta ternyata yang diserahkan kepada bendahara hanya sebesar Rp33 juta. Sedangkan sisanya dikelola sendiri oleh Kasek tanpa diketahui bendahara arah penggunaan dana itu.
Kembali Firman menegaskan, HMI sangat mendukung upaya Kepala Dinas Dikpora yang baru untuk mengharumkan kembali lembaga pendidikan dimata publik serta mendorong Kasek dan guru agar taat asas hukum khususnya dalam melaksanakan proyek sekolah. Akan tetapi, niat baik Kadis Dikpora yang baru justru diciderai oleh tindakan Kasek dimaksud yang terkesan  menggunakan dana tidak sesuai peruntukan. ‘’Saya rasa kasus ini merupakan PR penting Kadis Dikpora. Dia (Kadis Dikpora) harus bersikap profesinal dan melihat persoalan ini pada konteks hukum. Saya yakin beliu orang tegas,’’ tuturnya.
Karena demikian, Kadis Dikpora dan aparat penegak hukum harus mengambil sikap tegas dan tidak membiarkan persoalan ini semakin liar, sebab kasus pelanggaran hukum harus diproses sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku, dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. ’’Jangan biarkan persoalan ini bak bola liar. Dikpora harus berani menyerahkan kasus ini pada Kejaksaan untuk menanganinya. Supaya dapat kita ketahui siapa yang benar dan yang salah,’’ tandasnya.
Di sisi lain penegakan supermasi hukum sangat perlu guna memberikan efek jera atau pembelajaran bagi Kasek yang lain agar tidak mengulangi perbuatan buruk seperti korupsi. Apalagi  lembaga pendidikan akan menciptakan manusia yang cerdas,  bermoral dan  sadar hukum. Jadi sangat naif jika, pendidik melakukan perbuatan yang tercela.
Sementara Kadis Dikpora yang hendak dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum berhasil ditemui.
Sementara dari pihak Kejaksaan Dompu yang ditemui, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan korupsi dana proyek sekolah pada SDN 11 Dorebara. (dym)
×
Berita Terbaru Update