Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ahli Waris Ancam Segel SDN 05 Sila

26 Desember 2012 | Rabu, Desember 26, 2012 WIB Last Updated 2012-12-26T02:22:50Z

Bima, (SM).– Salah seorang putra dari Almarhum Azis Daeng Siti Hawa yang menjadi ahli waris Mansyur Azis Daeng Siti Hawa bersama keluarganya yang lain mengancam akan melakukan penyegelan terhadap Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Sila dalam waktu dekat ini.

Rencana aksi penyegelan terhadap aset dunia pendidikan yang menjadi milik pemerintah tersebut dilakukan karena hingga saat ini lahan seluas sekitar 64 Ha yang dijadikan tempat untuk pembangunan sekolah setempat masih diklaim oleh mereka sebagai hak milik. Saat ini pemerintah belum juga melakukan upaya pembebasan dengan biaya gantri rugi sepersen pun pada mereka.
Mansur Azis Daeng Siti Hawa yang didampingi sejumlah keluarganya yang lain ketika dikonfirmasi dikediamannya Senin (24/12) pada wartawan mengatakan, lahan seluas sekitar 64 Ha dengan nomor kohir 21 persil 63 yang berlokasi di So Kalampa Watas Kananga, Desa Kananga, Kecamatan Bolo dengan batasan-batasan, sebelah utara berbatasan dengan jalan setapak yang saat ini sudah menjadi jalan pendidikan, sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Ama Arsyad Safa Ali sekarang sudah menjadi gang.
Selanjutnya, sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Ishaka Ame Lejo sekarang sudah menjadi kampung dan sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Ama Hasa La Majid yang juga sekarang menjadi kampung yang pada tahun 1956 masih digarap ayah kandungnya Azis Daeng Siti Hawa (Almarhum).
Kata dia, sekitar tahun 1957, saat itu dirinya masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD), lahan yang menjadi hak milik atau harta warisan mereka diambil paksa oleh pemerintah untuk pembangunan gedung SDN 05 Sila tanpa ada biaya pembebasan lahan atau ganti rugi sepersenpun dari pemerintah hingga saat ini.
Dijelaskannya, sebagai bukti kepemilikan pihaknya atas lahan SDN 05 Sila tersebut karena berdasarkan nomor registrasi di Kantor Pajak Tanah (KPT) (istilah lama, red) yang saat ini Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, kalau lahan seluas sekitar 64 Ha, Persil 63 dengan batasan- batasan dimaksud dengan nomor kohir 21 tercatat nama pemiliknya atas nama Azis Daeng Siti Hawa selaku ayah kandung pihaknya. ‘’Dalam registrasi KPT yang telah diubah menjadi BPN saat ini tercatat kalau yang punya lahan di SDN 05 Sila adalah ayah kandung kami,” akunya yang diamini keluarganya seraya menunjukkan surat registrasi dari KPT pada wartawan.
Sambungnya, sebagai ahli waris lahan SDN 05 Sila, dirinya bersama pihak keluarga telah berulang kali mengirimkan surat pemberitahuan pada pemerintah daerah untuk meminta biaya pembebasan lahan atau uang ganti rugi dengan surat pertama dikirim pada 25 Januari 2006 dengan tembusan DPRD, BPN, Dikpora Kabupaten Bima, Camat Bolo, UPTD Dikpora, Kades Kananga dan Kasek SDN 05 Sila dan surat kedua pada 15 Juni 2006  serta surat yang ketiga dikirim pihaknya pada 11 September 2006 dengan tembusan yang sama tidak ditanggapi sama sekali. ‘’tidak ada tanggapan yang diterima oleh pihaknya,” akunya.
Karena surat pertama dan kedua tidak diindahkan, kembali dikirim surat pemberitahuan selanjutnya pada Pemda Kabupaten Bima 20 Juli 2007, surat pemberitahuan pada 17 Oktober 2007, surat 1 Agustus 2007 hingga pada 10 Mei 2008 pihaknya juga masih mengirimkan surat guna meminta biaya pembebasan lahan sebagai ganti rugi dengan tembusan Gubernur. Yang terbaru pada 2 Mei 2012 ini yang ditujukan pada DPRD Kabupaten Bima namun tidak juga ditindaklanjut alias masih dianggap angin lalu.
Dikatakannya, karena berbagai upaya telah dilakukan oleh pihaknya namun tidak ditanggapi baik, pihaknya selaku ahli waris atas lahan SDN 05 Sila akan melakukan penyegelan lahan sekolah tersebut dalam waktu dekat. ‘‘Kami akan segel SDN 05 Sila,” tuturnya mengancam.
Agar aksi penyegelan sekolah tidak dilakukan, selaku ahli waris atas lahan dimaksud meminta pemerintah daerah secepatnya menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan ahli waris yaitu biaya pembebasan lahan sebagai ganti rugi, kalau pemerintah tidak menginginkan adanya penyegelan sekolah SDN 05 Sila secepatnya memebrikan biaya ganti rugi pada kita selaku ahli waris,” harapnya.
Dihari yang sama, Kepala UPTD Dikpora Bolo, Drs. Saidin, M. Pd yang dikonfirmasi mengatakan, jika rencana penyegelan SDN 05 Sila jadi dilakukan, dirinya sangat menyesalkan karena rencana penyegelan merupakan sebuah perbuatan atau tindakan melanggar hukum, ‘’apalagi kalau yang mengklaim tersebut merencanakan penyegelan sekolah disaat proses KBM berlangsung,” sesalnya.
Sambungnya, jika warga yang mengklaim lahan SDN 05 Sila memiliki bukti yang cukup bahwa lahan sekolah tersebut merupakan tanah warisan mereka, lebih baik para pihak melarikan persoalan atau sengketa lahan tersebut ke ranah hukum. Misalnya mengajukan gugatan secara hukum perdata di pengadilan ketimbang melakukan rencana aksi penyegelan karena aksi seperti itu tindakan yang melanggar hukum. (pul)
×
Berita Terbaru Update