Bima, (SM).– Salah seorang putra dari Almarhum Azis Daeng Siti Hawa
yang menjadi ahli waris Mansyur Azis Daeng Siti Hawa bersama keluarganya yang
lain mengancam akan melakukan penyegelan terhadap Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05
Sila dalam waktu dekat ini.
Rencana aksi penyegelan terhadap
aset dunia pendidikan yang menjadi milik pemerintah tersebut dilakukan karena
hingga saat ini lahan seluas sekitar 64 Ha yang dijadikan tempat untuk
pembangunan sekolah setempat masih diklaim oleh mereka sebagai hak milik. Saat
ini pemerintah belum juga melakukan upaya pembebasan dengan biaya gantri rugi
sepersen pun pada mereka.
Mansur Azis Daeng Siti Hawa yang
didampingi sejumlah keluarganya yang lain ketika dikonfirmasi dikediamannya
Senin (24/12) pada wartawan mengatakan, lahan seluas sekitar 64 Ha dengan nomor
kohir 21 persil 63 yang berlokasi di So Kalampa Watas Kananga, Desa Kananga,
Kecamatan Bolo dengan batasan-batasan, sebelah utara berbatasan dengan jalan
setapak yang saat ini sudah menjadi jalan pendidikan, sebelah timur berbatasan
dengan tanah milik Ama Arsyad Safa Ali sekarang sudah menjadi gang.
Selanjutnya, sebelah barat
berbatasan dengan tanah milik Ishaka Ame Lejo sekarang sudah menjadi kampung
dan sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Ama Hasa La Majid yang juga
sekarang menjadi kampung yang pada tahun 1956 masih digarap ayah kandungnya
Azis Daeng Siti Hawa (Almarhum).
Kata dia, sekitar tahun 1957,
saat itu dirinya masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD), lahan yang
menjadi hak milik atau harta warisan mereka diambil paksa oleh pemerintah untuk
pembangunan gedung SDN 05 Sila tanpa ada biaya pembebasan lahan atau ganti rugi
sepersenpun dari pemerintah hingga saat ini.
Dijelaskannya, sebagai bukti
kepemilikan pihaknya atas lahan SDN 05 Sila tersebut karena berdasarkan nomor
registrasi di Kantor Pajak Tanah (KPT) (istilah lama, red) yang saat ini Kantor
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, kalau lahan seluas sekitar 64
Ha, Persil 63 dengan batasan- batasan dimaksud dengan nomor kohir 21 tercatat
nama pemiliknya atas nama Azis Daeng Siti Hawa selaku ayah kandung pihaknya.
‘’Dalam registrasi KPT yang telah diubah menjadi BPN saat ini tercatat kalau
yang punya lahan di SDN 05 Sila adalah ayah kandung kami,” akunya yang diamini
keluarganya seraya menunjukkan surat
registrasi dari KPT pada wartawan.
Sambungnya, sebagai ahli waris
lahan SDN 05 Sila, dirinya bersama pihak keluarga telah berulang kali
mengirimkan surat pemberitahuan pada pemerintah daerah untuk meminta biaya
pembebasan lahan atau uang ganti rugi dengan surat pertama dikirim pada 25
Januari 2006 dengan tembusan DPRD, BPN, Dikpora Kabupaten Bima, Camat Bolo,
UPTD Dikpora, Kades Kananga dan Kasek SDN 05 Sila dan surat kedua pada 15 Juni
2006 serta surat yang ketiga dikirim pihaknya pada 11 September 2006
dengan tembusan yang sama tidak ditanggapi sama sekali. ‘’tidak ada tanggapan
yang diterima oleh pihaknya,” akunya.
Karena surat pertama dan kedua
tidak diindahkan, kembali dikirim surat pemberitahuan selanjutnya pada Pemda
Kabupaten Bima 20 Juli 2007, surat pemberitahuan pada 17 Oktober 2007, surat 1
Agustus 2007 hingga pada 10 Mei 2008 pihaknya juga masih mengirimkan surat guna
meminta biaya pembebasan lahan sebagai ganti rugi dengan tembusan Gubernur.
Yang terbaru pada 2 Mei 2012 ini yang ditujukan pada DPRD Kabupaten Bima namun
tidak juga ditindaklanjut alias masih dianggap angin lalu.
Dikatakannya, karena berbagai
upaya telah dilakukan oleh pihaknya namun tidak ditanggapi baik, pihaknya
selaku ahli waris atas lahan SDN 05 Sila akan melakukan penyegelan lahan
sekolah tersebut dalam waktu dekat. ‘‘Kami akan segel SDN 05 Sila,” tuturnya mengancam.
Agar aksi penyegelan sekolah
tidak dilakukan, selaku ahli waris atas lahan dimaksud meminta pemerintah
daerah secepatnya menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan ahli waris yaitu
biaya pembebasan lahan sebagai ganti rugi, kalau pemerintah tidak menginginkan
adanya penyegelan sekolah SDN 05 Sila secepatnya memebrikan biaya ganti rugi
pada kita selaku ahli waris,” harapnya.
Dihari yang sama, Kepala UPTD
Dikpora Bolo, Drs. Saidin, M. Pd yang dikonfirmasi mengatakan, jika rencana
penyegelan SDN 05 Sila jadi dilakukan, dirinya sangat menyesalkan karena
rencana penyegelan merupakan sebuah perbuatan atau tindakan melanggar hukum,
‘’apalagi kalau yang mengklaim tersebut merencanakan penyegelan sekolah disaat
proses KBM berlangsung,” sesalnya.
Sambungnya, jika warga yang mengklaim lahan SDN 05 Sila memiliki bukti
yang cukup bahwa lahan sekolah tersebut merupakan tanah warisan mereka, lebih
baik para pihak melarikan persoalan atau sengketa lahan tersebut ke ranah
hukum. Misalnya mengajukan gugatan secara hukum perdata di pengadilan ketimbang
melakukan rencana aksi penyegelan karena aksi seperti itu tindakan yang
melanggar hukum. (pul)