Bima, (SM).- Menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, baik
saat pengakutan oleh transportir (Pengakut BBM di luar Depo Pertamina) dan
pengecer Bahan Bakar Mineral (BBM), mesti mentaati aturan dan mekanisme yang
telah diatur sesuai izin yang diberikan.
Begitu dijelaskan Kepala Dinas
Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima, Ir Ilham Sabil, pada Suara Mandiri,
Senin kemarin di ruang kerjanya, menyikapi beberapa kejadian dan persitiwa yang
muncul saat pengakutan hingga memakan korban akibat kelalaian transportir.
Menurutnya, dalam penerbitan ijin
pengangkutan BBM, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi,
diantaranya surat keterangan sebagai pengusaha kecil dari Dinas Koperasi,
kelayakan kendaraan yang digunakan, dan itu dapat dilihat dari Buku KIA yang
dikeluarkan oleh dinas perhubungan, kemudian kelengapan surat-surat kendaraan
dan HO (ijin ganguan) pelayanan terpadu. “setelah persyaratan itu lengkap, baru
kita bisa menerbitkan ijin pengangutan BBM,” terangnya.
Dijelaskan pula, pada saat
penerbitan ijin pemilik ijin juga diberikan arahan tentang prosedur dan
pelaksanaan dari ijin tersebut, salah satunya dalah pada saat pengangkutan BBM
tidak boleh menggunakn Jerigen, tetapu harus menggunakan Drum. “ termasuk
kelasayakan drum juga harus diperhatikan, tidak ada drum yang bocor sehingga
tidak ada kendala dalam perjalanan,” jelasnya.
Selain itu, mobil pengangut BBM
tersebut harus mempersiapkan alat pemadam, baik itu gas maupun karung goni,
untuk mengatasi jika ditengah jalan terjadi kebakaran yang disebabkan oleh BBM
tersebut. “apabila ketentuan yang telah ditetapkan dan disepakati tersebut
dilanggar oleh pemilik ijin maka ijinnya bisa dicabut,” ancamnya.
Untuk masa berlaku ijin tersebut
hanya sampai 3 tahun saja, dan bisa diperpanjang. Pantauan langsung wartawan di
sejumlah SPBU, masih banyak terlihat pengangkut BBM yang menggunakan Jerigen,
tampa menghiraukan ketentuan yang telah disepakati.
Lebih anehnya lagi, pihak SPBU
memberikan kesempatan kepada para pengangkut BBM yang menggunakan Jerigen.
Padahal pihak SPBU sudah diintruksilkan oleh dinas terkait untuk tidak menerima
kendaraan pengangkut BBM yang menggunakan Jerigen. “kita juga sudah peringatkan
ke SPBU agar tidak menerima yang menggunakan Jerigen,” tuturnya. (SM.08)