Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Transportir dan Pengecer BBM Mesti Taat Aturan

25 September 2012 | Selasa, September 25, 2012 WIB Last Updated 2012-09-26T05:12:53Z

Bima, (SM).- Menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, baik saat pengakutan oleh transportir (Pengakut BBM di luar Depo Pertamina) dan pengecer Bahan Bakar Mineral (BBM), mesti mentaati aturan dan mekanisme yang telah diatur sesuai izin yang diberikan.

Begitu dijelaskan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima, Ir Ilham Sabil, pada Suara Mandiri, Senin kemarin di ruang kerjanya, menyikapi beberapa kejadian dan persitiwa yang muncul saat pengakutan hingga memakan korban akibat kelalaian transportir.
Menurutnya, dalam penerbitan ijin pengangkutan BBM, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi, diantaranya surat keterangan sebagai pengusaha kecil dari Dinas Koperasi, kelayakan kendaraan yang digunakan, dan itu dapat dilihat dari Buku KIA yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan, kemudian kelengapan surat-surat kendaraan dan HO (ijin ganguan) pelayanan terpadu. “setelah persyaratan itu lengkap, baru kita bisa menerbitkan ijin pengangutan BBM,” terangnya.
Dijelaskan pula, pada saat penerbitan ijin pemilik ijin juga diberikan arahan tentang prosedur dan pelaksanaan dari ijin tersebut, salah satunya dalah pada saat pengangkutan BBM tidak boleh menggunakn Jerigen, tetapu harus menggunakan Drum. “ termasuk kelasayakan drum juga harus diperhatikan, tidak ada drum yang bocor sehingga tidak ada kendala dalam perjalanan,” jelasnya.
Selain itu, mobil pengangut BBM tersebut harus mempersiapkan alat pemadam, baik itu gas maupun karung goni, untuk mengatasi jika ditengah jalan terjadi kebakaran yang disebabkan oleh BBM tersebut. “apabila ketentuan yang telah ditetapkan dan disepakati tersebut dilanggar oleh pemilik ijin maka ijinnya bisa dicabut,” ancamnya.
Untuk masa berlaku ijin tersebut hanya sampai 3 tahun saja, dan bisa diperpanjang. Pantauan langsung wartawan di sejumlah SPBU, masih banyak terlihat pengangkut BBM yang menggunakan Jerigen, tampa menghiraukan ketentuan yang telah disepakati.
Lebih anehnya lagi, pihak SPBU memberikan kesempatan kepada para pengangkut BBM yang menggunakan Jerigen. Padahal pihak SPBU sudah diintruksilkan oleh dinas terkait untuk tidak menerima kendaraan pengangkut BBM yang menggunakan Jerigen. “kita juga sudah peringatkan ke SPBU agar tidak menerima yang menggunakan Jerigen,” tuturnya. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update