Dompu, (SM).- Tak hanya di Desa Wawonduru, aksi demonstrasi Senin (24/9)
juga berlangsung di depan gedung DPRD Dompu yang melibatkan sejumlah mahasiswa
Dompu yang mengenyam pendidikan di dalam dan luar daerah. Mereka mempersoalkan
masalah penyaluran Raskin (beras miskin) desa/kelurahan yang tidak sesuai
jatah yang ditetapkan pemerintah.
Para demonstran tersebut datang dari
sejumlah desa dintaranya dari Mangge Asi, Desa O,o, Manggena’e, Katua,
Kecamatan Dompu. Kemudian Desa Serakapi, Saneo Kecamatan Woja serta Kelurahan
Kandai I Kecamatan Dompu.
Massa dalam keterangannya saat
dialog dengan pihak dewan yang dipimpin Ketua Komisi II, Ir. Nur Syamsu
mengatakan, dalam ketetapan pemerintah bahwa jatah Raskin per 1 Rumah Tangga
Miskin (RTM) sebanyak 15 kg / bulan selama 11 bulan. Akan tetapi, oleh sejumlah
pemerintah desa/kelurahan di Kabupaten Dompu justru mengurangi jatah
tersebut menjadi 6 kg sampai 10 kg/RTM. Hal ini karena kebijakan
sepihak dari pemerintah desa/ kelurahan dengan alasan pemerataan untuk
menghindari konsekwensi gejolak masyarakat yang tidak kebagian raskin
Disamping itu, pihak desa/kelurahan
diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat penerima jatah raskin sejumlah
uang dengan dalih sebagai biaya transportasi pengantaran Raskin dari Gudang
Dolog ke lokasi tujuan. Padahal sepengatahuan mereka bahwa dana biaya
akomodasi dan transportasi Raskin sudah dianggarkan melalui APBD II. Untuk itu
mereka meminta pada pihak dewan agar menelusuri persoalan ini agar
masyarakat miskin tidak terus menjadi korban.
Sementara Ketua Komisi II yang
juga pemimpin dialog Ir. Nur Syamsu menyimpulkan, pihaknya akan
menindaklanjuti aspirasi pedemonstran dengan melakukan rapat lanjutan bersama
sejumlah dinas/instansi terkait seperti BPMPD, Dinas Sosnaketran,
BPS dan Dolog Dompu. ‘’Kami akan mencarikan solusi terbaik supaya masalah
ini bisa dipecahkan,’’katanya.
Kebijakan pengurangan jatah
Raskin tak hanya berlangsung di Dompu saja, akan tetapi juga terjadi secara
nasional. Pembagian Raskin secara merata di tengah masyarakat
desa/kelurahan merupakan inisiatif dari masing – masing pemerintah guna
meminimalisir gejolak masyarakat. Walaupun disadari bahwa pembagian secarata
merata Raskin sangat bertentangan dengan prosedur dan mekanisme Raskin. (SM.15)