Bima, (SM).- Tender
Pembangunan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima diduga
bermasalah dan dinilai sarat dengan KKN. Pasalnya, rekanan menemukan sejumlah
pelanggaran yang dilakukan panitia saat proses tender.
Wakil Direktur CV. Taman Firdaus
Utama, Dedy Cahyadi, SH kepada Koran ini mengungkapkan, saat pelelangan barang
dan jasa di KPUD Kabupaten Bima, jumlah pendaftar sebanyak 79 rekanan. Namun
yang memasukan penawaran sebanyak 18 perusahaan. Dari 18 perusahaan, dirinya
yang pada saat itu hadir dari dua orang saksi menemukam ada indikasi KKN yang
dilakukan oleh panitia.
Beberapa bentuk pelanggaran yang
dilakukan yakni, sebanyak lima
perusahaan dibawa oleh satu orang dan dibuat oleh satu orang. Lima perusahaan itu antara lain, CV. Afindo
dan CV. Nurta Karya. “Pada dokumen pelelangan terlihat dengan jelas, dibuat
satu orang. Dimana hal itu merupakan larangan tegas pada Perpres 70 tahun
2012,” ungkapnya, Kamis kemarin.
Bentuk pelanggaran lain lagi, beber
Dedy, ada persekongkolan panitia dengan beberapa rekanan, terutama pada rekanan
yang menang. Buktinya, pada saat evaluasi klarifikasi atau tahapan pembuktian
dokumen, yang diundang saat itu sebanyak tiga perusahaan, yakni CV. Afindo, CV.
Taman Firdaus Utama dan CV. Nurta Karya. Saat klarifikasi untuk CV. Afindo,
justru diwakili oleh Direktur CV. lain yakni Direktur CV. Abimanyu. “Ini
tidak bisa terjadi dan melanggar aturan. Kenapa saya mengatakan demikian,
karena itu persaingan yang tidak sehat. Saat itu saya melihat sendiri
klarifikasinya, ada tandan tangan dan stempel CV. Afindo yang dia gunakan oleh
Direktur CV. Abimanyu,” sorotnya.
Lanjutnya, melihat adanya
keterwakilan CV. Abimanyu pada klarifikasi CV. Afindo, idealnya panitia
menolak. Karena CV. Abimanyu saat itu merupakan perusahaan yang juga ikut
kompetisi. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh panitia, tetapi malah terkesan
membiarkan. “Saat itu, klarifikasi dilakukan secara rahasia di Kantor KPUD
Kabupaten Bima. Saat itu saya hadir mewakili CV. Taman Firdaus Utama menghadiri
undangan klarifikasi. Saat saya masuk, panitia melakukan klarifikasi pada CV.
Afindo yang di wakili oleh direktur CV. Abimanyu,” terangnya.
Ditanya mengenai anggaran
pembangunan kantor KPUD Kabupaten Bima, Dedy menyebutkan, pagu dana pembangunan
tersebut sekitar Rp2 miliar lebih. Sedangkan HPS dari panitia sekitar Rp1,9
miliar. Lalu yang memenangkan proyek itu penawarannya sekitar Rp1,4, atau
penawaran terendah versi panitia.
Padahal, lanjutnya, masih ada
penawaran yang terendah yang dimasukan oleh CV. Perdefi. “Ini yang membuat kami
heran, CV. Perdefi tidak diundang untuk melakukan klarifikasi. Pdahal CV.
Perdefi juga memiliki kelengkapan untuk mengikuti tender saat itu. Mestinya,
panitia juga memanggil untuk melakukan klarifikasi,” tambahnya.
Di tempat berbeda, Ketua panitia
tender Ilham S. Sos yang dimintai keterangan mengenai itu, mengaku belum bisa
memberikan jawaban. Dirinya harus merapatkan dulu dengan anggota panitia lain
untuk menjawab tudingan pelanggaran yang dimaksud. “Nanti pasti kami jawab,
tapi setelah rapat dengan anggota lain juga,” katanya.
Didatangi juga di kantornya yang
beralamat di Desa Talabiu, Ilham S.Sos tidak berada di meja kerjanya. Melalui
celuller, saat ditanya mengenai itu, Ilham mengatakan seperti yang ada di
jawaban surat sanggahan yang telah dikeluarkan, keputusan pemenang sudah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku atau aturan dalam Perpres nomor 54 tahun 2010,
Perpres nomor 70 tahun 2012 serta peraturan LKPP nomor 6 tahun 2012 tidak ada
yang menjelaskan secara spesifik bahwa wakil perusahaan yang hadir pada saat
pembuktian kualifikasi harus pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari
pimpinan perusahaan yang namanya tercantum dalam akte pendirian dan atau akte
perubahan.(SM.07)