Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tender Kantor KPUD Sarat KKN?

22 September 2012 | Sabtu, September 22, 2012 WIB Last Updated 2012-09-27T07:07:56Z
Bima, (SM).- Tender Pembangunan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima diduga bermasalah dan dinilai sarat dengan KKN. Pasalnya, rekanan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan panitia saat proses tender.
Wakil Direktur CV. Taman Firdaus Utama, Dedy Cahyadi, SH kepada Koran ini mengungkapkan, saat pelelangan barang dan jasa di KPUD Kabupaten Bima, jumlah pendaftar sebanyak 79 rekanan. Namun yang memasukan penawaran sebanyak 18 perusahaan. Dari 18 perusahaan, dirinya yang pada saat itu hadir dari dua orang saksi menemukam ada indikasi KKN yang dilakukan oleh panitia.
Beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan yakni, sebanyak lima perusahaan dibawa oleh satu orang dan dibuat oleh satu orang. Lima perusahaan itu antara lain, CV. Afindo dan CV. Nurta Karya. “Pada dokumen pelelangan terlihat dengan jelas, dibuat satu orang. Dimana hal itu merupakan larangan tegas pada Perpres 70 tahun 2012,” ungkapnya, Kamis kemarin.
Bentuk pelanggaran lain lagi, beber Dedy, ada persekongkolan panitia dengan beberapa rekanan, terutama pada rekanan yang menang. Buktinya, pada saat evaluasi klarifikasi atau tahapan pembuktian dokumen, yang diundang saat itu sebanyak tiga perusahaan, yakni CV. Afindo, CV. Taman Firdaus Utama dan CV. Nurta Karya. Saat klarifikasi untuk CV. Afindo, justru diwakili oleh Direktur  CV. lain yakni Direktur CV. Abimanyu. “Ini tidak bisa terjadi dan melanggar aturan. Kenapa saya mengatakan demikian, karena itu persaingan yang tidak sehat. Saat itu saya melihat sendiri klarifikasinya, ada tandan tangan dan stempel CV. Afindo yang dia gunakan oleh Direktur CV. Abimanyu,” sorotnya.
Lanjutnya, melihat adanya keterwakilan CV. Abimanyu pada klarifikasi CV. Afindo, idealnya panitia menolak. Karena CV. Abimanyu saat itu merupakan perusahaan yang juga ikut kompetisi. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh panitia, tetapi malah terkesan membiarkan. “Saat itu, klarifikasi dilakukan secara rahasia di Kantor KPUD Kabupaten Bima. Saat itu saya hadir mewakili CV. Taman Firdaus Utama menghadiri undangan klarifikasi. Saat saya masuk, panitia melakukan klarifikasi pada CV. Afindo yang di wakili oleh direktur CV. Abimanyu,” terangnya.
Ditanya mengenai anggaran pembangunan kantor KPUD Kabupaten Bima, Dedy menyebutkan, pagu dana pembangunan tersebut sekitar Rp2 miliar lebih. Sedangkan HPS dari panitia sekitar Rp1,9 miliar. Lalu yang memenangkan proyek itu penawarannya sekitar Rp1,4, atau penawaran terendah versi panitia.
Padahal, lanjutnya, masih ada penawaran yang terendah yang dimasukan oleh CV. Perdefi. “Ini yang membuat kami heran, CV. Perdefi tidak diundang untuk melakukan klarifikasi. Pdahal CV. Perdefi juga memiliki kelengkapan untuk mengikuti tender saat itu. Mestinya, panitia juga memanggil untuk melakukan klarifikasi,” tambahnya.
Di tempat berbeda, Ketua panitia tender Ilham S. Sos yang dimintai keterangan mengenai itu, mengaku belum bisa memberikan jawaban. Dirinya harus merapatkan dulu dengan anggota panitia lain untuk menjawab tudingan pelanggaran yang dimaksud. “Nanti pasti kami jawab, tapi setelah rapat dengan anggota lain juga,” katanya.
Didatangi juga di kantornya yang beralamat di Desa Talabiu, Ilham S.Sos tidak berada di meja kerjanya. Melalui celuller, saat ditanya mengenai itu, Ilham mengatakan seperti yang ada di jawaban surat sanggahan yang telah dikeluarkan, keputusan pemenang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau aturan dalam Perpres nomor 54 tahun 2010, Perpres nomor 70 tahun 2012 serta peraturan LKPP nomor 6 tahun 2012 tidak ada yang menjelaskan secara spesifik bahwa wakil perusahaan yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi harus pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari pimpinan perusahaan yang namanya tercantum dalam akte pendirian dan atau akte perubahan.(SM.07)
×
Berita Terbaru Update