Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SEKDA Lakukan Sidak Kehadiran PNS

01 September 2012 | Sabtu, September 01, 2012 WIB Last Updated 2012-09-03T00:27:41Z
Kota Bima, (SM).- Sekretaris Daerah Kota Bima, Ir. Muhammad Rum siang kemarin (30/08) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah instansi yang berada di Kota Bima. Sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kota Bima menjadi sasaran sidak Sekda antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), KPPT, Dinas Dukcapil, bidang Pendapatan DPPKAD, BAPPEDA, Inspektorat, BPMPK, Bakesbanglinmas, Bidang Asset DPPKAD, dan Dinas Pertanian.
Kasubag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Gozalli,S.Sos kepada wartawan menyatakn, hasil sidak didapat bahwa masih banyak PNS yang tidak berada di kantor setelah jam istirahat siang. Padahal menurut Sekda, kedisiplinan merupakan harga mutlak yang tak dapat ditawar-tawar. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Terlebih lagi jika masyarakat membutuhkan pelayanan pemerintah seusai istirahat siang, tentunya akan kecewa jika tidak mendapatkan pelayanan seperti yang diharapkan.
Ditambahkannya, sidak akan terus dilakukan pada semua SKPD di lingkup Pemerintah Kota Bima, guna meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran para aparatur daerah. Namun diharapkan pula jangan menjadikan sidak ini menjadi sebuah momok yang menakutkan,  “pupuklah kesadaran dalam diri sendiri untuk disiplin waktu, sehingga kita dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, karena itulah tugas utama kita” ungkap Sekda.
Disamping itu, PNS merupakan teladan dan contoh bagi masyarakat, jangan sampai timbul persepsi negatif dalam masyarakat mengenai pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Karena bagaimanapun tujuan kita selaku pamong adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna menciptakan kemakmuran rakyat.
Sekda juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan sidak dan bagi pegawai yang tidak kembali ke kantor seusai istirahat siang dengan alasan ada undangan hajatan bertepatan dengan jam kantor agar dapat membagi waktu dengan baik dan mengusahakan agar kembali ke kantor sesuai jam kerja yang telah ditentukan. Sedangkan bagi PNS yang tidak hadir akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian. “Sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai sanksinya mulai dari teguran lisan sampai teguran tertulis," ujar Rum. (SM.04)
×
Berita Terbaru Update