Kota Bima, (SM).- Sekretaris Daerah Kota Bima, Ir. Muhammad Rum siang kemarin
(30/08)
melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah instansi yang berada di Kota
Bima. Sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kota Bima menjadi sasaran
sidak Sekda antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), KPPT, Dinas
Dukcapil, bidang Pendapatan DPPKAD, BAPPEDA, Inspektorat, BPMPK,
Bakesbanglinmas, Bidang Asset DPPKAD, dan Dinas Pertanian.
Kasubag Humas dan Protokol
Setda Kota Bima, Gozalli,S.Sos kepada wartawan menyatakn, hasil sidak didapat bahwa
masih banyak PNS yang tidak berada di kantor setelah jam istirahat siang.
Padahal menurut Sekda, kedisiplinan merupakan harga mutlak yang tak dapat
ditawar-tawar. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada pelayanan
yang diberikan kepada masyarakat. Terlebih lagi jika masyarakat membutuhkan
pelayanan pemerintah seusai istirahat siang, tentunya akan kecewa jika tidak
mendapatkan pelayanan seperti yang diharapkan.
Ditambahkannya, sidak akan terus
dilakukan pada semua SKPD di lingkup Pemerintah Kota Bima, guna
meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran para aparatur daerah. Namun diharapkan
pula jangan menjadikan sidak ini menjadi sebuah momok yang menakutkan, “pupuklah kesadaran dalam diri sendiri untuk
disiplin waktu, sehingga kita dapat memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat, karena itulah tugas utama kita” ungkap Sekda.
Disamping itu, PNS merupakan
teladan dan contoh bagi masyarakat, jangan sampai timbul persepsi negatif dalam
masyarakat mengenai pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Karena bagaimanapun
tujuan kita selaku pamong adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
guna menciptakan kemakmuran rakyat.
Sekda juga menegaskan, pihaknya
akan terus melakukan sidak dan bagi pegawai yang tidak kembali ke kantor seusai
istirahat siang dengan alasan ada undangan hajatan bertepatan dengan jam kantor
agar dapat membagi waktu dengan baik dan mengusahakan agar kembali ke kantor
sesuai jam kerja yang telah ditentukan. Sedangkan bagi PNS yang tidak hadir
akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian. “Sesuai PP nomor 53 tahun 2010
tentang disiplin pegawai sanksinya mulai dari teguran lisan sampai teguran
tertulis," ujar Rum. (SM.04)