Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perum Perumnas Bantah Menipu Konsumen

22 September 2012 | Sabtu, September 22, 2012 WIB Last Updated 2012-09-27T07:06:19Z
Kota Bima, (SM).- Bagian Pemasaran Perum Perumnas Wilayah Bima, Yusuf AB, SE membantah pemberitaan yang berjudul “Pengembang Perumahan Sambinae Diduga Menipu Konsumen” sebagaimana yang dilansir Suara Mandiri, edisi Jum’at 21 September 2012.
Kata Yusuf, bahwa PT Dian Aditama Sentosa bukan selaku pengembang Perumahan di Kelurahan Sambinae, tapi hanya selaku pelaksana pembangunan alias kontraktor pembangunan. Sementara pengembang Perumahan dimaksud adalah Perum Perumnas Wilayah Bima.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menipu konsumen sebagaimana yang diberitakan. Pasalnya, penolakan permohonan kredit itu karena persyaratan administrasinya yang diajukan belum lengkap, sehingga pihak Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai penjamin kredit menolak usulan tersebut.
“Kami juga sudah beritahu secara lisan kepada pemohon adanya kekurangan syarat administrasi yang belum dilengkapi. Tapi hingga berkas permohonan itu disampaikan ke bank sampai saat itu pemohon belum melengkapinya, sehingga permohonan kredit rumah ditolak oleh bank selaku penjamin”, urainya.
Dijelaskannya, penolakan bank dimaksud antara lain, jumlah rasio gaji yang dilampirkan pemohon belum mencukupi rasio bank. Keputusan penolakan bank ini memang belum disampaikan kepada pemohon, karena setelah dihubungi berkali-kali melalui telepon genggamnya tidak pernah tersambung. Karena tidak ada kabar, rumah tipe 36 yang seharusnya dimiliki pemohon diberikan kepada pemohon lain. “Syarat mengenai tambahan jumlah gaji inilah yang kami minta pada pemohon untuk dilengkapi itu, agar rasio banknya mencukupi”, ucap Yusuf yang didampingi Basir, selaku Sales Managernya.
Ia mengaku, pemohon memang sudah menyetor uang muka senilai Rp 4,5 juta kepada Perum Perumnas, tapi hal itu bukan merupakan jaminan langsung mendapatkan kredit perumahan, sebab rasio bank dan persyaratan lainnya juga menentukan disetujuinya permohonan kredit perumahan dimaksud.  
Yusuf juga mengaku, konsumen yang datang mengklarifikasi masalah kredit perumahan, bukan selaku pemohon tapi orang tua dari pemohon yang mempertanyakan permasalahan rumah itu. Karena kecewa, pemohon menarik kembali uangnya pada hari itu juga. “Kami pun sudah kembalikan uangnya”, ujar Yusuf .
Sebagaimana berita sebelumnya, pemohon atas nama Abdurrahman, warga Kelurahan Rabangodu Selatan mengajukan kredit perumahan pada Perum Perumnas wilayah Bima dengan persyaratan yang dinilai lengkap sesuai permintaan Perum Perumnas. Setelah memenuhi persyaratan dan uang muka Rp 4,5 juta, oleh pihak Perum Perumnas menunjuk lokasi rumah yang yang berada di jalan Baruna  nomor 4, tepatnya di depan taman bunga dengan syarat menunggu selesai pelaksanaan pembangunan. Setelah dilakukan pengecekan kembali, ternyata rumah dimaksud sudah ditempati orang lain. Persoalan inilah yang membuat pemohon menganggap dirinya ditipu. (SM.04)
×
Berita Terbaru Update