Kota Bima, (SM).- Bagian Pemasaran Perum Perumnas Wilayah Bima,
Yusuf AB, SE membantah pemberitaan yang berjudul “Pengembang Perumahan Sambinae
Diduga Menipu Konsumen” sebagaimana yang dilansir Suara Mandiri, edisi Jum’at
21 September 2012.
Kata Yusuf, bahwa PT Dian Aditama
Sentosa bukan selaku pengembang Perumahan di Kelurahan Sambinae, tapi hanya
selaku pelaksana pembangunan alias kontraktor pembangunan. Sementara pengembang
Perumahan dimaksud adalah Perum Perumnas Wilayah Bima.
Ia menegaskan, pihaknya tidak
pernah menipu konsumen sebagaimana yang diberitakan. Pasalnya, penolakan
permohonan kredit itu karena persyaratan administrasinya yang diajukan belum
lengkap, sehingga pihak Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai penjamin kredit
menolak usulan tersebut.
“Kami juga sudah beritahu secara
lisan kepada pemohon adanya kekurangan syarat administrasi yang belum dilengkapi.
Tapi hingga berkas permohonan itu disampaikan ke bank sampai saat itu pemohon
belum melengkapinya, sehingga permohonan kredit rumah ditolak oleh bank selaku
penjamin”, urainya.
Dijelaskannya, penolakan bank
dimaksud antara lain, jumlah rasio gaji yang dilampirkan pemohon belum
mencukupi rasio bank. Keputusan penolakan bank ini memang belum disampaikan
kepada pemohon, karena setelah dihubungi berkali-kali melalui telepon
genggamnya tidak pernah tersambung. Karena tidak ada kabar, rumah tipe 36 yang
seharusnya dimiliki pemohon diberikan kepada pemohon lain. “Syarat mengenai
tambahan jumlah gaji inilah yang kami minta pada pemohon untuk dilengkapi itu,
agar rasio banknya mencukupi”, ucap Yusuf yang didampingi Basir, selaku Sales
Managernya.
Ia mengaku, pemohon memang sudah
menyetor uang muka senilai Rp 4,5 juta kepada Perum Perumnas, tapi hal itu
bukan merupakan jaminan langsung mendapatkan kredit perumahan, sebab rasio bank
dan persyaratan lainnya juga menentukan disetujuinya permohonan kredit perumahan
dimaksud.
Yusuf juga mengaku, konsumen yang
datang mengklarifikasi masalah kredit perumahan, bukan selaku pemohon tapi
orang tua dari pemohon yang mempertanyakan permasalahan rumah itu. Karena
kecewa, pemohon menarik kembali uangnya pada hari itu juga. “Kami pun sudah
kembalikan uangnya”, ujar Yusuf .
Sebagaimana berita sebelumnya,
pemohon atas nama Abdurrahman, warga Kelurahan Rabangodu Selatan mengajukan
kredit perumahan pada Perum Perumnas wilayah Bima dengan persyaratan yang
dinilai lengkap sesuai permintaan Perum Perumnas. Setelah memenuhi persyaratan
dan uang muka Rp 4,5 juta, oleh pihak Perum Perumnas menunjuk lokasi rumah yang
yang berada di jalan Baruna nomor 4,
tepatnya di depan taman bunga dengan syarat menunggu selesai pelaksanaan
pembangunan. Setelah dilakukan pengecekan kembali, ternyata rumah dimaksud
sudah ditempati orang lain. Persoalan inilah yang membuat pemohon menganggap
dirinya ditipu. (SM.04)