Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kadishut Dompu Dihadang Warga Dua Desa

22 September 2012 | Sabtu, September 22, 2012 WIB Last Updated 2012-09-27T07:06:53Z
Dompu, (SM).- Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Dompu Drs.Burhanuddin H.Mahadi bersama sejumlah anggoa Polhut didahang oleh  warga dua desa yakni Desa  Mbuju dan Taropo Kecamatan Kilo, saat turun langsung ke lokasi guna melarang  oknum masyarakat yang melakukan peladangan liar di dalam kawasan hutan lindung setempat. Kejadian itu berlangsung Kamis (20/9) pagi.
Kadishut yang ditemui membenarkan peristiwa penghadangan yang dilakukan warga Taropo dan Mbuju. Kejadian itu berawal ketika dirinya beserta rombongan berupaya mencegah masyarakat agar tidak melakukan pembabatan terhadap kawasan hutan. Sebab mereka berniat menyiapkan lahan peladangan di atas kawasan hutan yang sudah dipenuhi pohon sonoklin berukuran besar yang ditanami pemerintah puluhan tahun lalu melalui program reboisasi hutan.
“Di atas lokasi, ada sejumlah pohon sonoklin yang ditebang oleh warga. Mereka mau menyiapkan lahan peladangan liar. Tindakan ini tidak dibenarkan karena melanggar ketentuan UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan”, tegasnya.
Di lokasi itu, dirinya memberikan teguran kepada masyarakat agar keluar dari kawasan hutan. Jika tidak, pihaknya akan mengambil tindakan hukum untuk menyelamatkan kawasan hutan entah apapun konsekwensinya. “Upaya persuasif kami lakukan agar masyarakat yang  menebang dan membersihkan kayu dalam lokasi itu segera meninggalkan  tempat itu. Tapi, mereka justru ingin melawan petugas”, urainya.
Ternyata sebagian oknum warga melakukan provokasi terhadap warga lain, dengan  memberikan informasi bahwa aparat Polhut telah menangkap tiga orang warga baik dari Desa Taropo maupun Mbuju. Hal inilah yang membuat masyarakat terpancing emosi dengan melakukan penghadangan terhadap Kadishut dan anak buahnya, baik dengan senjata tajam maupun dengan batu. Bahkan di badan jalan dipenuhi batu – batu besar sehingga mobil dinas yang ditumpangi Kadishut tak bisa liwat. “Dalam kondisi tenang sambil tersenyum saya berusaha menjelaskan persoalan yang sebenarnya.  Saya mengajak masyarakat untuk bisa menerima nasihatnya dengan kepala dingin”, katanya seraya menambahkan, “saya mengajak masyarakat untuk membicarakan masalah yang dihadapi kantor Desa Mbuju”, terangnya lagi.
Harus diakui, tambahnya, masyarakat Taropo dan Mbuju rata – rata tidak memiliki lahan pertanian produktif dan lapangan pekerjaan yang memadai kecuali dengan melakukan peladangan di lokasi hutan. Meski demikian cara memasuki kawasan hutan secara illegal merupakan perbuatan yang melawan hukum. “Saya jelaskan pokok persoalan dari peladangan liar itu kepada masyarakat di Kantor Desa yang didampingi Kepala Desa Mbuju”, katanya.
Masih ada cara yang prosedural agar masyarakat bisa memanfaatkan kawasan hutan yakni melalui program Hutan Kemasyarakatn (HKM) seperti yang berlangsung di Kecamatan Pajo, Kempo dan Manggelewa. Syaratnya, ketua kelompok tani harus mengajukan proposal usulan pemanfaatan kawasan hutan sesuai program yang diinginkan masyarakat. “Mereka telah sepakat untuk mengajukan proposal itu. Malah rencana masyarakat Mbuju dan Taropo akan datang ke Pemda Dompu bersilaturahmi dengan Bupati”, tukasnya.
Setelah melalui proses negosiasi yang baik, akhirnya masyarakat Taropo dan Mbuju membuka kembali ruas jalan yang diblokir dengan batu, malah mereka mengucapkan terima kasih atas saran dan informasi yang diberikan Kadishut Dompu.
“Syukurlah kami bisa menyelesaikan masalah dengan masyarakat Taropo dan Mbuju sehingga tidak ada pihak yang dikorbankan baik dari masyarakat sendiri maupun petugas Polhut”, pungkas Burhanuddin. (SM.15) 
×
Berita Terbaru Update