Dompu, (SM).- Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Dompu
Drs.Burhanuddin H.Mahadi bersama sejumlah anggoa Polhut didahang oleh
warga dua desa yakni Desa Mbuju dan Taropo Kecamatan Kilo, saat turun
langsung ke lokasi guna melarang oknum masyarakat yang melakukan
peladangan liar di dalam kawasan hutan lindung setempat. Kejadian itu
berlangsung Kamis (20/9) pagi.
Kadishut yang ditemui membenarkan
peristiwa penghadangan yang dilakukan warga Taropo dan Mbuju. Kejadian itu
berawal ketika dirinya beserta rombongan berupaya mencegah masyarakat agar
tidak melakukan pembabatan terhadap kawasan hutan. Sebab mereka berniat
menyiapkan lahan peladangan di atas kawasan hutan yang sudah dipenuhi pohon
sonoklin berukuran besar yang ditanami pemerintah puluhan tahun lalu melalui
program reboisasi hutan.
“Di atas lokasi, ada sejumlah
pohon sonoklin yang ditebang oleh warga. Mereka mau menyiapkan lahan peladangan
liar. Tindakan ini tidak dibenarkan karena melanggar ketentuan UU 41 tahun 1999
tentang kehutanan”, tegasnya.
Di lokasi itu, dirinya memberikan
teguran kepada masyarakat agar keluar dari kawasan hutan. Jika tidak, pihaknya
akan mengambil tindakan hukum untuk menyelamatkan kawasan hutan entah apapun
konsekwensinya. “Upaya persuasif kami lakukan agar masyarakat yang
menebang dan membersihkan kayu dalam lokasi itu segera meninggalkan
tempat itu. Tapi, mereka justru ingin melawan petugas”, urainya.
Ternyata sebagian oknum warga
melakukan provokasi terhadap warga lain, dengan memberikan informasi
bahwa aparat Polhut telah menangkap tiga orang warga baik dari Desa Taropo
maupun Mbuju. Hal inilah yang membuat masyarakat terpancing emosi dengan
melakukan penghadangan terhadap Kadishut dan anak buahnya, baik dengan senjata
tajam maupun dengan batu. Bahkan di badan jalan dipenuhi batu – batu besar
sehingga mobil dinas yang ditumpangi Kadishut tak bisa liwat. “Dalam kondisi
tenang sambil tersenyum saya berusaha menjelaskan persoalan yang
sebenarnya. Saya mengajak masyarakat untuk bisa menerima nasihatnya
dengan kepala dingin”, katanya seraya menambahkan, “saya mengajak masyarakat
untuk membicarakan masalah yang dihadapi kantor Desa Mbuju”, terangnya lagi.
Harus diakui, tambahnya,
masyarakat Taropo dan Mbuju rata – rata tidak memiliki lahan pertanian
produktif dan lapangan pekerjaan yang memadai kecuali dengan melakukan
peladangan di lokasi hutan. Meski demikian cara memasuki kawasan hutan secara
illegal merupakan perbuatan yang melawan hukum. “Saya jelaskan pokok persoalan
dari peladangan liar itu kepada masyarakat di Kantor Desa yang didampingi
Kepala Desa Mbuju”, katanya.
Masih ada cara yang prosedural
agar masyarakat bisa memanfaatkan kawasan hutan yakni melalui program Hutan
Kemasyarakatn (HKM) seperti yang berlangsung di Kecamatan Pajo, Kempo dan
Manggelewa. Syaratnya, ketua kelompok tani harus mengajukan proposal usulan
pemanfaatan kawasan hutan sesuai program yang diinginkan masyarakat. “Mereka
telah sepakat untuk mengajukan proposal itu. Malah rencana masyarakat Mbuju dan
Taropo akan datang ke Pemda Dompu bersilaturahmi dengan Bupati”, tukasnya.
Setelah melalui proses negosiasi
yang baik, akhirnya masyarakat Taropo dan Mbuju membuka kembali ruas jalan yang
diblokir dengan batu, malah mereka mengucapkan terima kasih atas saran dan
informasi yang diberikan Kadishut Dompu.
“Syukurlah kami bisa
menyelesaikan masalah dengan masyarakat Taropo dan Mbuju sehingga tidak ada pihak
yang dikorbankan baik dari masyarakat sendiri maupun petugas Polhut”, pungkas
Burhanuddin. (SM.15)