Kota Bima, (SM).- Di
tingkat pengecer, keluhan masyarakat mengenai harga mitan yang tidak sesuai
Harga Eceran Tertinggi (HET) sering kali disuarakan. Tak ayal, keluhan itupun
tiba juga di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag). Jika
pengecer yang nakal tersebut masih saja berulah, dinas terkait akan bersikap
tegas dan mencabut ijin usaha pengecer.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang
Perdagangan Dinas Koperindag Kota Bima, Ratnaningsih, SE. Kepada Koran ini dia
mengatakan, sudah sering pihaknya mendapatkan laporan konsumen tentang praktek
nakal pengecer minyak tanah bersubsidi tersebut. “Kelurahan yang sering kami
dapatkan laporan itu di Penaraga, Sambinae dan Rabadompu Barat,” ujarnya.
Diakui
Ratna, laporan masyarakat yang diterimanya harga eceran minyak tanah yang
dijual mencapai Rp. 4.000 per liter, bahkan di beberapa tempat lain, lebih dari
itu. Harga tersebut menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan HET yang
ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp. 2.785 per liter. “Tidak hanya harga
yang tergolong mahal, masyarakat juga menceritakan tentang pengecer yang
menjual dengan jumlah yang banyak atau sebanyak 20 liter,” jelasnya.
Karena
meresahkan masyarakat, pihaknya kerap kali turun mengecek kondisi pasar setiap
menerima laporan masyarakat. Jika setelah dicek, pengecer yang bermasalah itu,
diberikan sanksi mulai dari teguran hingga yang terberat berupa pencabutan
ijin. "Kami sudah tegur, jika seringkali kami tegur tapi tidak diindahkan,
distribusi ke pengecer itu akan distop, baru kemudian ijinnya dicabut,"
tegasnya.
Lanjut
Ratna, munculnya keluhan masyarakat tersebut, dia berharap pemerintah kelurahan
melalui RT dan RW bisa pro aktif mengontrol pendistribusian minyak tanah di
wilayah masing-masing. Hal ini untuk menghindari terjadinya tindakan pengecer
nakal yang menjual dengan harga mahal dan tidak tepat sasaran. (SM.07)