Kota
Bima, (SM).- Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Lingkup Pemerintah Kota Bima yang tidak hadir tanpa keterangan setelah libur
panjang Idul Fitri 1433 lalu, sebanyak 138 orang. Untuk sanksinya, ratusan
orang itu akan menerima pemotongan tambahan penghasilan setengah dari ketentuan
yang sudah diatur.
Hal
itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Drs. A.
Wahid. Saat dimintai keterangan mengenai tindaklanjut untuk PNS yang menambah
waktu libur lebaran beberapa pekan lalu, Wahid menjelaskan, sesuai Perwali nomor
23 tahun 2011 tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan disiplin
kerja, PNS yang bersangkutan akan dipotong tambahan penghasilannya setengah
dari ketentuan. “Mereka hanya dapat sebanyak 50 persen saja,” katanya.
Langkah
awal yang akan dilakukan pihaknya yakni menyurati PNS yang bersangkutan. Setelah
itu, penghasilan tambahan seperti Kesra akan dipotong sebanyak 50 persen.
Selain mendapat sanksi pengurangan tambahan penghasilan, sanksi disiplin juga
akan diberikan, tapi sanksi itu diserahkan ke SKPD tempat PNS bekerja. “Nanti
akan dilihat dari besar kecilnya pelanggaran yang mereka lakukan. Namun yang
pasti, PNS itu akan diberikan pembinaan”, tambahnya. (SM.07)