Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

138 PNS akan Dipotong Penghasilan Tambahan

01 September 2012 | Sabtu, September 01, 2012 WIB Last Updated 2012-09-03T00:28:40Z
Kota Bima, (SM).- Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Kota Bima yang tidak hadir tanpa keterangan setelah libur panjang Idul Fitri 1433 lalu, sebanyak 138 orang. Untuk sanksinya, ratusan orang itu akan menerima pemotongan tambahan penghasilan setengah dari ketentuan yang sudah diatur.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Drs. A. Wahid. Saat dimintai keterangan mengenai tindaklanjut untuk PNS yang menambah waktu libur lebaran beberapa pekan lalu, Wahid menjelaskan, sesuai Perwali nomor 23 tahun 2011 tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan disiplin kerja, PNS yang bersangkutan akan dipotong tambahan penghasilannya setengah dari ketentuan. “Mereka hanya dapat sebanyak 50 persen saja,” katanya.
Langkah awal yang akan dilakukan pihaknya yakni menyurati PNS yang bersangkutan. Setelah itu, penghasilan tambahan seperti Kesra akan dipotong sebanyak 50 persen. Selain mendapat sanksi pengurangan tambahan penghasilan, sanksi disiplin juga akan diberikan, tapi sanksi itu diserahkan ke SKPD tempat PNS bekerja. “Nanti akan dilihat dari besar kecilnya pelanggaran yang mereka lakukan. Namun yang pasti, PNS itu akan diberikan pembinaan”, tambahnya. (SM.07)
 
×
Berita Terbaru Update