Bima, (SM).- Oknum guru SDN Inpres Talabiu, inisial MT terdakwa kasus dugaan
pencabulan murid dibawah umur divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri Raba Bima dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam
persidangan yang digelar hari Rabu kemarin dengan acara pembacaan putusan.
Ketua majelis hakim Muhklassanuddin membacakan amar putusan bersalah atas
perbuatan terdakwa.
“Setelah kami dengar keterangan saksi-saksi,
kami berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan perbuatan tersebut,” ucap Muhklassanuddin, Ketua majelis hakim yang
dihubungi.
Apakah ada perintah penahanan? Ia memastikan
tidak ada perintah dimaksud, karena masa penahanan kota terdakwa sudah habis
per tanggal 1 Agustus 2012. “Karena demikian, perintah penahanan baru dapat
dilakukan setelah putusan ingkrah,” tuturnya.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan
dibanding tuntutan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan ancaman
pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut dia, lebih ringannya putusan majelis
hakim atas tuntutan penuntut umum tersebut lantaran antara pasal yang dituntut
penuntut umum beda dengan pasal yang terbukti selama dalam proses persidangan.
Penuntut umum menutut terdakwa menggunakan pasal
80 ayat (2) UU tentang perlindungan anak. Sementara majelis hakim, jelasnya,
berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana amanat pasal 289 KUHP.
Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Raba
Bima, Demi H yang dikonfirmasi membenarkan kalau siding perkara pencabulan anak
dibawah umur oleh oknum guru di sekolah setempat telah diputus majelis hakim.
Terdakwa tidak menerima putusan majelis hakim
tersebut, meskipun lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum. “Informasi
dari panitera, terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut,” ungkapnya. (SM.06)