Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terdakwa Kasus Pencabulan Murid Divonis 1,6 Tahun

16 Agustus 2012 | Kamis, Agustus 16, 2012 WIB Last Updated 2012-08-15T23:00:06Z


Bima, (SM).- Oknum guru SDN Inpres Talabiu, inisial MT terdakwa kasus dugaan pencabulan murid dibawah umur divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar hari Rabu kemarin dengan acara pembacaan putusan. Ketua majelis hakim Muhklassanuddin membacakan amar putusan bersalah atas perbuatan terdakwa.
“Setelah kami dengar keterangan saksi-saksi, kami berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tersebut,” ucap Muhklassanuddin, Ketua majelis hakim yang dihubungi.
Apakah ada perintah penahanan? Ia memastikan tidak ada perintah dimaksud, karena masa penahanan kota terdakwa sudah habis per tanggal 1 Agustus 2012. “Karena demikian, perintah penahanan baru dapat dilakukan setelah putusan ingkrah,” tuturnya.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut dia, lebih ringannya putusan majelis hakim atas tuntutan penuntut umum tersebut lantaran antara pasal yang dituntut penuntut umum beda dengan pasal yang terbukti selama dalam proses persidangan.
Penuntut umum menutut terdakwa menggunakan pasal 80 ayat (2) UU tentang perlindungan anak. Sementara majelis hakim, jelasnya, berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana amanat pasal 289 KUHP.
Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Raba Bima, Demi H yang dikonfirmasi membenarkan kalau siding perkara pencabulan anak dibawah umur oleh oknum guru di sekolah setempat telah diputus majelis hakim.
Terdakwa tidak menerima putusan majelis hakim tersebut, meskipun lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum. “Informasi dari panitera, terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut,” ungkapnya. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update