Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tajamkan Program Membumikan Al Qur’an, Pemkab Buat Perbup

28 Agustus 2012 | Selasa, Agustus 28, 2012 WIB Last Updated 2012-08-28T04:43:25Z

Bima, (SM).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengadakan rapat evaluasi program membumikan Al Qur’an di ruang rapat Sekretaris  Daerah (Sekda) Bima, Sabtu pekan lalu. Untuk menajamkan pelaksanaan program membumikan Al Qur’an, rencananya Pemkab Bima akan membuat sebuah Peraturan Bupati (Perbub) Bima yang saat ini tengah dirancang.

Pertemuan yang dipimpin Sekda Bima Drs. H Masykur HMS tersebut dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima KH Abdurrahim Haris, MA, Kementerian Agama Kabupaten Bima serta Kepala SKPD terkait.
Rapat yang berlangsung dinamis itu membahas draf Perbup tentang program membumikan Al Quran yang dirancang Bagian Kesra Setda Kabupaten Bima. Untuk menyempurnakan draf Perbub, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima Agus Cunanto menghendaki agar rancangan Perbub dikaji dan diteliti, baik secara teknis maupun kesesuaian.
Menurutnya, sebanyak 23 Peraturan Daerah (Perda) di seluruh Indonesia dikategorikan oleh Kemenhukam sebagai Sektarian. “Perda tersebut bernuansa syariat, saya harap draf Perbup yang sedang dibahas hendaknya dirumuskan lebih detail lagi”, harapnya.
Agus meminta waktu satu pekan untuk mempelajari draf Perbub tersebut secara bersama-sama. “Secara substansi program membumikan Al Qur’an sudah dilaksanakan tetapi dipandang perlu adanya dasar hukum yang mengatur dan meletakkannya pada Perundang-undangan”, timpalnya.
Ketua MUI Kabupaten Bima, K.H Abdurrahim mengusulkan untuk mendukung program yang mulia tersebut hendaknya dimulai dari aparatur itu sendiri. Ia menghimbau, setiap SKPD sholat berjamaah di mushola atau masjid di instansi masing-masing. Dengan sendirinya akan menjadi contoh tauladan bagi masyarakat luas.
Ia juga mengusulkan untuk lebih efektifnya program Jum’at Khusu, diharapkan Pemerintah untuk membentuk panitia kecil di setiap desa. “Fungsi panitia kecil yang dimaksud, membantu Kepala Desa mencatat warga yang tidak ikut sholat Jum’at. Dengan pembentukan panitia kecil seperti itu lebih efektif mendukung program”, sarannya.
Mengenai sanksi bagi warga yang tidak ikut sholat Jum’at, ia menyerahkan sepenuhnya kepada desa masing-masing. (SM.04)
×
Berita Terbaru Update