Bima, (SM).- Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bima mengadakan rapat evaluasi program membumikan Al Qur’an di ruang
rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Bima, Sabtu pekan lalu. Untuk menajamkan
pelaksanaan program membumikan Al Qur’an, rencananya Pemkab Bima akan membuat
sebuah Peraturan Bupati (Perbub) Bima yang saat ini tengah dirancang.
Pertemuan yang dipimpin Sekda Bima Drs. H
Masykur HMS tersebut dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten
Bima KH Abdurrahim Haris, MA, Kementerian Agama Kabupaten Bima serta Kepala
SKPD terkait.
Rapat yang berlangsung dinamis itu
membahas draf Perbup tentang program membumikan Al Quran yang dirancang Bagian
Kesra Setda Kabupaten Bima. Untuk menyempurnakan draf Perbub, Kepala Bagian
Hukum Setda Kabupaten Bima Agus Cunanto menghendaki agar rancangan Perbub dikaji
dan diteliti, baik secara teknis maupun kesesuaian.
Menurutnya, sebanyak 23 Peraturan Daerah
(Perda) di seluruh Indonesia dikategorikan oleh Kemenhukam sebagai Sektarian.
“Perda tersebut bernuansa syariat, saya harap draf Perbup yang sedang dibahas hendaknya
dirumuskan lebih detail lagi”, harapnya.
Agus meminta waktu satu pekan untuk
mempelajari draf Perbub tersebut secara bersama-sama. “Secara substansi program
membumikan Al Qur’an sudah dilaksanakan tetapi dipandang perlu adanya dasar
hukum yang mengatur dan meletakkannya pada Perundang-undangan”, timpalnya.
Ketua MUI Kabupaten Bima, K.H Abdurrahim
mengusulkan untuk mendukung program yang mulia tersebut hendaknya dimulai dari
aparatur itu sendiri. Ia menghimbau, setiap SKPD sholat berjamaah di mushola
atau masjid di instansi masing-masing. Dengan sendirinya akan menjadi contoh
tauladan bagi masyarakat luas.
Ia juga mengusulkan untuk lebih efektifnya
program Jum’at Khusu, diharapkan Pemerintah untuk membentuk panitia kecil di
setiap desa. “Fungsi panitia kecil yang dimaksud, membantu Kepala Desa mencatat
warga yang tidak ikut sholat Jum’at. Dengan pembentukan panitia kecil seperti
itu lebih efektif mendukung program”, sarannya.
Mengenai sanksi bagi warga yang tidak ikut
sholat Jum’at, ia menyerahkan sepenuhnya kepada desa masing-masing. (SM.04)