Bima, (SM).- Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Kamis (2/8) menggelar rapat
paripurna tentang Laporan Banggar yang membahas KUA PPAS DPRD Tahun 2013. Rapat
dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Drs. H. Muchdar Arsyad didampingi Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Bima Drs. H. M. Najib H. M. Ali MM digelar bersama
Eksekutif.
Pada kesempatan yang sama
disepakati penandatangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bima
dengan DPRD Kabupaten Bima tentang kebijakan umum Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) ini disusun berdasarkan kebijakan umum APBD (KUA) yang
disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan DPRD Kabupaten
Bima.
Kabag Humas dan Protokel Setda
Kabupaten Bima, Drs. Aris Gunawan mengatakan, penyusunan dokumen tersebut
ditujukan untuk mensinkronisasikan antara rencana Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) yang memuat skala prioritas pembangunan daerah dan plafon
anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan.
Dokumen yang dibacakan Sumardin,
SH tersebut memaparkan, Rencana Anggaran berdasarkan Urusan Pemerintahan Tahun
Anggaran 2013 yang telah disepakati dalam Nota Kesepakatan dibagi menjadi
18 urusan wajib sebesar Rp. 928, 77 milyar dan 6 urusan pilihan senilai
Rp. 59,58 milyar.
Dengan demikian, rncian proyeksi
belanja Daerah Kabupaten Bima tahun 2013 diproyeksikan sebesar Rp 988,35
milyar atau meningkat sebesar Rp. 118,24 milyar atau 13,59 %
dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 870,10 milyar. Sumardin yang mewakili
Tim Banggar menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian jajaran
Eksekutif. Antara lain "peningkatan alokasi anggaran pada pos
belanja modal yang telah disepakati dalam pembahasan diharapkan dapat
dioptimalkan alokasinya untuk mengakomodasi hasil reses DPRD dan berbagai
saluran aspirasi rakyat lainnya, terutama untuk peningkatan infrastruktur jalan
dan jembatan, embun dan saluran irigasi, serta berbagai kebutuhan pembangunan
masyarakat lainnya.
Selanjutnya Dewan berharap
Eksekutif agar penyusunan anggaran tidak melebihi pagu pada PPAS yang
sudah disepakati atau yang memiliki kekuatan hukum. DPRD juga merekomendasikan
agar eksekutif agar sebelum rancangan KUA dan PPAS diajukan, terlebih dahulu
dilakukan pemuktahiran data, agar tidak terjadi kesalahan data pada saat
pembahasan.
Eksekutif juga direkomendasikan
agar memprogramkan lebih banyak kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan
peningkatan pendapatan masyarakat. Disampoing itu, diharapkan agar dalam
kesempatan pertama Bupati Bima segera mengeluarkan surat edaran kepada SKPD untuk menyusun RKA
yang akan disampaikan dan dibahas pada komisi-komisi terkait.(SM.04)