Dompu, (SM).- Aparat Polres
Dompu kembali mengamankan satu orang pelaku pencurian sepeda motor yakni
MS (17) warga Desa Mbawi Kecamatan Dompu. Penangkapan terhadap pelaku
terjadi saat dia berusaha mencuri sepeda motor jenis Suzuki Smes
milik Surya (39) warga Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, kemarin.
Kapolres Dompu melalui Kaur
Reskrim, Iptu Melta SH, Senin (13/8) mengatakan, pelaku merupakan residivis
kasus Curanmor. Pada Jum’at malam pecan lalu, kembali melakukan kejahatan
pencuria motor milik Surya yang diparkir di depan rumahnya, sekitar pukul
18.30 wita. ‘’Surya pemilik motor ini menyimpan sepeda motornya di depan rumahnya
setelah magrib,’’katanya.
Pelaku rupanya sudah mengincar
keberadaan sepeda motor korban. Akan tetapi para tetangga korban pun tengah
mengintai pula gerak – gerik mencurigakan dari pelaku. Tiba kesempatan pelaku
MS begitu cepat melancarkan aksinya dengan cara membobol kunci kotak sepeda
motor itu dengan kunci T. ‘’Saat korban masuk dalam rumah, pelaku
membobol kemudian membawa kabur sepeda motor korban,’’tandasnya.
Meski demikian, salah seoran
saksi mata yang melihat pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik Surya,
langsung melaporkan kejadian itu pada anggota Buru Sergap (Buser) Polres
setempat, sehingga pelaku dapat ditangkap dalam waktu yang tidak terlalu lama.
‘’Pelaku sudah kami amankan di Kantor Polres Dompu, berikut barang bukti sepeda
motor curian,’’tandasnya.
MS kini ditetapkan sebagai
tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KHUP. (SM.15)