Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PKS Ajukan PAW di DPRD

03 Agustus 2012 | Jumat, Agustus 03, 2012 WIB Last Updated 2012-08-14T02:00:34Z
Bima, (SM).- Satu lagi anggota DPRD Kabupaten Bima bakal ada Pergantian Antar Waktu (PAW). Kali ini, Muh. Nur Jafar, SH utusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sudah resmi diajukan untuk diganti.
Mantan ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima tersebut diberhentikan sebagai anggota DPD PKS Kabupaten Bima dengan nomor 019/D/S.KEP/AY.07-PKS/VIII/1433.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPD PKS Kabupaten Bima Ilham Yusuf itu mencantumkan nama Yunus Yasin sebagai pengganti Muh Nur Jafar, SH untuk melanjutkan tugas di DPRD peridoe 2009-2014. Dalam surat itu tidak dicantumkan alasan pemberhentian Muh Nur Jafar. Surat permintaan PAW tersebut sudah dilayangkan ke Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Bima dan diterima lembaga setempat Kamis kemarin.
Ketua DPD PKS Kabupaten Bima Ilham Yusuf yang dikonfirmasi di kantor DPRD Kabupaten Bima enggan memberikan penjelasan pada wartawan kaitan rencana PAW terhadap Muh Nur Jafar tersebut. “Ada saatnya kita jelaskan,” elaknya.
Meski didesak beberapa kali agar menjelaskan pada public latar belakang sehingga dilakukan PAW terhadap Muh Nur Jafar tersebut, Ilham tetap enggan memberikan kejelasan. “Kalau sudah saatnya, kita kasi tau,” timpalnya. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update