Bima, (SM).- Satu lagi
anggota DPRD Kabupaten Bima bakal ada Pergantian Antar Waktu (PAW). Kali ini,
Muh. Nur Jafar, SH utusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sudah resmi
diajukan untuk diganti.
Mantan ketua Badan Kehormatan
(BK) DPRD Kabupaten Bima tersebut diberhentikan sebagai anggota DPD PKS
Kabupaten Bima dengan nomor 019/D/S.KEP/AY.07-PKS/VIII/1433.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPD PKS
Kabupaten Bima Ilham Yusuf itu mencantumkan nama Yunus Yasin sebagai pengganti
Muh Nur Jafar, SH untuk melanjutkan tugas di DPRD peridoe 2009-2014. Dalam surat itu tidak
dicantumkan alasan pemberhentian Muh Nur Jafar. Surat permintaan PAW tersebut sudah
dilayangkan ke Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Bima dan diterima
lembaga setempat Kamis kemarin.
Ketua DPD PKS Kabupaten Bima
Ilham Yusuf yang dikonfirmasi di kantor DPRD Kabupaten Bima enggan memberikan
penjelasan pada wartawan kaitan rencana PAW terhadap Muh Nur Jafar tersebut. “Ada saatnya kita
jelaskan,” elaknya.
Meski didesak beberapa kali agar
menjelaskan pada public latar belakang sehingga dilakukan PAW terhadap Muh Nur
Jafar tersebut, Ilham tetap enggan memberikan kejelasan. “Kalau sudah saatnya,
kita kasi tau,” timpalnya. (SM 06)