Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengedar Ganja Dibekuk Polisi

03 Agustus 2012 | Jumat, Agustus 03, 2012 WIB Last Updated 2012-08-14T02:01:32Z
Kota Bima,(SM).- Pemuda asal Kelurahan Penaraga Kota Bima, dibekuk aparat kepolisian, Selasa (31/7) pukul 16.30 Wita. Pemuda berinisial Ia dibekuk disamping Kios Cempaka kelurahan Penaraga oleh Satuan Narkoba Polres Bima Kota.
Ganja seberat 2,7 gram yang diamankan dari tangan Ia dalam kondisi siap diedarkan. IA sejauh ini memang menjadi target penangkapan pihak kepolisian karena diduga kuat sebagai pengedar yang sudah cukup lama menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul KS, S.Ik, SH, kepada pekerja media (2/8) mengungkapkan, IA memang sudah lama menjadi target pengejaran pihak kepolisian. Dari tangan  IA ditemukan dua paket ganja kering, Uang sebesar Rp 50 ribu dan sebuah HP.
“Pihak petugas menangkap IA ketika hendak mengedarkan ganja tersebut. Kini IA diancam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114. 111 jo 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kumbul di kantor Satuan Reskrim Polres Bima Kota. (SM. 07)
×
Berita Terbaru Update