Kota Bima,(SM).- Pemuda
asal Kelurahan Penaraga Kota Bima, dibekuk aparat kepolisian, Selasa (31/7)
pukul 16.30 Wita. Pemuda berinisial Ia dibekuk disamping Kios Cempaka kelurahan
Penaraga oleh Satuan Narkoba Polres Bima Kota.
Ganja seberat 2,7 gram yang
diamankan dari tangan Ia dalam kondisi siap diedarkan. IA sejauh ini memang
menjadi target penangkapan pihak kepolisian karena diduga kuat sebagai pengedar
yang sudah cukup lama menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul KS,
S.Ik, SH, kepada pekerja media (2/8) mengungkapkan, IA memang sudah lama menjadi
target pengejaran pihak kepolisian. Dari tangan IA ditemukan dua paket
ganja kering, Uang sebesar Rp 50 ribu dan sebuah HP.
“Pihak petugas menangkap IA
ketika hendak mengedarkan ganja tersebut. Kini
IA diancam UU No 35 tahun 2009
tentang Narkotika pasal 114. 111 jo 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun
penjara,” jelas Kumbul di kantor Satuan Reskrim Polres Bima Kota. (SM. 07)