Bima, (SM).- Semenjak
digerebek warga hari Ahad 8 Juli 2012 hingga hari ke 26 Kamis 2 Agustus 2012
pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima belum juga menerima pengiriman berkas
kepemilikan 1512 botol Miras.
Padahal, hari Rabu kemarin Kasat
Narkoba Polres Bima AKP Sutriyanto sempat komunikasi vis ponsel dengan Kasi
Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima Rahmad Isnaini bahwa berkas dimaksud akan
dikirim siang hari Rabu.
Namun hingga Kamis siang kemarin,
pengiriman berkas Miras dengan tersangka Wahidin Yakub alias Cane warga asal
Desa Talabiu Kecamatan Woha dan Jhon Singko warga keturunan China itu belum
masuk di Kejaksaan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba
Bima Rahmad Isnaini yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum menerima
penyerahan berkas kepemilikan 1512 botol Miras dengan tersangka Wahidin Yakup
alias Cane dan Jhon Singko.
“Sampai dengan sekarang, kami
belum terima. Tadi juga sudah saya cek di bagian Sekretariat, tapi belum ada
yang masuk,” ucapnya. Rahmad memastikan bahwa berkas kepemilikan Miras tersebut
belum ada diterima.
Rahmad mengakui hari Rabu pagi
sempat ditelepon oleh Kasat Narkoba Polres Bima AKP Sutriyanto yang
memberitahukan siang harinya akan datang membawa berkas kepemilikan 1512 botol
Miras bersama SPDP.
Akan tetapi, sampai pada hari
Kamis jelang siang kemarin utusan satuan Narkoba Polres Bima belum kunjung nongol
menyerahkan berkas dimaksud. “Dari kemarin kita tunggu, sampai sekarang belum
datang,” ucapnya.
Kapolres Bima AKBP Dede Alamsyah
yang dicegat di kantor DPRD Kabupaten Bima kemarin, menyarankan wartawan agar
mengkonfirmasi langsung Kasat Narkoba kaitan kelanjutan penanganan kasus Miras
dimaksud.
Kasat Narkoba Polres Bima AKP
Sutriyanto yang dikonfirmasi via SMS hingga berita ini dikorankan belum
diperoleh jawaban resmi. (SM 06)