Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hingga Juli, Jasa Raharja Bayarn Santunan Rp1,7 M

16 Agustus 2012 | Kamis, Agustus 16, 2012 WIB Last Updated 2012-08-15T23:00:04Z


Bima, (SM).- PT Jasa Raharja Perwakilan Bima telah membayarkan santunan kecelakaan mulai Januari 2012 hingga Juli 2012 mencapai Rp 1,7 Milyar. Jasa Raharja Perwakilan Bima meliputi wilayah kerjanya di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bima, I Wayan Gede Putrayasa yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/8) mengatakan, meningkatnya mobilitas masyarakat dengan menggunakan berbagai model transportasi darat, laut dan udara menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas telah banyak menelan korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat.
PT Jasa Raharja, paparnya, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi amanat untuk mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang undang Nomor 33 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang Undang nomor 34 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan, senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaaat santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan dirasakan meningkat. “Jasa Raharja sumber dana pengelolaannya berasal dari dua jalur,” terang Wayan.
Kedua jalur untuk menghimpun dana masyarakat itu melalui Premi dari setiap penumpang alat angkutan umum baik darat, laut, udara, sungai, danau dan penyeberangan yang besarannya sudah disatukan dengan ongkos tiket. Jalur kedua adalah premi dari para pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan pemiliknya pada saat mendaftarkan atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya di kantor SAMSAT di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 nilai santunannya adalah Kalau seseorang meninggal dunia di darat, sungai dan laut besarnya mencapai Rp 25 juta. Tapi kalau meninggal dunia di udara santunannya sebesar Rp 50 juta. Sedangkan bagi yang cacat tetap maksimal Rp 25 juta kalau kecelakaannya di darat, sungai dan laut. Sedangkan di udara mencapai Rp. 50 juta. Demikian pula dengan perawatan maksimalnya Rp 10 juta bagi masyarakat yang kecelakaan di darat, sungai dan laut. Sedangkan di udara sebesar Rp 10 juta.
Sementara biaya pemakaman bagi warga yang meninggal akibat kecelakaan di darat, sungai dan laut sebesar Rp 2 juta termasuk biaya pemakaman bagi warga yang meninggal akibat laka penerbangan. “Proses untuk mendapatkan santunan itu tidak dipungut biaya atau gratis,” terang Wayan.
Untuk pembayaran satunan sejak Januari hingga Juli 2012, PT Jasa Raharja sudah membayarkanya sebesar Rp 1. 772.321.841,-. Pembayaran itu meliputi korban yang ada di wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang butuh informasi tentang Jasa Raharja dapat menghubungi wilayah Bima Dompu dengan telepon nomor 0374646701. “Dapat juga menghubungi petugas Jasa Raharja di Kantor Bersama Samsat Kota Bima, Kabupaten Bima dan Samsat Kabupaten Dompu,” ingat Wayan. (SM.12)      
×
Berita Terbaru Update