Bima, (SM).- PT Jasa Raharja Perwakilan Bima telah membayarkan santunan
kecelakaan mulai Januari 2012 hingga Juli 2012 mencapai Rp 1,7 Milyar. Jasa
Raharja Perwakilan Bima meliputi wilayah kerjanya di Kota Bima, Kabupaten Bima
dan Kabupaten Dompu.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bima, I Wayan
Gede Putrayasa yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/8) mengatakan,
meningkatnya mobilitas masyarakat dengan menggunakan berbagai model
transportasi darat, laut dan udara menjadi salah satu faktor penyebab
terjadinya kecelakaan. Kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas telah
banyak menelan korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat.
PT Jasa Raharja, paparnya, merupakan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) yang diberi amanat untuk mengelola program asuransi sosial
berdasarkan Undang undang Nomor 33 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah nomor 17
tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang
Undang nomor 34 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 1965
tentang Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan, senantiasa berupaya meningkatkan
kualitas pelayanannya. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaaat
santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan alat angkutan umum dan
kecelakaan lalu lintas jalan dirasakan meningkat. “Jasa Raharja sumber dana
pengelolaannya berasal dari dua jalur,” terang Wayan.
Kedua jalur untuk menghimpun dana masyarakat itu
melalui Premi dari setiap penumpang alat angkutan umum baik darat, laut, udara,
sungai, danau dan penyeberangan yang besarannya sudah disatukan dengan ongkos
tiket. Jalur kedua adalah premi dari para pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan
pemiliknya pada saat mendaftarkan atau memperpanjang Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) setiap tahunnya di kantor SAMSAT di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor
36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 nilai santunannya adalah Kalau seseorang
meninggal dunia di darat, sungai dan laut besarnya mencapai Rp 25 juta. Tapi
kalau meninggal dunia di udara santunannya sebesar Rp 50 juta. Sedangkan bagi
yang cacat tetap maksimal Rp 25 juta kalau kecelakaannya di darat, sungai dan
laut. Sedangkan di udara mencapai Rp. 50 juta. Demikian pula dengan perawatan
maksimalnya Rp 10 juta bagi masyarakat yang kecelakaan di darat, sungai dan
laut. Sedangkan di udara sebesar Rp 10 juta.
Sementara biaya pemakaman bagi warga yang
meninggal akibat kecelakaan di darat, sungai dan laut sebesar Rp 2 juta
termasuk biaya pemakaman bagi warga yang meninggal akibat laka penerbangan.
“Proses untuk mendapatkan santunan itu tidak dipungut biaya atau gratis,”
terang Wayan.
Untuk pembayaran satunan sejak Januari hingga
Juli 2012, PT Jasa Raharja sudah membayarkanya sebesar Rp 1. 772.321.841,-.
Pembayaran itu meliputi korban yang ada di wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima
dan Kabupaten Dompu. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang butuh informasi
tentang Jasa Raharja dapat menghubungi wilayah Bima Dompu dengan telepon nomor 0374646701.
“Dapat juga menghubungi petugas Jasa Raharja di Kantor Bersama Samsat Kota
Bima, Kabupaten Bima dan Samsat Kabupaten Dompu,” ingat Wayan. (SM.12)