Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRD Didesak Bentuk Kabupaten Bima Timur

28 Agustus 2012 | Selasa, Agustus 28, 2012 WIB Last Updated 2012-08-28T04:46:45Z

Bima, (SM).- Sedikitnya puluhan massa yang menamakan Komite Pembentukan Kabupaten Bima Timur (KPKBT) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bima mendesakan pembentukan Kabupaten Bima Timur, Senin kemarin.

Aksi damai puluhan massa tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Bima Kota. Pantauan wartawan, setiba di depan gedung wakil rakyat itu massa tidak sempat berorasi, karena mereka langsung diterima DPRD setempat untuk berdialog.
Ketua KPKBT, Jasmin A.Malik di hadapan pimpinan DPRD Kabupaten Bima dan anggota Komisi I menyampaikan aspirasi serta desakan agar terbentuknya Kabupaten Bima Timur merupakan harga mati.
Karena disamping untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan serta mendapatkan porsi pembangunan infrastruktur yang adil dan sepadan dengan daerah lain di Kabupaten Bima, juga telah ditetapkan Kecamatan Woha sebagai pusat ibukota Kabupaten Bima. Maka, sudah barang tentu akan terjadi diskomunikasi dan pelayanan yang semakin jauh bagi masyarakat di wilayah Bima Timur. “Kami harap keseriusan DPRD dan Pemkab Bima untuk percepat akselerasi pembentukan Kabupetan Bima Timur tersebut”, pintanya.
Berdasar alasan dan kebutuhan tersebut, lanjutnya, ada tujuh kecamatan telah menyatukan visi membentuk Kabupaten Bima Timur. Yaitu, Kecamatan Wera, Wawo, Sape, Ambalawi, Lambu, Langgudu dan Lambitu.
Disamping menyuarakan desakan percepatan pembentukan Kabupaten Bima Timur, KPKBT juga menyertakan proposal pembentukan yang diserahkan pada Ketua DPRD Kabupaten Bima, H Muchdar Arsyad.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Wahyuddin yang dimintai tanggapan soal keseriusan lembaga DPRD menegaskan, aspirasi yang disuarakan perwakilan masyarakat tersebut sangat serius dan normatif.
Ia mengatakan, aspirasi masyarakat yang mendesak pembentukan Kabupaten Bima Timur itu, tetap menjadi atensi DPRD. Hanya saja, semuanya berpulang pada proses dan mekanisme serta aturan yang berlaku.
Pemekaran wilayah, jelasnya, bukanlah semudah membalikkan telapak tangan. Artinya, butuh berbagai petimbangan dan persyaratan serta proses yang dilewati secara arif sesuai aturan yang berlaku.
Beberapa syarat penting yang mesti dilewati, lanjutnya, disamping adanya persetujuan Kepala Daerah dan Gubernur serta rekomendasi DPRD Provinsi serta keputusan DPR RI hingga lahir UU sebagai dasar pembentukan. Yang terpenting kesiapan dan kesepehaman politik seluruh masyarakat di tujuh kecamatan yang disebutkan ikut mendukung pembentukan Kabupaten Bima Timur.
“Kemudian terpenuhinya syarat kependudukan pembentukan wilayah Kabupaten baru. Ketersedian ekonomi dan sumber PAD yang memadai menjadi hal penting pula memekarkan sebuah wilayah”, ungkapnya. (SM.08)  
×
Berita Terbaru Update