Bima, (SM).- Sedikitnya puluhan
massa yang menamakan Komite Pembentukan Kabupaten Bima Timur (KPKBT) mendatangi
Kantor DPRD Kabupaten Bima mendesakan pembentukan Kabupaten Bima Timur, Senin
kemarin.
Aksi damai puluhan massa tersebut mendapat
pengawalan ketat dari aparat Polres Bima Kota. Pantauan wartawan, setiba di
depan gedung wakil rakyat itu massa tidak sempat berorasi, karena mereka
langsung diterima DPRD setempat untuk berdialog.
Ketua KPKBT, Jasmin A.Malik di hadapan
pimpinan DPRD Kabupaten Bima dan anggota Komisi I menyampaikan aspirasi serta
desakan agar terbentuknya Kabupaten Bima Timur merupakan harga mati.
Karena disamping untuk mempermudah dan
mendekatkan pelayanan serta mendapatkan porsi pembangunan infrastruktur yang
adil dan sepadan dengan daerah lain di Kabupaten Bima, juga telah ditetapkan
Kecamatan Woha sebagai pusat ibukota Kabupaten Bima. Maka, sudah barang tentu
akan terjadi diskomunikasi dan pelayanan yang semakin jauh bagi masyarakat di
wilayah Bima Timur. “Kami harap keseriusan DPRD dan Pemkab Bima untuk percepat
akselerasi pembentukan Kabupetan Bima Timur tersebut”, pintanya.
Berdasar alasan dan kebutuhan tersebut,
lanjutnya, ada tujuh kecamatan telah menyatukan visi membentuk Kabupaten Bima
Timur. Yaitu, Kecamatan Wera, Wawo, Sape, Ambalawi, Lambu, Langgudu dan
Lambitu.
Disamping menyuarakan desakan percepatan
pembentukan Kabupaten Bima Timur, KPKBT juga menyertakan proposal pembentukan
yang diserahkan pada Ketua DPRD Kabupaten Bima, H Muchdar Arsyad.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima,
Wahyuddin yang dimintai tanggapan soal keseriusan lembaga DPRD menegaskan,
aspirasi yang disuarakan perwakilan masyarakat tersebut sangat serius dan
normatif.
Ia mengatakan, aspirasi masyarakat yang
mendesak pembentukan Kabupaten Bima Timur itu, tetap menjadi atensi DPRD. Hanya
saja, semuanya berpulang pada proses dan mekanisme serta aturan yang berlaku.
Pemekaran wilayah, jelasnya, bukanlah
semudah membalikkan telapak tangan. Artinya, butuh berbagai petimbangan dan
persyaratan serta proses yang dilewati secara arif sesuai aturan yang berlaku.
Beberapa syarat penting yang mesti
dilewati, lanjutnya, disamping adanya persetujuan Kepala Daerah dan Gubernur
serta rekomendasi DPRD Provinsi serta keputusan DPR RI hingga lahir UU sebagai
dasar pembentukan. Yang terpenting kesiapan dan kesepehaman politik seluruh
masyarakat di tujuh kecamatan yang disebutkan ikut mendukung pembentukan
Kabupaten Bima Timur.
“Kemudian terpenuhinya syarat kependudukan
pembentukan wilayah Kabupaten baru. Ketersedian ekonomi dan sumber PAD yang
memadai menjadi hal penting pula memekarkan sebuah wilayah”, ungkapnya. (SM.08)