Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

60 Kubik Kayu Ilegal Diamankan

14 Agustus 2012 | Selasa, Agustus 14, 2012 WIB Last Updated 2012-08-14T02:40:05Z
Dompu, (SM).- Kepala Dinas  Kehutanan (Kadishut) Dompu, Drs. Burhanuddin  menyatakan bahwa  kasus illegal loging di Kabupaten Dompu makin meraja lela saja.
Ilegaloging hampir berlangsung di semua wilayah hutan Dompu, baik di  Kecamatan Pekat maupun di lokasi  - lokasi hutan tanaman industri (HTI) di beberapa tempat lainnya. ‘’Memang peladangan liar sudah semakin meraja lela,’’ujarnya kepada media ini Senin (13/8).
Lanjutnya, dirinya berani  mengklaim maraknya kasus illegal loging di Kabupaten Dompu karena didasari dengan data dan bukti yang ada. Bayangkan saja kemarin lanjutnya, jumlah kayu hutan jenis rimba campuran yang diamankan tanpa dikumen dan pemilik dalam operasi dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi serta dibantu Polhut Dompu maupun TNI/Polri di hutan  Tambora, Pekat sebanyak 60 kibuk.
Dari jumlah tersebut, yang sudah dipindahkan ke kantor Dishut Dompu mencapai 40 kubik dan sisahnya 20 kubik masih berada di Kecamatan Pekat, karena terkendala biaya pengangkutan kayu. ‘’Kondisi kayu yang dicuri para pelaku illegal loging sangat memprihatinkan,’’ujar pria yang baru beberapa bulan di lantik sebagai Kadishut Dompu ini.
Tak hanya itu, Polhut Dompu  pun dalam  operasi pengawasan secara internalnya juga mengamankan  sejumlah kayu jati gelondongan  di dalam kawasan HTI di wilayah Kesi, Kecamatan Kempo. Kayu – kayu itu telah  ditebang oknum warga yang belum diketahui indentitasnya dengan berbagai ukuran. ‘’Beberapa lokasi HTI di Kabupaten Dompu cukup marak  kejadian pencurian kayu. Misalnya HTI Pajo dan Doro Lara sudah rusak parah. Tinggal di HTI Kesi yang tengah diincar para pelaku,’’tegasnya.
Ditambahkannya, banyaknya penerbitan Ijin Penebangan Kayu Tanah Milik (IPKTM) merupakan salah satu penyebab  maraknya kasus illegal loging. Kenapa tidak, kata Burhan, modus pencucian kayu berlabel IPKTM terindikasi memang terjadi. Beberapa bukti yang menguatkan tudingan tersebut diantaranya, dominan  kayu hasil curian di kawasan hutan tambora Pekat yang diamankan dalam operasi Dishut Provinsi kemarin ternyata ditemukan  pada kebun warga. ‘’Memang tidak menutup kemungkinan kasus ielagloging berlabel IPKTM terjadi Kecamatan Pekat,’’jelasnya.
Disisi lain  Kadishut mengatakan, kedepan Dinas Kehutanan tidak lagi menerbitkan IPKTM sampai ijin pengangkutannya, sesuai dengan ketentuan PP 30 tahun 2012, bahwa yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin tersebut adalah Kepala Desa (Kades) diwilayah terdekat.  Adanya perubahan regulasi ini,  meringankan beban Dishut yang selama ini dihadapkan dengan beban desakan masyarakat agar menerbitka IPKTM. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update