Dompu, (SM).- Kepala Dinas
Kehutanan (Kadishut) Dompu, Drs. Burhanuddin menyatakan bahwa
kasus illegal loging di Kabupaten Dompu makin meraja lela saja.
Ilegaloging hampir berlangsung di
semua wilayah hutan Dompu, baik di Kecamatan Pekat maupun di lokasi
- lokasi hutan tanaman industri (HTI) di beberapa tempat lainnya. ‘’Memang
peladangan liar sudah semakin meraja lela,’’ujarnya kepada media ini Senin
(13/8).
Lanjutnya, dirinya berani
mengklaim maraknya kasus illegal loging di Kabupaten Dompu karena
didasari dengan data dan bukti yang ada. Bayangkan saja kemarin lanjutnya,
jumlah kayu hutan jenis rimba campuran yang diamankan tanpa dikumen dan pemilik
dalam operasi dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi serta dibantu Polhut Dompu
maupun TNI/Polri di hutan Tambora, Pekat sebanyak 60 kibuk.
Dari jumlah tersebut, yang sudah
dipindahkan ke kantor Dishut Dompu mencapai 40 kubik dan sisahnya 20 kubik
masih berada di Kecamatan Pekat, karena terkendala biaya pengangkutan kayu.
‘’Kondisi kayu yang dicuri para pelaku illegal loging sangat
memprihatinkan,’’ujar pria yang baru beberapa bulan di lantik sebagai Kadishut
Dompu ini.
Tak hanya itu, Polhut Dompu
pun dalam operasi pengawasan secara internalnya juga mengamankan
sejumlah kayu jati gelondongan di dalam kawasan HTI di wilayah
Kesi, Kecamatan Kempo. Kayu – kayu itu telah ditebang oknum warga yang
belum diketahui indentitasnya dengan berbagai ukuran. ‘’Beberapa lokasi HTI di
Kabupaten Dompu cukup marak kejadian pencurian kayu. Misalnya HTI Pajo
dan Doro Lara sudah rusak parah. Tinggal di HTI Kesi yang tengah diincar para
pelaku,’’tegasnya.
Ditambahkannya, banyaknya
penerbitan Ijin Penebangan Kayu Tanah Milik (IPKTM) merupakan salah satu
penyebab maraknya kasus illegal loging. Kenapa tidak, kata Burhan, modus
pencucian kayu berlabel IPKTM terindikasi memang terjadi. Beberapa bukti yang
menguatkan tudingan tersebut diantaranya, dominan kayu hasil curian di
kawasan hutan tambora Pekat yang diamankan dalam operasi Dishut Provinsi
kemarin ternyata ditemukan pada kebun warga. ‘’Memang tidak menutup
kemungkinan kasus ielagloging berlabel IPKTM terjadi Kecamatan Pekat,’’jelasnya.
Disisi lain Kadishut
mengatakan, kedepan Dinas Kehutanan tidak lagi menerbitkan IPKTM sampai ijin
pengangkutannya, sesuai dengan ketentuan PP 30 tahun 2012, bahwa yang memiliki
kewenangan untuk menerbitkan ijin tersebut adalah Kepala Desa (Kades) diwilayah
terdekat. Adanya perubahan regulasi ini, meringankan beban Dishut
yang selama ini dihadapkan dengan beban desakan masyarakat agar menerbitka
IPKTM. (SM.15)