Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag belum Cair?

03 Juli 2012 | Selasa, Juli 03, 2012 WIB Last Updated 2012-07-03T12:42:32Z
Kota Bima, (SM).- Dua orang guru lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima mempertanyakan sertifikasi yang tak dicairkan Bendahara kantor setempat. Uang yang dibayarkan senilai gaji pokok itu ditahan bendahara sejak Desember 2011 lalu.
Dua guru yang dimaksud itu yakni Kepala RA Ar-Rosyid Kelurahan Penatoi Dra. Siti Marjan dan Kepala Sekolah MIN Tolobali, Jaenab. Menurut pengakuan Marjan, sebelum dirinya diangkat menjadi kepala sekolah RA Ar-Rosyid, dulu dia mengajar di Ponpes Al-Husaini dengan bidang studi akidah akhlak. Setelah menjadi kepala Sekolah sekarang, sejak Desember 2011 lalu, hingga kini sertifikasinya tak diberikan.
“Kata Bendahara Kemenag yang kami datangi, tempatnya sekarang bekerja tak ada sistim guru bidang studi, maka pencairan sertifikasi tak bisa dilakukan,” ujarnya, Senin kemarin.
Marjan membeberkan, demikian pula dengan rekannya, Ibu Jaenab. Dulu, Jaenab mengajar di MAN Satu Atap Tolobali, kemudian diangkat menjadi Kepala Sekolah di MIN Tolobali. Setelah berada di tempat yang baru tersebut, Jaenab juga tidak mendapatkan sertifikasi. “Alasan dari Bendahara Kemenag juga hampir sama dengan masalah yang saya hadapi,” bebernya.
Dia mengakui, uang sertifikasi itu merupakan hak mereka dan tidak boleh untuk tidak diberikan. Jika dijumlahkan semua uang yang hingga kini tidak mereka terima, maka sudah menjadi belasan juta rupiah.
Bendahara Kemenag Kota Bima, Fahmi, SH yang ditemui di meja kerjanya Senin kemarin menjelaskan, untuk masalah Ibu Marjan, sertifikasi yang diajukan dulu yakni akidah akhlak. Karena sertifikasi harus dibayar sesuai peruntukan, maka dengan jabatannya yang baru sekarang pada sekolah yang tidak memiliki bidang studi yang dimaksud, maka pihaknya tak bisa dibayarkan. “Kami tidak bisa membayar sertifikasi yang tak sesuai peruntukan,” ujarnya.
Kata Fahmi, salah satu syarat pembayaran sertifikasi itu, guru harus memiliki surat pernyataan pelaksanaan tugas dari Kepala Kemenag untuk sekolah swasta yang lingkup pemabayarannya di Kemenag. “Jadi persoalan membayar itu harus kembali lagi ke surat penyataan tugs tersebut,” imbuhnya.
Dia juga membahas masalah mutasi yang justru merugikan dua kepala sekolah itu. Seperti contoh St Marjan, dari sekolah yang dulunya ada bidang studi, kemudian dimutasi ke sekolah yang tak ada bidang studi. Mestinya, St Marjan dimutasi ke sekolah seperti MTs atau sekolah yang ada bidang studinya. “Jadi solusinya cuman harus dimutasi lagi ke sekolah yang ada bidang studi. Karena pengajuan sertifikasi awalnya menggunakan bidang studi. Tapi syukur St Marjan sudah mendapatkan SK mutasi itu,” terangnya.
Demikian pula yang berlaku pada Ibu, dijelaskannya, masalahnya hampir saja. untuk membayarkan sertifikasinya harus pindah ke sekolah yang ada bidang studinya.
Dia menambahkan, untuk sertifikasi selama enam bulan yang tak dicairkan, otomatis hangus dengan sendirinya. Dan akan mulai dibayar kembali setelahj mereka mengajar pada sekolah yang ada bidang studi. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update