Dompu, (SM).- Kurnia
Ramadhan SE, anggota DPRD Dompu secara lantang memvonis Bupati Dompu Drs.H
Bambang M.Yasin melanggar ketentuan aturan perundang- undangan, lantaran
molor menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LJP) APBD tahun 2011.
Sambaran pedas Kurnia
Ramadhan tertuju langsung pada Bupati yang berada di depannya sebelum dibuka
acara paripurna penyampaian LPJ Bupati dan usulan Raperda struktur organisasi
perangkat daerah, Senin (02/7) di gedung DPRD Dompu.
Kurnia Ramadhan menegaskan,
dalam ketentuan PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan
daerah telah mengatur bahwa penyampaian LPJ Bupati harus dilakukan setelah
akhir tahun anggaran berjalan atau paling telat Bulan Maret pada tahun anggaran
berikutnya. Tapi, faktanya Bupati Dompu baru sekarang melaksanakan kewajibannya
menyampaikan LPJ pada DPRD Dompu alias sudah telat enam bulan. ‘’Bupati
sudah jelas melanggar aturan terkait tata cara penyampaian LPJ,’’tegasnya.
Sangat ironis, tambah Kurnia
Ramadhan jika seorang kepala daerah bertindak tidak taat azas hukum
seperti ini. Malah Kurnia khawatir jika hal macam ini akan menimbulkan
preseden buruk tatalaksana pemerintahan di Bumi Nggahi Rawi Pahu. ‘’Jika
seperti yang terjadi, maka bukan hal yang tidak mungkin akan menjadi presedent
buruk,’’tegasnya.
Politisi duta PPRN ini kembali
menyayangkan intensitas bepergian Bupati Dompu keluar daerah belakangan ini,
sehingga penyampaian LJP terabaikan. Malah parahnya, beberapa
kali agenda penyampaian LPJ tersebut terpaksa diundur lantaran
Bupati tidak berada ditempat.
Seperti halnya yang terjadi pada
tanggal 28 Juni lalu yang mestinya dilaksanakan paripurna LPJ sesuai dengan
agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD terpaksa dibatalkan, hanya karena Bupati,
Wakil Bupati dan Plt Sekda pada keluar daerah. ‘’Kepentingan apa Bupati, Wabup
dan Plt Sekda keluar daerah?. Harusnya ada yang diwakilkan. Kami ini mau
dianggap apa?,’’tandasnya.
Sementara Bupati Dompu Drs.H.
Bambang M.Yasin tidak ingin memberikan tanggapan atas pernyataan Kurnia
Ramadhan. (SM.15)