Kota
Bima,(SM).- Sekda Kota
Bima, Ir Muhammad Rum selaku Ketua Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi (TP-TGR) Kota Bima telah menandatangani surat pemanggilan oknum
pejabat tersangkut indikasi kerugian pengelolaan administrasi keuangan daerah
sebagaimana hasil temuan BPK saat audit investigasi.
Maksud
pemanggilan, sebagaimana disampaikan Kabag Humaspro, Muhammad Hasyim S Sos, SH,
M.Ec.Dev, merujuk hasil Rapat Koordinasi (Rakor) lengkap seluruh Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup setempat berikut bendahara dan penjabat
keuangan, Senin kemarin di meeting room kantor Walikota Bima, guna meminta
klarifikasi dan pertanggung jawaban atas pengelolaan administrasi keuangan
daerah selama kurun waktu tertentu yang diindikasikan merugikan negara.
Jelas Hasyim,
Tim TP-TGR selaku tim pendamai alias penagih kerugian negara yang di melibatkan
oknum pejabat untuk dikembalikan sebagai solusi untuk tidak langsung diarahkan
ke ranah hukum, berkewajiban melakukan klarifikasi dan meminta
pertanggungjawaban atas itu. Maksudnya, untuk disamping mengklarifikasi dan
meminta pertanggungjawaban, pula untuk menentukan tingkat kesalahan dan
kerugian negara yang diindikasikan pada oknum dimaksud yang bertanggung jawab
atas pengelolaan dan pembelajaan keuangan daerah pada instansi terkaait selama
kurun waktu tertentu.
Pada ranah ini,
TP-TGR, kata Hasyim, bukan saja oknum pejabat tertentu yang mesti
mempertanggungjawabkan. Namun Kepala SKPD harus pula ikut pertanggung jawab
dalam menyelesaikan persoalan yang dialami oknum, karena berada pada lingkup
kinerja kepala SKPd dimaksud. “Kepala dinas mesti ikut menyelesaikan persoalan
yang dialami oknum tersebut, “jelasnya.
Dilain pihak,
Kepala Inspektorat, H Ramli Hakim Msi, pada momentum Rakor, juga menegaskan,
kerugian negara dihitung untuk mengetahui penyelewengan yang terjadi. Oknum
pejabat yang diindikasikan telah merugikan negara dalam pengelolaan dan
pembelajaan keuangan daerah, dipanggil bukan saja untuk diklarifikasi. Tetapi
lebih dari itu, dituntut untuk menggganti kerugian dimaksud sebagaimana yng
tertera baik atas temuan BPK pun temuan Inspektorat.
Penggantian
kerugian negara oleh oknum pejabat, kata Ramli, bisa dengan pemotongan gaji
pokok bulanan oknum pejabat dimaksud, bisa pula dengan menyita harta kekayaan
yang dimilikinya. “Jika oknum yang bersangkutan ternyata dinyatakan pailit,
maka pengecualian untuk tidak dibebankan mengganti kerugian negara yang
ditanggung renteng oknum tersebut, “jelasnya dihadapan sejumlah pejabat pada
Rakor itu. Sembari menjelaskan, menyimpulkan pailitnya oknum terindikasi
kerugian negara, melewati pemeriksaan langsung atas kekayaannya oleh TP-TGR
serta adanya bukti tertulis yang menyatakan seseorang oknum pejabat itu pailit,
oleh minimal dari Pemerintah Kelurahan.
Apakah indikasi
kerugian negara hanya disangkakan pada oknum pejabat bendahara atau pengelola
keuangan di SKPD tertentu, kata Ramli, tentu tidak. TP-TGR akan bekerja dan
meminta klarifikasi oknum dimaksud, guna mengetahui keterlibatan pejabat lain,
termasuk Kepala SKPD. Bisa saja kepala SKPD terkait dengan indikasi kerugian
negara yang ditimbulkan atas pengelolaan administrasi keuangan daerah.
Sebabnya, Kepala SKPD erat hubungan dengan sistem pengendalian di SKPD
tersebut. Artinya bisa saja kepala SKPD berhubungan dengan indikasi kerugian
negara dimaksud.
Saranya, oknum
pejabat lebih baik menempuh penyelesaian damai lewat TP-TGR. Sebabnya, jika
setiap temuan penyimpangn pembelanjaan keuangan daerah yang dilakukan oknum
pejabat tertentu yang terindikasi merugikan negara, dinyatakan benar adanya,
maka sebaiknya diganti. Apabila direkomendasikan ke ranah hukum penyelesainya,
maka beresiko hukum. Seandainya telah diambil keputusan proses hukum,
pengembalian kerugian negara lewat TP-TGR oleh oknum pejabat dimaksud, tetap
dilakukan. (SM.08)