Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sekda Panggil Oknum Tersangkut Temuan BPK

03 Juli 2012 | Selasa, Juli 03, 2012 WIB Last Updated 2012-07-03T12:43:14Z
Kota Bima,(SM).- Sekda Kota Bima, Ir Muhammad Rum selaku Ketua Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kota Bima telah menandatangani surat pemanggilan oknum pejabat tersangkut indikasi kerugian pengelolaan administrasi keuangan daerah sebagaimana hasil temuan BPK saat audit investigasi.
Maksud pemanggilan, sebagaimana disampaikan Kabag Humaspro, Muhammad Hasyim S Sos, SH, M.Ec.Dev, merujuk hasil Rapat Koordinasi (Rakor) lengkap seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup setempat berikut bendahara dan penjabat keuangan, Senin kemarin di meeting room kantor Walikota Bima, guna meminta klarifikasi dan pertanggung jawaban atas pengelolaan administrasi keuangan daerah selama kurun waktu tertentu yang diindikasikan merugikan negara.
Jelas Hasyim, Tim TP-TGR selaku tim pendamai alias penagih kerugian negara yang di melibatkan oknum pejabat untuk dikembalikan sebagai solusi untuk tidak langsung diarahkan ke ranah hukum, berkewajiban melakukan klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban atas itu. Maksudnya, untuk disamping mengklarifikasi dan meminta pertanggungjawaban, pula untuk menentukan tingkat kesalahan dan kerugian negara yang diindikasikan pada oknum dimaksud yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pembelajaan keuangan daerah pada instansi terkaait selama kurun waktu tertentu.
Pada ranah ini, TP-TGR, kata Hasyim, bukan saja oknum pejabat tertentu yang mesti mempertanggungjawabkan. Namun Kepala SKPD harus pula ikut pertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan yang dialami oknum, karena berada pada lingkup kinerja kepala SKPd dimaksud. “Kepala dinas mesti ikut menyelesaikan persoalan yang dialami oknum tersebut, “jelasnya.
Dilain pihak, Kepala Inspektorat, H Ramli Hakim Msi, pada momentum Rakor, juga menegaskan, kerugian negara dihitung untuk mengetahui penyelewengan yang terjadi. Oknum pejabat yang diindikasikan telah merugikan negara dalam pengelolaan dan pembelajaan keuangan daerah, dipanggil bukan saja untuk diklarifikasi. Tetapi lebih dari itu, dituntut untuk menggganti kerugian dimaksud sebagaimana yng tertera baik atas temuan BPK pun temuan Inspektorat.
Penggantian kerugian negara oleh oknum pejabat, kata Ramli, bisa dengan pemotongan gaji pokok bulanan oknum pejabat dimaksud, bisa pula dengan menyita harta kekayaan yang dimilikinya. “Jika oknum yang bersangkutan ternyata dinyatakan pailit, maka pengecualian untuk tidak dibebankan mengganti kerugian negara yang ditanggung renteng oknum tersebut, “jelasnya dihadapan sejumlah pejabat pada Rakor itu. Sembari menjelaskan, menyimpulkan pailitnya oknum terindikasi kerugian negara, melewati pemeriksaan langsung atas kekayaannya oleh TP-TGR serta adanya bukti tertulis yang menyatakan seseorang oknum pejabat itu pailit, oleh minimal dari Pemerintah Kelurahan.
Apakah indikasi kerugian negara hanya disangkakan pada oknum pejabat bendahara atau pengelola keuangan di SKPD tertentu, kata Ramli, tentu tidak. TP-TGR akan bekerja dan meminta klarifikasi oknum dimaksud, guna mengetahui keterlibatan pejabat lain, termasuk Kepala SKPD. Bisa saja kepala SKPD terkait dengan indikasi kerugian negara yang ditimbulkan atas pengelolaan administrasi keuangan daerah. Sebabnya, Kepala SKPD erat hubungan dengan sistem pengendalian di SKPD tersebut. Artinya bisa saja kepala SKPD berhubungan dengan indikasi kerugian negara dimaksud.   
Saranya, oknum pejabat lebih baik menempuh penyelesaian damai lewat TP-TGR. Sebabnya, jika setiap temuan penyimpangn pembelanjaan keuangan daerah yang dilakukan oknum pejabat tertentu yang terindikasi merugikan negara, dinyatakan benar adanya, maka sebaiknya diganti. Apabila direkomendasikan ke ranah hukum penyelesainya, maka beresiko hukum. Seandainya telah diambil keputusan proses hukum, pengembalian kerugian negara lewat TP-TGR oleh oknum pejabat dimaksud, tetap dilakukan. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update