Dompu, (SM).- Abdul Wahab Mantan Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Marada,
Kecamatan Hu’u mempersoalkan kembali masalah pelaksanaan Pilkades Marada yang
terindikasi syarat dengan tindak penyimpangan.
Kepada sejumlah wartawan di Dompu,
Senin kemarin, Abdul Wahab menegaskan, Pilkades di
Marada berlangsung tidak sehat serta melanggar mekanisme hukum yang berlaku.
Dirinya menuding Panitia Pilkades telah bermain dengan membangun
konspirasi bersama oknum calon tertentu supaya
tujuan menggolkan pihak yang dijagokan pantia pun terpenuhi.
Bentuk penyimpangan yang terjadi,
kata Wahab, seperti
adanya sejumlah kartu suara yang rusak karena
nomor urut empat calon sama – sama mencantumkan nomor angka satu. Padahal idealnya dalam surat suara
mesti mencantumkan nomor urut calon mulai dari angka 1 sampai 4. Di samping itu, juga ditemukan surat suara
yang benar nomor urut tapi tertukar foto calon, misalnya foto Abdul Wahab calon
nomor urut 4 berada di nomor kotak foto nomor urut satu. Sedangkan foto calon
nomor urut satu juga berada di kotak nomor urut empat. “Kesalahan surat suara itu kami ketahui pada saat pencoblosan di TPS 1 dan
TPS 2”,
akunya.
Temuan mengenai kerusakan surat suara, lanjut
Wahab, bukannya
membuat panitia mengganti dengan yang baik kembali pekerjaanya atau menghentikan
sementara proses pemungutan suara. Akan tetapi, PPS justru menyarankan
para pemilih untuk tetap menggunakan surat suara dimaksud.
Saat itu, dirinya melakukan protes sehingga pemungutan suara di masing – masing TPS
dihentikan. Untuk penyelesaian masalah itu dilakukan di Polsek Hu’u”, ujarnya.
Dari empat kandidat yang berkompetisi, yakni Abdullah nomor
urut 1, Abdullah Idris nomor urut 2, Mamat nomor urut 3, dan Abdul Wahab nomor
urut 4 menyepakati apabila ditemukan surat suara yang rusak di atas 10 lembar,
maka harus dilaksanakan Pilkades ulang.
Namun, setelah dilakukan perhitungan suara, di
TPS 2 ditemukan sebanyak 6 lembar. Sedangkan pada TPS 1 yang sebelumnya
diketahui terdapat 9 lembar kertas surat suara yang rusak,
ternyata setelah dihitung tidak ditemukan. “Kami heran
kenapa bisa hilang surat suara yang rusak. Padahal ada beberapa orang pemilih
yang mengaku telah mencoblos menggunakan surat suara yang rusak itu”, sorotnya.
Terlebih lagi, lanjutnya ada sekitar 18 lembar surat suara dititip pada
rumah Sekretaris Panitia Pilkades tanpa disertai dengan berita acara. Dia
menuding hal itu sengaja dilakukan dengan maksud tertentu guna memenuhi kepentingan terselubung antara panitia dengan cakades yang mereka jagokan.
“Ada apa Panitia Pilkades menyimpan 18 surat suara di rumahnya tanpa disertai berita
acara. Ini berarti ada yang tidak beres dengan kinerja panitia”, tudingnya.
Kasus ini kata Wahab, telah dia laporkan kepada Bupati Dompu, Pimpinan DPRD dan aparat hukum. Dirinya berharap para pihak terkait segera
menindaklanjuti masalah ini serta membatalkan Pilkades yang dimenangkan
Abdullah Idris dengan memperoleh 295 suara.
Sementara Yulianti salah seorang pemilih pada TPS 1 mengaku memberikan hak suara melalui surat suara yang rusak. Namun sebelum itu,
dirinya sudah melaporkan pada petugas PPS. Tetapi petugas
tersebut malah membiarkan agar dirinya tetap menggunakan surat suara itu.
Yulianti juga mengaku sangat heran, tiba pada waktu perhitungan
suara di kantor Polsek Hu’u, pihaknya tidak
menemukan kembali surat suara yang rusak dimaksud. “Saya sendiri yang mencoblos di atas surat suara yang rusak. Tapi yang
buat saya heran, kenapa tidak ada
lagi surat suara itu
pada saat pehitungan suara”, herannya.
Di tempat terpisah, Ketua Panitia Junaidin
Ama.Pd yang dikonfirmasi membantah pihaknya
telah melakukan penyimpangan dan berkonspirasi dengan mendukung salah satu
Cakades.
Namun dia mengakui mengenai kelebihan surat suara sebanyak 18 lembar dan
dititipkan di kediaman Sekretaris Pantia, untuk menjaga keamanan. Sebab dari
953 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memberikan hak suara hanya 801 orang. “Tidak ada maksud lain kami simpan suarat suara di rumah Sekretaris Panitia atau Sekdes, selain untuk
mengamankan saja”,
katanya.
Lanjutnya, jumlah surat suara yang rusak sebanyak 5 lembar saja atau tak
seperti pernyataan Abdul Wahab. Itu ditemukan di kotak suara TPS 2, pada saat perhitungan suara perolehan masing – masing calon.
Walaupun ia tak memungkiri bahwa adanya surat suara tersebut merupakan
kecolongan pihaknya, karena tidak melakukan pemeriksaan kembali surat suara
setelah diambil dari perusahaan pecetakan di Dompu. “Sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi. Proses Pilkades sudah
melalui tahapan sesuai mekanisme yang tertuang dalam aturan perundang –
undangan”,
tegasnya.
Pemberitaan sebelumnya, ada empat calon yang bertarung sebagai Cakades
Marada pada Pilkades yang berlangsung beberapa hari lalu. Setelah dilakukan
perhitungan suara diketahui Abdullah Idris sebagai pemenangnya dengan
memperoleh 295 suara, tertinggi kedua diperoleh Abdul Wahab dengan perolehan
291 suara, urutan ketiga Mamat sebanyak 189 suara, dan Abdullah dengan
memperoleh 26 suara. (SM.15)