Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Syarat Penyimpangan, Pilkades Marada Dipersoalkan

04 Juli 2012 | Rabu, Juli 04, 2012 WIB Last Updated 2012-07-04T04:25:40Z

Dompu,  (SM).- Abdul Wahab  Mantan  Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Marada, Kecamatan Hu’u mempersoalkan kembali masalah pelaksanaan Pilkades Marada yang terindikasi syarat dengan tindak penyimpangan.
Kepada sejumlah wartawan di Dompu, Senin kemarin, Abdul Wahab menegaskan, Pilkades di Marada berlangsung tidak sehat serta melanggar mekanisme hukum yang berlaku. Dirinya menuding Panitia Pilkades telah bermain dengan membangun konspirasi bersama oknum calon tertentu  supaya tujuan menggolkan pihak yang dijagokan pantia pun terpenuhi.
Bentuk penyimpangan yang terjadi, kata Wahab, seperti adanya sejumlah kartu suara yang rusak karena nomor urut empat calon sama – sama mencantumkan nomor angka satu. Padahal idealnya dalam surat suara mesti mencantumkan nomor urut calon   mulai dari angka 1 sampai 4. Di samping itu, juga ditemukan surat suara yang benar nomor urut tapi tertukar foto calon, misalnya foto Abdul Wahab calon nomor urut 4 berada di nomor kotak foto nomor urut satu. Sedangkan foto calon nomor urut satu juga berada di kotak nomor urut empat.Kesalahan surat suara itu kami ketahui pada saat pencoblosan di TPS 1 dan TPS 2, akunya.
Temuan mengenai kerusakan surat suara, lanjut Wahab, bukannya membuat panitia  mengganti dengan yang baik kembali pekerjaanya atau menghentikan sementara  proses pemungutan suara. Akan tetapi, PPS justru menyarankan para pemilih untuk tetap menggunakan surat suara dimaksud.
Saat itu, dirinya melakukan protes sehingga pemungutan suara di masing – masing TPS dihentikan. Untuk penyelesaian masalah itu dilakukan di Polsek Huu”, ujarnya.
Dari empat kandidat yang berkompetisi, yakni  Abdullah nomor urut 1, Abdullah Idris nomor urut 2, Mamat nomor urut 3, dan Abdul Wahab nomor urut 4 menyepakati apabila ditemukan surat suara yang rusak di atas 10 lembar, maka harus dilaksanakan Pilkades ulang.
Namun, setelah dilakukan perhitungan suara, di TPS 2 ditemukan sebanyak 6 lembar. Sedangkan pada TPS 1 yang sebelumnya diketahui terdapat 9 lembar kertas surat suara yang rusak, ternyata setelah dihitung tidak ditemukan. Kami heran kenapa bisa hilang surat suara yang rusak. Padahal ada beberapa orang pemilih yang mengaku telah mencoblos menggunakan surat suara yang rusak itu, sorotnya.
Terlebih lagi, lanjutnya ada sekitar 18 lembar surat suara dititip pada rumah Sekretaris Panitia Pilkades tanpa disertai dengan berita acara. Dia menuding hal itu sengaja dilakukan dengan maksud tertentu guna memenuhi kepentingan terselubung antara panitia dengan cakades yang  mereka jagokan. Ada apa Panitia Pilkades menyimpan 18 surat suara di rumahnya tanpa disertai berita acara. Ini berarti ada yang tidak beres dengan kinerja panitia, tudingnya.
Kasus ini kata Wahab, telah dia laporkan kepada Bupati Dompu, Pimpinan DPRD dan aparat hukum. Dirinya berharap para pihak terkait segera menindaklanjuti masalah ini serta membatalkan Pilkades yang dimenangkan Abdullah Idris dengan memperoleh 295 suara.
Sementara Yulianti salah seorang pemilih pada TPS 1 mengaku memberikan hak suara melalui surat suara yang rusak. Namun sebelum itu, dirinya sudah melaporkan pada petugas PPS. Tetapi petugas tersebut malah membiarkan agar dirinya tetap menggunakan surat suara itu.
Yulianti juga mengaku sangat heran, tiba pada waktu perhitungan suara di kantor Polsek Hu’u, pihaknya tidak menemukan kembali surat suara yang rusak dimaksud. Saya sendiri yang mencoblos di atas surat suara yang rusak.  Tapi yang buat saya heran,  kenapa tidak ada lagi surat suara itu pada saat pehitungan suara, herannya.
Di tempat terpisah, Ketua Panitia Junaidin Ama.Pd yang dikonfirmasi membantah pihaknya telah melakukan penyimpangan dan berkonspirasi dengan mendukung salah satu Cakades.
Namun dia mengakui mengenai kelebihan surat suara sebanyak 18 lembar dan dititipkan di kediaman Sekretaris Pantia, untuk menjaga keamanan. Sebab dari 953 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memberikan hak suara hanya 801 orang. “Tidak ada maksud lain kami simpan suarat suara di rumah Sekretaris Panitia atau Sekdes, selain untuk mengamankan saja, katanya.
Lanjutnya, jumlah surat suara yang rusak sebanyak 5 lembar saja atau tak seperti pernyataan Abdul Wahab. Itu ditemukan di kotak suara TPS 2, pada saat perhitungan suara perolehan masing – masing calon. Walaupun ia tak memungkiri bahwa adanya surat suara tersebut merupakan kecolongan pihaknya, karena tidak melakukan pemeriksaan kembali surat suara setelah diambil dari perusahaan pecetakan di Dompu. “Sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi. Proses Pilkades sudah melalui tahapan sesuai mekanisme yang tertuang dalam aturan perundang – undangan, tegasnya.
Pemberitaan sebelumnya, ada empat calon yang bertarung sebagai Cakades Marada pada Pilkades yang berlangsung beberapa hari lalu. Setelah dilakukan perhitungan suara diketahui Abdullah Idris sebagai pemenangnya dengan memperoleh 295 suara, tertinggi kedua diperoleh Abdul Wahab dengan perolehan 291 suara, urutan ketiga Mamat  sebanyak 189 suara, dan Abdullah dengan memperoleh 26 suara. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update