Kota
Bima, (SM).- Masih
soal anggota DPRD Kota Bima yang bolos alias tidak menunaikan kewajiban
mengikuti agenda studi banding di Kota Batam selama delapan hari waktu yang
diprogramkan. Ada sinyal dan isyarat pula yang mencuat dari Sekretaris DPRD
(Sekwan) setempat, bahwa apa yang diberitakan media massa akhir-akhir ini, memang
benar adanya.
Sekwan, Ir Hamdan, pada Suara Mandiri (3/7) di sela
mengikuti program BBGR Kota Bima di Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda, meski
tidak menyebutkan secara detail siapa saja anggota dewan yang tidak terlihat
selama prosesi anjang sana berlebel studi banding di Kota Batam, namun ada
isyarat bahwa yang tersebut di sejumlah media massa seperti itu faktanya.
Bukti yang disampaikannya, secara adminstrasi dan
kondisional lapangan (saat gelaran studi banding) faktanya memang ada sejumlah
anggota legisltaif Kota Bima yang tidak menunjukan batang hidung untuk
mengikuti agenda dalam rangka membandingkan serta mengadopsi kemajuan di kota
industri tersebut.
Menyoal adanya informasi dan penjelasan serta alasan
sejumlah anggota dewan yang berangkat menuju Batam yang begitu berdinamika,
mulai dari ketinggalan pesawat hingga berangkat sendiri-sendiri. Sekwan, secara
tegas, sebagai administrator dan pengatur mekanisme apapun kegiatan dewan,
termasuk agenda studi banding, telah berjalan sesuai mekanisme. Maksudnya,
mulai dari adminstrasi, penyediaan tempat penginapan, transportasi (penyediaan
pesawat) hingga loby dengan pemerintah Kota Batam, telah dilakukan lebih awal
dan terorganisir.
Meski tidak ingin berdebat, bahwa apa yang menjadi
penjelasan dan alasan sejumlah anggota dewan terlihat sebagai alasan dan alibi
belaka, dirinya selaku Kepala Kesekretaritan DPRD Kota Bima, tetap
mengedepankan memberi penjelasan, telah menunaikan kewajiban sebagaimana
kewenangan yang dimiliki.
Ditanya soal anggota dewan bolos studi banding sementara
ongkos perjalanan yang tertuang dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),
telah diambil dan tidak dikembalikan, Hamdan mengaku, tergantung sungguh pada
anggota dewan yang bersangkutan. Yang jelas katanya, secara administrasi semua
proses perjalanan agenda studi banding Kota Batam, telah dicatat dan terabsensi
dengan baik. Tentu secara adminstrasi dan keuangan semuanya pula akan
dipertanggungjawabkan. “Kami tetap mempertanggungjawabkan secara adminstrasi
dan keuangan segala proses yang dilewati selama studi banding berlangsung”,
ujarnya.
Menanggapi keinginan publik yang mendorong penegak hukum
untuk mengusut indikasi korupsi di tubuh sejumlah anggota DPRD Kota Bima yang
bolos studi banding, sementara ongkos yang tertuang dalam SPPD, telah diterima,
Sekwan mengaku bukanlah ranah kewenangannya untuk mengomentari. Yang pasti
katanya, Setwan jika diperlukan bagi penegak hukum baik Kepolisian pun
Kejaksaan untuk memberikan penjelasan, pastinya akan menjelaskan sesuai
kewenangan dan pertanggungjawaban adminstrasi keuangan sebagaimana faktanya. (SM.08)