Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sekwan Isyaratkan Ada Anggota Dewan Bolos Studi Banding

04 Juli 2012 | Rabu, Juli 04, 2012 WIB Last Updated 2012-07-04T04:23:30Z

Kota Bima, (SM).- Masih soal anggota DPRD Kota Bima yang bolos alias tidak menunaikan kewajiban mengikuti agenda studi banding di Kota Batam selama delapan hari waktu yang diprogramkan. Ada sinyal dan isyarat pula yang mencuat dari Sekretaris DPRD (Sekwan) setempat, bahwa apa yang diberitakan media massa akhir-akhir ini, memang benar adanya.
Sekwan, Ir Hamdan, pada Suara Mandiri (3/7) di sela mengikuti program BBGR Kota Bima di Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda, meski tidak menyebutkan secara detail siapa saja anggota dewan yang tidak terlihat selama prosesi anjang sana berlebel studi banding di Kota Batam, namun ada isyarat bahwa yang tersebut di sejumlah media massa seperti itu faktanya.
Bukti yang disampaikannya, secara adminstrasi dan kondisional lapangan (saat gelaran studi banding) faktanya memang ada sejumlah anggota legisltaif Kota Bima yang tidak menunjukan batang hidung untuk mengikuti agenda dalam rangka membandingkan serta mengadopsi kemajuan di kota industri tersebut.
Menyoal adanya informasi dan penjelasan serta alasan sejumlah anggota dewan yang berangkat menuju Batam yang begitu berdinamika, mulai dari ketinggalan pesawat hingga berangkat sendiri-sendiri. Sekwan, secara tegas, sebagai administrator dan pengatur mekanisme apapun kegiatan dewan, termasuk agenda studi banding, telah berjalan sesuai mekanisme. Maksudnya, mulai dari adminstrasi, penyediaan tempat penginapan, transportasi (penyediaan pesawat) hingga loby dengan pemerintah Kota Batam, telah dilakukan lebih awal dan terorganisir.
Meski tidak ingin berdebat, bahwa apa yang menjadi penjelasan dan alasan sejumlah anggota dewan terlihat sebagai alasan dan alibi belaka, dirinya selaku Kepala Kesekretaritan DPRD Kota Bima, tetap mengedepankan memberi penjelasan, telah menunaikan kewajiban sebagaimana kewenangan yang dimiliki.
Ditanya soal anggota dewan bolos studi banding sementara ongkos perjalanan yang tertuang dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), telah diambil dan tidak dikembalikan, Hamdan mengaku, tergantung sungguh pada anggota dewan yang bersangkutan. Yang jelas katanya, secara administrasi semua proses perjalanan agenda studi banding Kota Batam, telah dicatat dan terabsensi dengan baik. Tentu secara adminstrasi dan keuangan semuanya pula akan dipertanggungjawabkan. “Kami tetap mempertanggungjawabkan secara adminstrasi dan keuangan segala proses yang dilewati selama studi banding berlangsung”, ujarnya.
Menanggapi keinginan publik yang mendorong penegak hukum untuk mengusut indikasi korupsi di tubuh sejumlah anggota DPRD Kota Bima yang bolos studi banding, sementara ongkos yang tertuang dalam SPPD, telah diterima, Sekwan mengaku bukanlah ranah kewenangannya untuk mengomentari. Yang pasti katanya, Setwan jika diperlukan bagi penegak hukum baik Kepolisian pun Kejaksaan untuk memberikan penjelasan, pastinya akan menjelaskan sesuai kewenangan dan pertanggungjawaban adminstrasi keuangan sebagaimana faktanya. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update