Bima. (SM).- Jajaran
Satuan Narkoba Polisi Resor Bima, memusnahkan barang bukti ganja, Senin (2/7).
Kegiatan memperingati Hari Bhayangkara ke 66 tahun 2012 tersebut dipimpin Wakil
Polres Bima, Kompol Hasrifuddin di halaman Polres setempat.
Mantan Dansat Brimob Bima menjelaskan,
ganja yang dimusnahkan di seberat 437,87 gram atau hampir setengah kilogram. Barang
haram tersebut, hasil operasi imbang beberapa waktu lalu. “Ganja sebanyak itu
merupakan baru pertama kali terjadi di Bima ini,” jelas Hasrifuddin yang di
amini AKP Sutriyanto, SH.
Lanjutnya, ganja seberat itu di
tangkap dari Abdurahman alias Ado
warga Desa Ngali Kecamatan Belo. Penangkapan Abdurahman, dilakukan di depan
Sekolah Dasar Negeri Panda Kecamatan Palibelo. Abdurahman mengendarai sepeda
motor dan berboncengan dengan salah satu rekannya sesame warga Ngali, namun
temannya itu dapat meloloskan dan sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang
(DPO). Ganja seberat hampir setengah kilogram, akan di bawa ke desa Ngali dari
Kota Bima.
Kasus Narkoba, di wilayah Hukum
Polres Bima belum merebak namun sudah banyak para pelakunya tertangkap termasuk
warga Tente pemakai sabu-sabu juga di tangkap di Desa Panda. “kami masih
berharap adanya laporan masyarakat, kalau ada menemukan pengguna, dan pengedar
barang haram termasuk minuman keras.
Ganja yang di musnahkan itu, oleh
Abdurahman tidak mengakui miliknya. Namun, untuk saat sekarang Abdurahman dan
motornya masih di tahan di Polres Bima Kabupaten. “Dalam waktu dekat, akan di
musnahkan pula miras. InsyaAllah dalam bulan ini,” tandas Hasrifuddin. (SM.12)