Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Dompu Gelar Kasus Utang Pilkada

25 Juli 2012 | Rabu, Juli 25, 2012 WIB Last Updated 2012-07-31T02:58:02Z

Dompu, (SM).- Kasus utang Pilkada sebesar Rp250 juta yang diduga melibatkan Drs.H.Bambang M.Yasin Bupati Dompu oleh mantan Bupati Dompu H.Abubakar Ahmad SH ke Polres Dompu terus berjalan.
Polisi kabarnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Ompu Beko maupun empat orang saksi, diantaranya isteri Ompu Beko Hj. Maani dan isteri tercinta Bupati Hj Eny, sebab mereka disinyalir terlibat langsung dalam proses terjadinya utang piutang.

Kapolres Dompu, AKBP Benny Basir Warmansyah, SIK Selasa (24/7) mengatakan, pihaknya hari Selasa (kemarin,red) akan melaksanakan gelar kasus secara internal untuk mengevaluasi tentang sejauh mana tugas penyidik dalam mengungkap kasus tersebut. Kita akan gelar kasus hari ini (kemarin)”, katanya.
Apakah ini kasus perdata atau pidana? Kapolres Dompu mengaku belum berani menjawab apakah kasus ini akan mengarah pada pidana atau tidak. Namun melalui gelar kasus kita bisa melihat kasus ini lari ke perdata atau pidana, terangnya.
Pemberitaan sebelumnya, lantaran uangnya belum dikembalikan, Ompu Beko melaporkan Bupati Dompu Drs.H.Bambang M.Yasin ke Polres Dompu dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan.
Kata Ompu Beko, uang itu dipinjam H.Bambang sebesar Rp250 juta pada bulan Mei 2010 untuk biaya Pilkada, bukti copian kwitansi pinjaman tersebut yang ditandatangani H.Bambang telah diserahkan ke Polres Dompu sebagai barang bukti.
Sementara Bupati Dompu Drs. H.Bambang M.Yasin mengatakan, justru dirinya merasa sebagai korban penipuan oleh Ompu Beko dan sejumlah oknum lainnya. Pada Pilkad 2010 lalu, dirinya mengeluarkan uang yang cukup besar sedangkan pasangannya (Wakil Bupati,red) tidak mengeluarkan biaya politik seperpun.
Tapi, dalam perjanjian secara lisan disepakati biaya Pilkada kedua pasangan tersebut dengan rincian 70 persen ditanggung Bupati dan 30 persen dari Wakil Bupati. Dia mengira, uang sebesar Rp250 juta dari Ompu Beko adalah bagian dari realisasi perjanjian dana biaya Pilkada 30 persen itu. Saya baru sadar, ini tujuan mereka mengulur waktu membuat perjanjian tertulis soal biaya Pilkada 70 dan 30 persen itu, katanya. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update