Bima, (SM).–
Oknum Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kecamatan Soromandi, An yang telah
menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diketahui telah beristeri diduga
kuat menjalin hubungan terlarang dengan Mr yang mengabdi sebagai tenaga Tata
Usaha (TU) sukarela di salah satu SMP Soromandi. Ironisnya, wanita yang terjebak
dalam cinta terlarang itu merupakan isteri rekannya sendiri, Ag yang juga merupakan
anggota Pol PP Kecamatan Soromandi.
Akibat ulah bejatnya tersebut, mobil
open cup milik pelaku dengan nomor polisi B 9032 KAC mengalami kerusakan berat,
kaca bagian depan dan kaca pintu samping juga pecah akibat dirusak, bahkan
nyaris dibakar massa. Namun aparat keamanan dapat mengantisipasinya dengan cepat,
sehingga mobil tersebut selamat dari bara api.
Ag, suami Mr (kekasih gelap An, red)
yang dikonfirmasi wartawan di kediamannya mengatakan, awal diketahuinya kisah
cinta dua sejoli yang mabuk kepayang itu pada Senin (2/7) malam. “Saat itu saya
panggil An dan Mr untuk diklarifikasi karena sebelumnya sudah lama dicurigai memiliki
hubungan yang intim”, kisahnya di hadapan Kepala Desa Bajo, sejumlah anggota
Polsek Soromandi serta di hadapan warga masyarakat setempat, Selasa (3/7) malam.
Lanjutnya, saat diintrogasi, baik
itu An maupun Mr sama-sama mengaku kalau mereka telah lama menjalin hubungan
terlarang, bahkan kisah cintanya dimulai sejak 5 Mei 2011 hingga ke tangkap tangan
saat ini. “Keduanya sudah mengaku kalau mereka benar selingkuh”, aku suami Mr.
Tragisnya, selain mengaku sudah lama
menjalin hubungan asmara, keduanya juga sama-sama mengaku telah melakukan
hubungan badan yang sudah tidak bisa lagi dihitung dengan jari saking seringnya
setiap ada kesempatan.
Mendengar pengakuan keduanya,
spontan dirinya mentalak tiga Mr saat itu juga yang kemudian pagi harinya (Selasa
kemarin, red) secara resmi dirinya telah mengajukan surat gugatan cerai di Pengadilan
Agama (PA) Kabupaten Bima. “Saya sudah ajukan surat gugatan cerai buat isteri Mr
karena saya tidak ingin lagi menjadikan dia sebagai isteri”, tuturnya.
Selain telah mengajukan surat
gugatan cerai, Ag juga telah melaporkan keduanya pada pihak berwajib dengan
tuduhan melakukan perjinahan. “Saya juga sudah melaporkan kedunya pada polisi dengan
tuduhan perzinahan”, tegasnya.
Sedangkan Sekcam Soromandi, Drs Abbas
kepada SM mengaku, persoalan yang memalukan tersebut sudah dilaporkan langsung
kepada Bupati Bima pada malam kejadian, apalagi kisah kedua pasangan itu bukan
lagi menjadi rahasia umum. “Saya sudah laporkan ke Bupati Ferry sekaligus
meminta petunjuk dari beliu untuk tindakan selanjutnya”, aku Ori Iba, sapaan
akrabnya Sekcam Soromandi.
Ia pun berharap, kejadian seperti
itu dapat menjadi instrokpeksi diri semua aparat pemerintah, terutama pegawai
pemerintahan di kecamatan Soromandi untuk tidak mengulangi lagi. “Ini tidak
patut ditiru, sebab mereka melakukan tindakan perzinahan yang tentunya
melanggar ketentuan agama dan budaya Bima”, ungkapnya.
Sementara itu, dua sejoli yang
diduga menjalin hubungan maksiat tersebut, baik An maupun Mr yang hendak
dikonfirmasi pada malam tersebut di Desa Bajo tidak berhasil ditemui.
Berdasarkan informasi, keduanya sama-sama telah meninggalkan Desa Bajo karena
takut dihakimi massa, dan takut diarak-arak oleh warga sesuai hukum adat di
wilayah setempat. (SM.11)