Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pol-PP Soromandi, Selingkuhi Isteri Rekannya

05 Juli 2012 | Kamis, Juli 05, 2012 WIB Last Updated 2012-07-05T09:35:55Z
Bima, (SM).– Oknum Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kecamatan Soromandi, An yang telah menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diketahui telah beristeri diduga kuat menjalin hubungan terlarang dengan Mr yang mengabdi sebagai tenaga Tata Usaha (TU) sukarela di salah satu SMP Soromandi. Ironisnya, wanita yang terjebak dalam cinta terlarang itu merupakan isteri rekannya sendiri, Ag yang juga merupakan anggota Pol PP Kecamatan Soromandi.
Akibat ulah bejatnya tersebut, mobil open cup milik pelaku dengan nomor polisi B 9032 KAC mengalami kerusakan berat, kaca bagian depan dan kaca pintu samping juga pecah akibat dirusak, bahkan nyaris dibakar massa. Namun aparat keamanan dapat mengantisipasinya dengan cepat, sehingga mobil tersebut selamat dari bara api.
Ag, suami Mr (kekasih gelap An, red) yang dikonfirmasi wartawan di kediamannya mengatakan, awal diketahuinya kisah cinta dua sejoli yang mabuk kepayang itu pada Senin (2/7) malam. “Saat itu saya panggil An dan Mr untuk diklarifikasi karena sebelumnya sudah lama dicurigai memiliki hubungan yang intim”, kisahnya di hadapan Kepala Desa Bajo, sejumlah anggota Polsek Soromandi serta di hadapan warga masyarakat setempat, Selasa (3/7) malam.
Lanjutnya, saat diintrogasi, baik itu An maupun Mr sama-sama mengaku kalau mereka telah lama menjalin hubungan terlarang, bahkan kisah cintanya dimulai sejak 5 Mei 2011 hingga ke tangkap tangan saat ini. “Keduanya sudah mengaku kalau mereka benar selingkuh”, aku suami Mr.
Tragisnya, selain mengaku sudah lama menjalin hubungan asmara, keduanya juga sama-sama mengaku telah melakukan hubungan badan yang sudah tidak bisa lagi dihitung dengan jari saking seringnya setiap ada kesempatan.
Mendengar pengakuan keduanya, spontan dirinya mentalak tiga Mr saat itu juga yang kemudian pagi harinya (Selasa kemarin, red) secara resmi dirinya telah mengajukan surat gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bima. “Saya sudah ajukan surat gugatan cerai buat isteri Mr karena saya tidak ingin lagi menjadikan dia sebagai isteri”, tuturnya.
Selain telah mengajukan surat gugatan cerai, Ag juga telah melaporkan keduanya pada pihak berwajib dengan tuduhan melakukan perjinahan. “Saya juga sudah melaporkan kedunya pada polisi dengan tuduhan perzinahan”, tegasnya.
Sedangkan Sekcam Soromandi, Drs Abbas kepada SM mengaku, persoalan yang memalukan tersebut sudah dilaporkan langsung kepada Bupati Bima pada malam kejadian, apalagi kisah kedua pasangan itu bukan lagi menjadi rahasia umum. “Saya sudah laporkan ke Bupati Ferry sekaligus meminta petunjuk dari beliu untuk tindakan selanjutnya”, aku Ori Iba, sapaan akrabnya Sekcam Soromandi.
Ia pun berharap, kejadian seperti itu dapat menjadi instrokpeksi diri semua aparat pemerintah, terutama pegawai pemerintahan di kecamatan Soromandi untuk tidak mengulangi lagi. “Ini tidak patut ditiru, sebab mereka melakukan tindakan perzinahan yang tentunya melanggar ketentuan agama dan budaya Bima”, ungkapnya.
Sementara itu, dua sejoli yang diduga menjalin hubungan maksiat tersebut, baik An maupun Mr yang hendak dikonfirmasi pada malam tersebut di Desa Bajo tidak berhasil ditemui. Berdasarkan informasi, keduanya sama-sama telah meninggalkan Desa Bajo karena takut dihakimi massa, dan takut diarak-arak oleh warga sesuai hukum adat di wilayah setempat. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update