Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kobra Menggugat Pemerintah

05 Juli 2012 | Kamis, Juli 05, 2012 WIB Last Updated 2012-07-05T09:36:22Z
Dompu, (SM).- Kobra Lakukan Class Aktion Terhadap Pemerintah, Massa yang tergabung dalam lembaga Koalisi Rakyat Bersatu (Kobra) melakukan class action atau gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Dompu, Provinsi dan Pusat secara hukum di Pengadilan Negeri Dompu (PN).
Muh Numkan SH, yang menuturkan, jalan hukum ditempuh sebagai bentuk protes rakyat terhadap ketidakseriusan pemerintah dalam mengawasi masalah ivestasi pertambangan di Kabupaten Dompu khususnya. Khususnya mengenai kewajiban perusahaan seperti PT Pasifik Geo Energi (PGE) yang bergerak dibidang pertambangan tenaga listrik panas bumi di wilayah Hu’u Kecamatan Hu’u.
Perusahaan tersebut katanya sudah mendapatkan IUP dari Pemda Dompu dan terhitung sudah dua tahun melakukan eksplorasi di atas lokasi pertambangan, namun kewajiban terkait penyetoran dana jaminan investasi dan keseriusan sebesar Rp5 persen dari total biaya investasi yang semestinya  dibayar setelah 6 bulan  IUP dikeluarkan.  ‘’Ini pelanggaran perusahaan PGE yang tidak mematuhi amanat undang – undang,’’ujarnya.
Menurutnya, Bupati dan DPRD Dompu harus menunjukan kewibawaan pemerintah dimata para  investor agar rakyat tidak dijadikan korban. Perusahaan yang nakal patut mendapatkan sanksi sesuai koridor hukum yang yang berlaku. Seperti PGE sudah layak diusir dari kabupaten Dompu karena terlalu banyak melakukan dugaan kebohongan, tak hanya terhadap pemerintah tapi pula  kepada rakyat yang ada disekitar lingkar tambang. “Banyak kesalahan yang  dilakukan PGE terhadap pemerintah dan rakyat Dompu dalam kurung waktu dua tahun terakhir”, tegasnya.
Tambahnya, sejumlah warga Hu’u  dikibuli dengan janji akan diperkejakan di perusahaan  tersebut agar  oknum pegawai PGE bisa menarik uang  hingga puluhan juta per orang korban. Tak hanya itu sejumlah kontraktor pun ikut menjadi santapan oknum  karyawan PGE. Mereka dijanjikan proyek pembukaan jalan di dalam kawasan pertambangan, tapi harus menyetorkan terlebihi dulu uang dengan nilai yang ditawarkan. Namun proyek yang dijanjikan tak kunjung diterima pihak korban. "Berbagai persoalan ini dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk mencabut kembali IUP PGE”, tandasnya.
Lebih jauhnya surat gugatan gabungan lembaga lembaga yang prihatin dengan persoalan tambang baik yang ada di Dompu dan di Kabupaten Bima diantaranya Kobra dan LMAK telah dilayangkan ke PN Dompu pada Rabu kemarin yang diterima oleh Panitra PN Mukhtar SH dan Plh Ketua Pengadilan Dompu Putu Gd, Noviarta SH, M.HUM. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update