Dompu, (SM).-
Kobra Lakukan Class Aktion Terhadap Pemerintah, Massa yang tergabung dalam
lembaga Koalisi Rakyat Bersatu (Kobra) melakukan class action atau gugatan
terhadap Pemerintah Kabupaten Dompu, Provinsi dan Pusat secara hukum di Pengadilan
Negeri Dompu (PN).
Muh Numkan SH, yang menuturkan,
jalan hukum ditempuh sebagai bentuk protes rakyat terhadap ketidakseriusan
pemerintah dalam mengawasi masalah ivestasi pertambangan di Kabupaten Dompu
khususnya. Khususnya mengenai kewajiban perusahaan seperti PT Pasifik Geo
Energi (PGE) yang bergerak dibidang pertambangan tenaga listrik panas bumi di
wilayah Hu’u Kecamatan Hu’u.
Perusahaan tersebut katanya sudah
mendapatkan IUP dari Pemda Dompu dan terhitung sudah dua tahun melakukan
eksplorasi di atas lokasi pertambangan, namun kewajiban terkait penyetoran dana
jaminan investasi dan keseriusan sebesar Rp5 persen dari total biaya investasi
yang semestinya dibayar setelah 6 bulan IUP dikeluarkan.
‘’Ini pelanggaran perusahaan PGE yang tidak mematuhi amanat undang – undang,’’ujarnya.
Menurutnya, Bupati dan DPRD Dompu
harus menunjukan kewibawaan pemerintah dimata para investor agar rakyat
tidak dijadikan korban. Perusahaan yang nakal patut mendapatkan sanksi sesuai koridor
hukum yang yang berlaku. Seperti PGE sudah layak diusir dari kabupaten Dompu karena
terlalu banyak melakukan dugaan kebohongan, tak hanya terhadap pemerintah tapi
pula kepada rakyat yang ada disekitar lingkar tambang. “Banyak kesalahan
yang dilakukan PGE terhadap pemerintah dan rakyat Dompu dalam kurung
waktu dua tahun terakhir”, tegasnya.
Tambahnya, sejumlah warga
Hu’u dikibuli dengan janji akan diperkejakan di perusahaan
tersebut agar oknum pegawai PGE bisa menarik uang hingga puluhan
juta per orang korban. Tak hanya itu sejumlah kontraktor pun ikut menjadi
santapan oknum karyawan PGE. Mereka dijanjikan proyek pembukaan jalan di
dalam kawasan pertambangan, tapi harus menyetorkan terlebihi dulu uang dengan
nilai yang ditawarkan. Namun proyek yang dijanjikan tak kunjung diterima pihak
korban. "Berbagai persoalan ini dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk
mencabut kembali IUP PGE”, tandasnya.
Lebih jauhnya surat gugatan gabungan
lembaga lembaga yang prihatin dengan persoalan tambang baik yang ada di Dompu
dan di Kabupaten Bima diantaranya Kobra dan LMAK telah dilayangkan ke PN Dompu
pada Rabu kemarin yang diterima oleh Panitra PN Mukhtar SH dan Plh Ketua
Pengadilan Dompu Putu Gd, Noviarta SH, M.HUM. (SM.15)