Kota Bima, (SM).- Saat ini, Kejaksaan Negeri Raba Bima tengah membidik dugaan
korupsi penggunaan dana pengawasan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011
yang bersumber dari sekolah-sekolah penerima DAK.
“Ada laporan tertulis yang masuk ke
kita (Kejaksaan) yang katanya ada dugaan korupsi kaitan dengan proyek DAK
2011,” ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima I Made Eca Mariartha kepada
Suara Mandiri.
Namun kata Eca, setelah dilakukan
cros cek dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait, diperoleh informasi
bahwa di SMKN 2 Kota Bima pada tahun 2011 tidak menerima alokasi DAK. Hanya
saja ada sumber pemasukan.
Menurut keterangan dari beberapa
orang yang telah diundang, lanjutnya, di SMKN 2 Kota Bima ditunjukl sebagai
sekolah perencana dan pengawas secara tehnik terhadap pengelolaan DAK tahun
2011 di seluruh Kota Bima.
Per sekolah penerima DAK, jelas Eca,
berkewajiban menyetor ke SMKN 2 Kota Bima masing-masing sebesar 8 persen dari
total kontraknya. “Dana 8 persen itu sebagai dana perencanaan dan pengawasan
yang sudah diatur dalam Juklak dan Juknis DAK,” ucapnya.
Meski demikian, tuturnya, pihaknya
telah meminta agar menyerahkan kwitansi serta bukti-bukti otentik lain atas
penggunaan dana 8 persen per sekolah penerima DAK dimaksud. “Sudah ada 4 orang
yang kita periksa,” tambahnya. (SM 06)