Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejaksaan belum Terima SPDP Miras

26 Juli 2012 | Kamis, Juli 26, 2012 WIB Last Updated 2012-07-31T03:14:36Z

Bima, (SM).- Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima Rahmad Isnaini yang dikonfirmasi, hingga Rabu kemarin pihaknya belum menerima pengiriman SPDP dari Polres Bima kasus kepemilikan Miras di Talabiu.
“Setelah kami cek dibuku agenda surat masuk Sekretariat, SPPD kepemilikan Miras di Talabiu tersebut,” ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima Rahmad Isnaini yang dikonfirmasi. Kami tidak tahu kalau ada di tempat lain,” jawabnya.

Bukti pengiriman SPPD dari Kepolisian tersebut justru ada pada kantor Pengadilan Negeri Raba Bima terlampir bersama dengan surat permintaan persetujuan izin penyitaan BB Miras pada Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima.
SPDP yang ditujukan pada Kejaksaan Negeri Raba Bima tersebut tertanggal 9 Juli 2012. Apakah kasus kepemilikan 1524 botol Miras perlu ada SPDP? Rahmad menjelaskan, kalau tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana biasa harus didahului dengan SPDP.
Kalau tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana ringan tidak didahului dengan SPDP, tetapi penyidik langsung membawa berkas perkara yang merupakan catatan penyidik, bukan hasil BAP. “Kemudian dikonsultasikan ke Kejaksaan untuk minta persetujuan layak atau tidak disidangkan,” jelasnya.
Kata dia, kalau layak untuk disidangkan, pihaknya akan memberikan kuasa sebagai penuntut umum. Kategori masuk tindak pidana ringan, kalau dirujuk pada KUHP yang hukumannya ancaman maksimal 3 bulan. “Pidana biasa ancaman hukumannya diatas 3 bulan,” paparnya. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update