Bima, (SM).- Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima Rahmad Isnaini yang
dikonfirmasi, hingga Rabu kemarin pihaknya belum menerima pengiriman SPDP dari
Polres Bima kasus kepemilikan Miras di Talabiu.
“Setelah kami cek dibuku agenda
surat masuk Sekretariat, SPPD kepemilikan Miras di Talabiu tersebut,” ucap Kasi
Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima Rahmad Isnaini yang dikonfirmasi. Kami tidak
tahu kalau ada di tempat lain,” jawabnya.
Bukti pengiriman SPPD dari
Kepolisian tersebut justru ada pada kantor Pengadilan Negeri Raba Bima
terlampir bersama dengan surat permintaan persetujuan izin penyitaan BB Miras
pada Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima.
SPDP yang ditujukan pada Kejaksaan
Negeri Raba Bima tersebut tertanggal 9 Juli 2012. Apakah kasus kepemilikan 1524
botol Miras perlu ada SPDP? Rahmad menjelaskan, kalau tindak pidana tersebut
merupakan tindak pidana biasa harus didahului dengan SPDP.
Kalau tindak pidana tersebut
merupakan tindak pidana ringan tidak didahului dengan SPDP, tetapi penyidik
langsung membawa berkas perkara yang merupakan catatan penyidik, bukan hasil
BAP. “Kemudian dikonsultasikan ke Kejaksaan untuk minta persetujuan layak atau
tidak disidangkan,” jelasnya.
Kata dia, kalau layak untuk
disidangkan, pihaknya akan memberikan kuasa sebagai penuntut umum. Kategori
masuk tindak pidana ringan, kalau dirujuk pada KUHP yang hukumannya ancaman
maksimal 3 bulan. “Pidana biasa ancaman hukumannya diatas 3 bulan,” paparnya. (SM
06)