Bima, (SM).- Faturahman Ibrahim, (21) warga Desa Tangga Kecamatan Monta
yang diduga pelaku penganiyaaan rekannya, Syarifudin (16) akhirnya ditangkap
Tim Buru Sergap (Buser) Polisi Resor Bima.
Kasubag Humas, Polres Bima, AIPTU
Nazaruddin yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/7) kemarin mengatakan,
Faturahman ditangkap pada Ahad (29/7) sekitar pukul 21.30 Wita di depan RSUD
Bima. Penangkapan Faturahman tanpa ada perlawanan dan malam itu juga langsung
digelandang ke Mapolres Bima di Panda. “Pelaku penganiyaan hingga menyebabkan
Syarifudin meninggal dunia sudah ditangkap Ahad malam”, ujar Nazarudin.
Tertangkapnya pelaku penganiayaan,
sekitar 5 hari setelah peristiwa tersebut. Pihak Buser setelah menerima laporan
dari Kepala Desa Tangga, Isra A. Wahab dengan laporan polisi nomor:
LP/49/VII/2012/NTB/Polres Bima/Sek Monta tertanggal 25 Juli 2012 langsung
melakukan pengejaran, mengumpulkan informasi dan mencari tahu dimana keberadaan
tersangka. Sehingga dalam waktu singkat, operasi tersebut membuahkan hasil.
Peristiwa penganiayaan terhadap
Syarifudin yang diduga dilakukan Faturahman Ibrahim terjadi di Desa Tangga
Kecamatan Monta, 25 Juli 2012, menyebabkan korban meninggal dunia. Menurut
sumber di Kepolisian Polres Bima Kota, tiga hari sebelum peristiwa penganiyaan,
korban Syarifudin pernah menusuk Faturahman, sehingga diduga peristiwa tersebut
akibat dendam.
Korban merasa diejek bahwa dirinya
yang suka mencuri sudah diketahui orang, dan dalam waktu dekat akan dijemput
aparat kepolisin. Tidak terima dengan ejekan itu, korban dengan ringan tangan
melakukan penusukan terhadap Faturahman. “Dari sinilah dendam itu dimulai.
Awalnya Faturahman hanya godain saja, tak disangka korban tak terima”, jelas
ujar salah seorang penyidik, Senin (30/7).
Kini, Faturahman, sudah ditahan sejak 30 Juli 2012 hingga 18
Agustus 2012 dengan surat perintah penahanan No Polisi: SP. Han/47/VII/2012
tertanggal 30 Juli. Untuk penyelidikan, dan guna menghindari mengulangi
perbuatannya dan menghilangkan barang bukti terpaksa pelaku ditahan. “Tersangka
sudah ditahan sejak Senin kemarin, akan berlangsung selama dua puluh hari ke
depan”, ujar Nazarudin. (SM.12)