Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaku Penganiyaan Warga Tangga Sudah Ditangkap

31 Juli 2012 | Selasa, Juli 31, 2012 WIB Last Updated 2012-07-31T04:07:30Z

Bima, (SM).- Faturahman Ibrahim, (21) warga Desa Tangga Kecamatan Monta yang diduga pelaku penganiyaaan rekannya, Syarifudin (16) akhirnya ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polisi Resor Bima.
Kasubag Humas, Polres Bima, AIPTU Nazaruddin yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/7) kemarin mengatakan, Faturahman ditangkap pada Ahad (29/7) sekitar pukul 21.30 Wita di depan RSUD Bima. Penangkapan Faturahman tanpa ada perlawanan dan malam itu juga langsung digelandang ke Mapolres Bima di Panda. “Pelaku penganiyaan hingga menyebabkan Syarifudin meninggal dunia sudah ditangkap Ahad malam”, ujar Nazarudin.

Tertangkapnya pelaku penganiayaan, sekitar 5 hari setelah peristiwa tersebut. Pihak Buser setelah menerima laporan dari Kepala Desa Tangga, Isra A. Wahab dengan laporan polisi nomor: LP/49/VII/2012/NTB/Polres Bima/Sek Monta tertanggal 25 Juli 2012 langsung melakukan pengejaran, mengumpulkan informasi dan mencari tahu dimana keberadaan tersangka. Sehingga dalam waktu singkat, operasi tersebut membuahkan hasil.
Peristiwa penganiayaan terhadap Syarifudin yang diduga dilakukan Faturahman Ibrahim terjadi di Desa Tangga Kecamatan Monta, 25 Juli 2012, menyebabkan korban meninggal dunia. Menurut sumber di Kepolisian Polres Bima Kota, tiga hari sebelum peristiwa penganiyaan, korban Syarifudin pernah menusuk Faturahman, sehingga diduga peristiwa tersebut akibat dendam.
Korban merasa diejek bahwa dirinya yang suka mencuri sudah diketahui orang, dan dalam waktu dekat akan dijemput aparat kepolisin. Tidak terima dengan ejekan itu, korban dengan ringan tangan melakukan penusukan terhadap Faturahman. “Dari sinilah dendam itu dimulai. Awalnya Faturahman hanya godain saja, tak disangka korban tak terima”, jelas ujar salah seorang penyidik, Senin (30/7).
Kini, Faturahman, sudah ditahan sejak 30 Juli 2012 hingga 18 Agustus 2012 dengan surat perintah penahanan No Polisi: SP. Han/47/VII/2012 tertanggal 30 Juli. Untuk penyelidikan, dan guna menghindari mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti terpaksa pelaku ditahan. “Tersangka sudah ditahan sejak Senin kemarin, akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan”, ujar Nazarudin. (SM.12)
×
Berita Terbaru Update