Bima, (SM).- Diduga memanipulasi berkas salah seorang Calon Kepala Desa
(Cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Darussalam Kecamatan Bolo
beberapa waktu lalu, Panitia Pilkades dilaporkan ke polisi oleh salah seorang
calon yang kalah Abdurrahman pada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bima.
Abdurrahman pada wartawan
mengatakan, dugaan manipulasi data yang dilakukan panitia adalah dalam hal
penetepan salah seorang calon pada suksesi Pilkades Desa Darussalam beberapa
waktu lalu yaitu H.Abdurrahman, padahal yang bersangkutan dalam keadaan sakit.
Karena itu, Abdurrahman mempolisikan panitia dengan tuduhan memanipulasi
data, sebab hal tersebut dinilai sangat bertentangan dengan Perda No 6 tahun
2006 tentang mekanisme pelaksanaan Pilkades.
Menurutnya, salah seorang cakades
terpilih yaitu H.Abdurrahman, awalnya diberikan keterangan sehat oleh dr. Heny
yang saat bertugas di PKM Bolo, padahal yang bersangkutan saat itu diduga dalam
keadaan sakit. Surat keterangan sehat itu dinilai sangat bertolak belakang dengan
kondisi fisik yang bersangkutan, sehingga dirinya melakukan protes dan meminta
pada dr. Heny dengan dr. H. Djatmiko untuk memeriksa kembali kesehatan cakades
terpilih tersebut pada beberapa waktu lalu.
Sambungnya, saat diperiksa kembali
secara medis oleh kedua dokter PKM Bolo, akhirnya cakades terpilih tersebut
secara medis dinyatakan tidak sehat jasmani alias sakit dan pada saat
itupula dua dokter PKM Bolo itu mengeluarkan surat keterangan pembatalan tidak
sehat atas keterangan sehat yang dikeluarkan bagi yang bersangkutan sebelumnya.
“Keterangan pembatalan sehat
dikeluarkan kembali oleh dokter PKM Bolo untuk yang bersangkutan sebelum waktu
penetapan calon oleh Panitia Pilkades,” terangnya.
Lanjutnya, setelah dikeluarkan surat
keterangan pembatalan tidak sehat bagi Cakades H. Abdurrahm, namun panitia
tetap meloloskan Cakades tersebut sebagai Cakades Darusalam. “Masa orang sakit
diloloskan sebagai calon. Itu sudah langgar ketentuan Perda yang mengatur
tentang prosedur atau tata cara pelaksanaan Pilkades khususnya tentang
mekanisme penetapan Calon,” tukasnya.
Mengacu ketentuan Perda No 6 tahun
2006 yang mengatur tentang penetapan calon yang mengatakan bilamana salah
seorang bakal calon dinyatakan tidak sehat jasmani secara medis maka yang
bersangkutan tidak bisa diloloskan atau ditetapkan sebagai Cakades, untuk itu
pihaknya yang kalah pada suksesi Pilkades Darussalam beberapa waktu lalu mempolisikan panitia pelaksana untuk diproses secara hukum.
pihaknya yang kalah pada suksesi Pilkades Darussalam beberapa waktu lalu mempolisikan panitia pelaksana untuk diproses secara hukum.
Untuk itu dirinya meminta pada aparat
Polres Bima untuk menindaklanjuti laporan tersebut karena tindakan yang mereka
lakukan sudah terindikasi melanggar ketentuan yang ada alias telah merugikan
orang lain.
Sementara itu, Kapolres Bima melalui
Kabag OPS, Kompol. Tihar Siagian yang dihubingi untuk dimintai tanggapannya
pada wartawan mengaku, dirinya hingga saat ini belum menerima hasil laporan
dimaksud. “Coba tanyakan langsung sama pak Kasat Reskrim”, sarannya.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Ahyar, yang hendak dikonfirmasi melalui jaringan selulernya tidak mendapatkan jawaban.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Ahyar, yang hendak dikonfirmasi melalui jaringan selulernya tidak mendapatkan jawaban.
Ketua Panitia Pilkades Darussalam,
Salman Farid SE, yang konfirmasi mengaku siap menghadapi laporan polisi dari
cakades yang kalah. Dikatakannya, panitia Pilkades Darussalam telah melakukan
berbagai tahapan termasuk penetapan calon yang sudah berdasarkan ketentuan yang
ada, tidak ada unsur penyimpangan sedikitpun. “Kami sudah lakukan yang terbaik
dan benar dalam pelaksanaan Pilkades sehingga selaku panitia sedikitpun tidak
akan gentar meski dilaporkan ke polisi”, tandasnya. (SM.11)