Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Panitia Pilkades Darussalam Dipolisikan

31 Juli 2012 | Selasa, Juli 31, 2012 WIB Last Updated 2012-07-31T04:11:14Z

Bima, (SM).- Diduga memanipulasi berkas salah seorang Calon Kepala Desa (Cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Darussalam Kecamatan Bolo beberapa waktu lalu, Panitia Pilkades dilaporkan ke polisi oleh salah seorang calon yang kalah Abdurrahman pada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bima.

Abdurrahman pada wartawan mengatakan, dugaan manipulasi data yang dilakukan panitia adalah dalam hal penetepan salah seorang calon pada suksesi Pilkades Desa Darussalam beberapa waktu lalu yaitu H.Abdurrahman, padahal yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Karena itu, Abdurrahman mempolisikan panitia dengan tuduhan memanipulasi data, sebab hal tersebut dinilai sangat bertentangan dengan Perda No 6 tahun 2006 tentang mekanisme pelaksanaan Pilkades.
Menurutnya, salah seorang cakades terpilih yaitu H.Abdurrahman, awalnya diberikan keterangan sehat oleh dr. Heny yang saat bertugas di PKM Bolo, padahal yang bersangkutan saat itu diduga dalam keadaan sakit. Surat keterangan sehat itu dinilai sangat bertolak belakang dengan kondisi fisik yang bersangkutan, sehingga dirinya melakukan protes dan meminta pada dr. Heny dengan dr. H. Djatmiko untuk memeriksa kembali kesehatan cakades terpilih tersebut pada beberapa waktu lalu.
Sambungnya, saat diperiksa kembali secara medis oleh kedua dokter PKM Bolo, akhirnya cakades terpilih tersebut secara medis dinyatakan tidak sehat  jasmani alias sakit dan pada saat itupula dua dokter PKM Bolo itu mengeluarkan surat keterangan pembatalan tidak sehat atas keterangan sehat yang dikeluarkan bagi yang bersangkutan sebelumnya.
“Keterangan pembatalan sehat dikeluarkan kembali oleh dokter PKM Bolo untuk yang bersangkutan sebelum waktu penetapan calon oleh Panitia Pilkades,” terangnya.
Lanjutnya, setelah dikeluarkan surat keterangan pembatalan tidak sehat bagi Cakades H. Abdurrahm, namun panitia tetap meloloskan Cakades tersebut sebagai Cakades Darusalam. “Masa orang sakit diloloskan sebagai calon. Itu sudah langgar ketentuan Perda yang mengatur tentang prosedur atau tata cara pelaksanaan Pilkades khususnya tentang mekanisme penetapan Calon,” tukasnya.
Mengacu ketentuan Perda No 6 tahun 2006 yang mengatur tentang penetapan calon yang mengatakan bilamana salah seorang bakal calon dinyatakan tidak sehat jasmani secara medis maka yang bersangkutan tidak bisa diloloskan atau ditetapkan sebagai Cakades, untuk itu
pihaknya yang kalah pada suksesi Pilkades Darussalam beberapa waktu lalu mempolisikan panitia pelaksana untuk diproses secara hukum.
Untuk itu dirinya meminta pada aparat Polres Bima untuk menindaklanjuti laporan tersebut karena tindakan yang mereka lakukan sudah terindikasi melanggar ketentuan yang ada alias telah merugikan orang lain.
Sementara itu, Kapolres Bima melalui Kabag OPS, Kompol. Tihar Siagian yang dihubingi untuk dimintai tanggapannya pada wartawan mengaku, dirinya hingga saat ini belum menerima hasil laporan dimaksud. “Coba tanyakan langsung sama pak Kasat Reskrim”, sarannya.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Ahyar, yang hendak dikonfirmasi melalui jaringan selulernya tidak mendapatkan jawaban.
Ketua Panitia Pilkades Darussalam, Salman Farid SE, yang konfirmasi mengaku siap menghadapi laporan polisi dari cakades yang kalah. Dikatakannya, panitia Pilkades Darussalam telah melakukan berbagai tahapan termasuk penetapan calon yang sudah berdasarkan ketentuan yang ada, tidak ada unsur penyimpangan sedikitpun. “Kami sudah lakukan yang terbaik dan benar dalam pelaksanaan Pilkades sehingga selaku panitia sedikitpun tidak akan gentar meski dilaporkan ke polisi”, tandasnya. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update