Bima, (SM).- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima mendesak
aparat Kepolisian menuntaskan penanganan kasus minuman keras yang digrebek
masyarakat di Desa Talabiu, 8 Juli lalu. Pasalnya hingga kini kasusnya masih
belum jelas penanganannya.
Sekretaris MUI Kabupaten Bima,
Drs.H. Bahnan M.Ali dalam pres releasenya mengatakan, desakan pihaknya tersebut
mengingat berlarut-larutnya penanganan miras, padahal kasusnya sejak 8 Juli
2012.
Kata dia, keterlambatan menangai
kasus tersebut apalagi menyangkut diri pelaku penimbun miras baik yang ada di
wilayah Kota maupun di Kabupaten, sekarang memang menjadi tanda tanya besar
dimana di tengah-tengah gencarnya pemberantasan minuman keras dan sejenisnya
yang akan menghancurkan masa depan bagi generasi muda dan remaja.
“Kami sangat salut akan reputasi
aparat keamanan selama ini dan sungguh diapresiasi keberhasilannya oleh
masyarakat Kabupaten dan Kota Bima”, ujarnya.
Menurut H.Bahnan, kekhawatiran
timbul jangan sampai keterlambatan penanganan dimaksud menjadikan masyarakat
kurang dan tidak simpatik lagi dan kelak akan mengundang terjadinya hal-hal
yang tidak kita inginkan bersama.
“Kami harapkan keseriusan aparat
penegak hukum untuk membuat masyarakat Kabupaten Bima hidup dalam keadaan
tenang, aman, damai dan jauh dari gangguan peredaran barang haram, lebih-lebih
saat sekarang dalam suasana Ramadhan”, pintanya.
Kasus yang meminta perhatian dan
buah bibir ummat dan masyarakat tersebut tidak saja kita melihat dari sisi
berat dan ringannya pidana dari segi hukum/Perda yang ada, tetapi mari kita
melihat pula dari segi mudharat, dampak dan akibat bagi pelakunya, apalagi
dalam rangka kita berbicara menyelamatkan ummat dan masyarakat khususnya
generasi muda Islam yang berada di Kabupaten/Kota Bima, yang kita cintai ini
“Dana Mbojo” dan selalu diagung-agungkan yang Relegius, Qur’ani dan Islami.
“Kami merasa prihatin pula atas
keterlambatan penanganan kasus tersebut dimana selama ini berbagai usaha dan
program serta himbauan sudah pula dilakukan baik oleh aparat keamanan maupun
oleh para tokoh-tokoh agama, muballigh/da’i yang secara terus-menerus
menyuarakan lewat khotbah-khotbah Jum’at dan ceramah-ceramah agama sampai ke
pelosok-pelosok Kecamatan dan Desa. “Semoga dalam waktu dekat kasus tersebut
dapat dituntaskan penyelesaianya”, harap H. Bahnan. (SM.02)