Dompu, (SM).- Mantan Bupati Dompu H.Abubakar Ahmad SH, alias ‘Ompu Beko’ melaporkan Bupati Dompu Drs.H. Bambang M.Yasin ke Mapolres Dompu, Selasa (03/7).
Laporan tersebut atas tuduhan dugaan melakukan tindak penipuan karena belum mengembalikan uang
yang dipinjam dari Ompu Beko sebesar Rp 250 juta sebagai utang Pilkada tahun
2010 lalu.
Kedatangan mantan Bupati periode 2000 –
2004 yang dilanjutkan tahun 2005 -
2007 didampingi
kuasa hukumnya Kisman Pangeran SH, dan Ustaz Jen ke Mapolres Dompu diterima Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Dody Yudiyanto SH di dalam ruangannya.
Ompu Beko kepada sejumlah wartawan menegaskan, upaya hukum ini terpaksa
tempuh setelah ia tak melihat ada itikad baik dari H.Bambang untuk
mengembalikannya dengan perjanjian awal pada tanggal 29 Mei 2010 lalu, seperti
yang tertuang pada kwitansi pinjaman yang
ditandatangani H.Bambang di atas meterai enam ribu rupiah.
“Bulan Mei 2010 lalu, dia pinjam uang Rp250 juta di
rumah saya, karena saat
itu sedang kesulitan uang.
Banyak saksinya, isteri Bambang, isteri saya, dan beberapa keluarga Bambang”, terangnya.
Upaya kekeluargaan sudah ditempuh dengan
berbagai cara agar Bambang segera membayar utangnya itu, tapi hasilnya nihil. “Saya sudah minta isteri saya, Ustadz Jen, Kisman dan beberapa orang dekat dia
untuk
menyampaikan agar mengembalikan uang piutang
tersebut, tapi dia tidak mau perduli”, ujarnya.
Selain bertemu muka, Ompu Beko juga mengaku sempat melayankan pesan singkat
kepada Bupati Dompu itu dengan tujuan menagih utangnya supaya segera
dikembalikan, sebab dirinya (Ompu Beko) sedang membutuhkan uang. Tetapi upaya itupun tidak membuahkan hasil. “SMS saya justru
dibalas dengan kata – kata yang menyakitkan. Bambang dalam SMSnya mengatakan, “uang kecil dipersoalkan. Sementara uang saya yang habis puluhan miliar tidak dipersoalkan”, tutur Ompu Beko mengutip isi sms Bambang.
“Saya sudah habis kesabaran hadapi dia.
Mestinya dia tahu kalau saya ini mantan Ketua Timnya pada Pilkada lalu. Tapi dia semenjak jadi Bupati tidak pernah
menengok saya dibandingkan dia sebelum jadi Bupati”, tuturnya sembari menitikan air
mata.
Ia mengaku, kasus ini sudah sepenuhnya diserahkan
pada kuasa hukumnya, Kisman Pangeran untuk mengurusnya,
karena dirinya menyadari umurnya sudah ujur. “Saya serahkan pada kuasa hukum
saya untuk
mengatur masalah ini”,
cetusnya.
Kisman Pengeran dan Ustadz Jen mengakui
pernah memengirim pesan singkat kepada Bupati Dompu atas perintah Ompu Beko. Namun
jawabannya
justru tidak memuaskan Ompu Beko. “Kami sudah
berupaya tapi Bupati tidak memberikan kepastian soal kesanggupannya membayar
utang”,
jelas mereka.
Di tempat terpisah, Bupati Dompu Drs.H.Bambang M.Yasin yang dikonfirmasi sejumlah wartawan menjelaskan, dirinya tidak pernah berhutang kepada
Ompu Beko, apalagi untuk biaya kegiatan Pilkada. Sedangkan uang sebesar Rp 250
juta merupakan kos politik dari calon Wakil Bupati (Cawabup) Ir.H.Syamsuddin
yang tidak lain adalah menantu Ompu Beko. Sebab dari awal sudah ada perjanjian
secara lisan antara kedua pasangan ini untuk patungan biaya Pilkada yakni Cabup
sebesar 70 persen dan Cawabup 30 persen. “Uang itu merupakan bagian dari perjanjian dimaksud”,
terangnya.
Ia menegaskan, dirinya sudah sering meminta pada Kisman Pangeran agar perjanjian prosentase biaya Pilkada 70 dan 30 itu dibuatkan
dalam surat perjanjian. Bambang baru menyadari ternyata maksud Kisman
mengulur – ngulur pembuatan surat perjanjian tersebut berujung seperti ini. “Ir.Syamsuddin saja jadi Wabup karena uang. Pemilihan RT saja pake uang,
apalagi ukuran pemilihan Bupati dan Wabup. Saya keluarkan uang
berpuluh – puluh miliar untuk ongkos Pilkada”, tegasnya.
“Sikap Ompu Beko melaporkan persoalan
ini ke Polres Dompu sama halnya dengan mempermalukan Wakil Bupati (Wabup)”, ujarnya.
Di tempat lain,
Wakil Bupati
Ir.Syamsuddin yang dikonfirmasi membantah keras adanya komitmen politik soal
kos Pilkada, apalagi dengan kisaran 70
persen – 30
persen. “Tidak ada kesepakatan seperti itu. Dari awal saya sudah jujur pada
H.Bambang bahwa saya tidak punya uang”, ungkapnya.
Lanjutnya, dia pun mengaku awalnya tidak mengetahui adanya pinjaman uang H.Bambang sebesar Rp 250 juta kepada mertuanya
Ompu Beko. Persoalan itu baru dia tahu dalam beberapa hari ini setelah melihat
langsung kwitansinya yang ditunjukan Ompu Beko.
“Pinjaman itu
diluar sepengatahuan saya. Saya baru tahu sekitar tiga hari lalu”, terangnya.
Ketika ditanya wartawan, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap utang
tersebut? Syamsuddin mengatakan, yang bertanggung jawab adalah H.Bambang karena
dia yang meminjam dan yang menandatangani kwitansi. “Dia yang tandatangani kwitansi maka dialah yang
akan bertanggung jawab”,
ujarnya.
Lebih jauh dia menyarankan agar uang Ompu Beko sebesar Rp 250 juta yang
dipinjam supaya segera dikembalikan, sebab uang itu tidak ada hubungannya
dengan dirinya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Dody Yudianto yang ditemui
mengatakan, H.Abubakar Ahmad alias Ompu Beko baru menyampaikan laporan
secara lisan terkait masalah uangnya yang diutang H.Bambang M.Yasin sebesar Rp250 juta. Malah dia telah menunjuk kuasa hukumnya Kisman Pangeran yang akan memberikan laporan
secara tertulis. “Kami akan rerima laporannya dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang
berlaku”,
ujarnya. (SM.15)