Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Ompu Beko Beri Keterangan Polisi Lima Jam

05 Juli 2012 | Kamis, Juli 05, 2012 WIB Last Updated 2012-07-05T09:28:17Z
Dompu, (SM).- Mantan Bupati Dompu H.Abubakar Ahmad SH, tak ingin main – main dengan ucapannya untuk menyelesaikan kasus utang dana Pilkada yang diduga dipinjam Drs,H.Bambang M.Yasin pada saat mencalonkan Bupati Dompu.
Pria yang akrab disapa Ompu Beko telah mengutus kuasa hukumnya Kisman Pangeran SH untuk melaporkan pria yang kini menjabat sebagai Bupati Dompu dengan tuduhan telah melakukan dugaan penipuan.  “Selasa kemarin klien saya hanya memberikan laporan secara lisan. Kemudian saya sebagai kuasa hukumnya diminta sama beliau untuk memberikan laporan resmi pada hari Rabu ini”, ujar Kisman.
Dijelaskannya, ia memberikan laporan di ruangan SPK yang diterima Kanit SPK Ipda Agus Sugiono, dari jam 14.00 wita sampai 18.00 wita. Bahkan pihaknya sudah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) bernomor LP/343/ VI/2012/res Dompu. ‘’Adapun subsatansi  masalah yang kami laporkan terkait tindak penipuan yang dilakukan oleh  H.Bambang M.Yasin, lantaran dia  belum membayar utangnya kepada Ompu Beko yang diambil pada Bulan Mei 2010 lalu sebesar Rp250 juta. Bukti kwitansi pinjaman ada dan sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk dijadikan bukti adanya tindak pidana dimaksud”, tegasnya.
Pemberitaan sebelumnya, Ompu Beko merasa sudah tak tahan dengan sikap H.Bambang yang belum memiliki itikad baik untuk mengembalikan uangnya yang dipinjam pada Mei 2010 lalu. Katanya, berbagai upaya sudah  lalui seperti menangih sendiri dan  meminta bantuan keluarganya maupun keluarga H.Bambang, supaya dia luluh dan mau mengembalikan uang sebesar Rp250 juta sebagai pinjaman untuk kegiatan Pilkada itu.
Namun hasilnya nihil. Sehingga dia memutuskan untuk menempuh jalur hukum yakni melaporkan H.Bambang ke Polres Dompu atas tuduhan melakukan penipuan. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update