Dompu, (SM).-
Mantan Bupati Dompu H.Abubakar Ahmad SH, tak ingin main – main dengan ucapannya
untuk menyelesaikan kasus utang dana Pilkada yang diduga dipinjam Drs,H.Bambang
M.Yasin pada saat mencalonkan Bupati Dompu.
Pria
yang akrab disapa Ompu Beko telah mengutus kuasa hukumnya Kisman Pangeran SH
untuk melaporkan pria yang kini menjabat sebagai Bupati Dompu dengan tuduhan
telah melakukan dugaan penipuan. “Selasa kemarin klien saya hanya
memberikan laporan secara lisan. Kemudian saya sebagai kuasa hukumnya diminta
sama beliau untuk memberikan laporan resmi pada hari Rabu ini”, ujar Kisman.
Dijelaskannya,
ia memberikan laporan di ruangan SPK yang diterima Kanit SPK Ipda Agus Sugiono,
dari jam 14.00 wita sampai 18.00 wita. Bahkan pihaknya sudah menandatangani
berita acara pemeriksaan (BAP) bernomor LP/343/ VI/2012/res Dompu. ‘’Adapun
subsatansi masalah yang kami laporkan terkait tindak penipuan yang
dilakukan oleh H.Bambang M.Yasin, lantaran dia belum membayar
utangnya kepada Ompu Beko yang diambil pada Bulan Mei 2010 lalu sebesar Rp250
juta. Bukti kwitansi pinjaman ada dan sudah kami serahkan kepada pihak
kepolisian untuk dijadikan bukti adanya tindak pidana dimaksud”, tegasnya.
Pemberitaan
sebelumnya, Ompu Beko merasa sudah tak tahan dengan sikap H.Bambang yang belum
memiliki itikad baik untuk mengembalikan uangnya yang dipinjam pada Mei 2010
lalu. Katanya, berbagai upaya sudah lalui seperti menangih sendiri
dan meminta bantuan keluarganya maupun keluarga H.Bambang, supaya dia
luluh dan mau mengembalikan uang sebesar Rp250 juta sebagai pinjaman untuk
kegiatan Pilkada itu.
Namun
hasilnya nihil. Sehingga dia memutuskan untuk menempuh jalur hukum yakni
melaporkan H.Bambang ke Polres Dompu atas tuduhan melakukan penipuan. (SM.15)