Dompu, (SM).- Kepala Dinas Dikpora Kabupaten
Dompu H. Moh, Alexander M.Si, Rabu (04/7) mengatakan, penerimaan siswa baru di
masing – masing sekolah sudah ada acuannya yakni SK Bupati Dompu tahun 2012.
Karenannya tidak diperbolehkan menerima siswa baru melebihi kuota. “Kalau
melebihi kuota tidak diperbolehkan dan akan menimbulkan doble save atau kelas
pagi dan sore”, ujarnya.
Terkait
masalah ini, tak sedikit sekolah yang mengajukan protes akibat ada sekolah lain
yang dianggap melanggar mekanisme penerimaan siswa.
Misalnya,
masuk laporan ke Dikpora terkait penerimaan siswa baru pada SMP 4 Dompu. Dalam
SK Bupati mencantumkan kuota penerimaan siswa baru pada sekolah setempat
sebanyak 211 atau hanya enam kelas. Namun yang terjadi, jumlah pendaftar
sebanyak 293 orang. Hanya saja setelah ditelusuri sebanyak 41 orang siswa
mendaftar doble. Misalnya selain mendaftar pada SMP 4, peserta tersebut
juga mendaftar di sekolah lain. “Kemarin ditemukan peserta yang mendaftar doble
ini sebanyak 41 orang. Sudah mendaftar di SMP 4, juga mendaftar di SMP 1 Dompu.
Diantara mereka sudah lulus di sekolah lain. Pelampauan koata hanya 16
siswa saja dan masalahnya sudah selesai”, terangnya.
Sementara di SMA 1 Pajo, ada 61 orang siswa asal Kecamatan Pajo yang tidak
terkafer pada sekolah itu. Perekrutan siswa melalui system testing. Para siswa
tersebut Rabu (4/7) datang bersama para wali muridnya. Para orangtua
siswa itu meminta agar siswa asal Pajo lebih diprioritaskan ketimbang yang
lain, dengan dalih sekolah itu berada di wilayah Kecamatan Pajo. “Tidak bisa
seperti itu. Proses perekrutan melalui testing. Yang diterima itu karena
memiliki nilai yang baik,” tandasnya. (SM.15)