Dompu, (SM).-
Proses pencairan terhadap dana sertifikasi triwulan pertama untuk 264
guru terhambat lantaran 15 orang guru diantaranya bermasalah lantaran belum
memiliki keterangan mengajar 24 jam dan belum memiliki NPWP.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten
Dompu, H.Moh Alexander M.SI Rabu (4/7) di ruangan Komisi III DPRD Dompu menuturkan,
ada dua SK yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait penetapan guru
penerima tunjangan sertifikat sebesar satu kali gaji pokok tersebut. SK pertama
sebanyak 471 orang guru. Untuk SK pertama ini sudah menerima tunjangan
selama tiga bulan yakni mulai dari Januari sampai Maret.
Sedangkan SK kedua sebanyak 264
guru. Proses pencairan tunjangan terhadap sejumlah guru tersebut masih
terhambat dan SPP belum bisa diterbitkan lantaran ada 15 orang guru yang ada di
dalamnya dianggap bermasalah. Alasannya mereka belum mengajukan keterangan
mengajar 24 jam dan NPWP. Padahal itu merupakan syarat mutlak untuk pengajuan
SPP mereka. “Ini kendala molornya pencairan dana sertifikasi guru SK kedua,
karena ada 15 orang total 264 orang guru yang bermasalah”, terangnya.
Lanjunya karena demikian pihaknya terpaksa
mengabaikan dulu 15 orang guru tersebut guna menyelesaikan masalah
pencairan tunjangan sertifikasi guru yang sudah memenuhi syarat. “Kita urus
belakangan yang 15 orang guru bermasalah itu. Yang kita dahulukan adalah guru
yang sudah memenuhi syarat untuk direalisasikan tunjangan sertifikasinya,” tandasnya.
(SM.15)