Dompu, (SM).- Ketua
Komisi III DPRD Dompu dianggap tidak konsisten oleh beberapa rekan anggota
dewan lainnya, lantaran melanggar komitmen bersama untuk tidak tidak
mendukung pelaksanaan paripurna LPJ Bupati terhadap penyelenggaraan
APBD tahun 2011, jika persoalan Bendung Raba Baka kompleks di Desa Tanju,
Kecamatan Manggelewa belum diselesaikan.
Tudingan itu diantaranya mengalir
dari Ketua Komisi I DPRD Sirajuddin SH. Katanya, Ketua Komisi III tidak mau
bertanggung jawab terhadap output yang dihasilkan dalam rapat sekitar
tanggal 29 Juni kemarin. Dimana dalam rapat itu disepakati bahwa LPJ
Bupati harus dipending dulu sebelum masalah yang menghambat proyek
bendung raba baka kompleks dilaksanakan.
Padahal, pimpinan rapat pada saat
itu adalah Ketua Komisi III. Tapi aneh saja, baru beberapa hari selang
waktu rapat itu, Ketua Komisi III sudah rada – rada
melupakan komitmen dimaksud. ‘’ Ketua Komisi III tidak bertanggung jawab
terhadap apa yang telah menjadi kesepakatan pada rapat kemarin,’’tegasnya.
Lanjutnya, paripurna LPJ
memang pantas di tunda. Sebab masih banyak agenda – agenda daerah yang belum
ditangani secara tuntas. Masalah pembangunan raba baka kompleks merupakan
salah satu kegiatan yang sangat ensensial, tapi tingkat realisasinya
masih sangat jauh dari yang diharapkan.
Jika tahun 2012 tidak juga
dilaksanakan beberapa agenda penting terkait persiapan pembangunan bendung raba
baka kompleks tidak juga dilaksanakan diantaranya masalah relokasi pendudukl
tanju, pembebasan lahan kawasan hutan. Maka bukan hal yang tidak mungkin
jika nasib proyek sarana irigasi raksasa tersebut akan gagal
dilaksanakan.
Pernyataan senada juga
disampaikan anggota dewan lainnya yakni Ilham Yahyu S.Pd dan Abdul Fakah. Dia
juga meminta agar LPJ dipending sebagai langkah untuk mempresur eksekutif
agar geming dan segera melaksanakan berbagai agenda program yang
terabaikan dalam beberapa bulan terakhir.
Sementara Ketua Komisi III
Jauhar Arifin S.Sos membantah bahwa dalam rapat yang dilaksanakan beberapa
waktu lalu seperti yang diungkit Sirajuddin menyepakati untuk memboikot
pelaksanaan paripurna LPJ. ‘’Tidak ada dalam kesepakatan harus pending
LPJ Bupati,’’tegasnya.
Menurut Jauhar, yang
terungkap pada rapat kemarin, ada rasa penyesalan dari para peserta rapat
khususnya anggota dewan akibat tidak hadirnya sejumlah unsur
terakit seperti Bupati, Asisten I,II dan Camat Manggelewa. ‘’Yang
saya tahu dalam rapat kemarin terungkap kata penyesalan dari para anggota
dewan,’’terangnya. (SM.15)