Bima, (SM).– Atas nama seluruh warga masyarakat Desa
Bajo, Kecamatan Soromandi, Kepala Desa (Kades) setempat meminta aparat maupun Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bima untuk memberikan sanksi tegas terhadap, oknum anggota Pol
PP Kecamatan Soromandi, An dengan Mr, staf TU SMP yang diduga menjalin hubungan
terlarang atau berzinah.
Kepala
Desa Bajo, Asraman pada wartawan, Selasa (3/7) malam mengatakan, berdasarkan
laporan dan pengakuan dari Ag (suami Mr, red) yang diterima pihaknya bahwa dua
sejoli, masing- masing An dan Mr (isteri Ag, red) telah menjalin hubungan yang
diharamkan agama.
Lanjutnya,
terkait dugaan tersebut, atas nama masyarakat, selaku Kades dirinya meminta pihak
berwajib untuk memproses keduanya sesuai hukum yang berlaku hingga tuntas. “Keduanya
harus diproses lebih lanjut secara hukum yang berlaku mengingat suami Mr secara
resmi telah melaporkan kejadian tersebut guna memberikan efek jera bagi
masyarakat lain”, terangnya.
Kades
juga meminta pada Pemkab Bima mulai dari BKD, Inspektorat, terlebih lagi Bupati
Bima, H.Ferry Zulkarnaen, ST juga memberikan sanksi tegas pada An, bila perlu
dipecat, sebab ulah bejatnya itu telah mencoreng citra pemerintah. “Kita minta
oknum anggota Pol-PP tersebut ditindak tegas, bila perlu dipecat saja”, pintanya.
Selain
itu, Asraman juga meminta pada Kepala Sekolah, tempat Mr mengabdi sebagai TU sukarela
untuk memecatnya karena perbuatan amoralnya sudah merusak citra dan nama baik
dunia pendidikan. “Untuk apa dipelihara pegawai sukarela yang bejat seperti itu.
Mendingan dipecat saja”, tukasnya. (SM.11)