Bima, (SM).- Penyidik Polres Bima akhirnya menetapkan Jhon Singko
sebagai tersangka pemilik 1524 botol Miras yang digerebek di RT 01 RW 01 Desa
Talabiu Kecamatan Woha hari Ahad (8/7) lalu.
Selain Jhon Singko, penyidik Satuan
Narkoba Polres Bima juga menetapkan Wahyudin Yakub alias Cane sebagai tersangka
dalam perkara kepemilikan 1524 botol Miras tersebut.
“Sesuai dengan isi dalam surat
permintaan persetujuan izin penyitaan BB yang disampaikan penyidik Polres Bima,
ada dua tersangka pemelik Miras di Desa Talabiu, yakni Wahyudin dan Jhon
Singko,” ucap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Syafruddin, SH.
Wahyudin Yakub alias Cane diketahui
adalah warga RT 01 RW 01 Desa Talabiu, tak jauh dari bengkel sewaan Jhon Singko
pada lokasi penggerebekan. Wahyuddin kesehariannya adalah sopir mobil boks DR
9733 AF, milik Jhon Singko. Sementara Jhon Singko berdomisili tetap di
Kelurahan Penaraga Kota Bima.
Atas surat permintaan persetujuan
izin penyitaan BB Miras, lanjut Syafruddin, pihaknya telah mengeluarkan surat
penetapan izin penyitaan BB Miras milik kedua tersangka dimaksud yang izinnya
dalam bentuk satu paket.
Syafruddin memastikan, jumlah BB Miras
yang diminta untuk disita oleh penyidik Polres Bima sudah mengalami perubahan
dari jumlah permintaan sita awal. “Surat lanjutan yang kami terima ini sebanyak
1512 botol. Dari jumlah tersebut dengan dua orang tersangka. Kalau dalam surat
yang kami terima sebelumnya tertulis angka 1215 botol. Menurut Polisi ada
kesalahan ketik,” ucapnya.
Surat permintaan persetujuan izin
penyitaan yang diakui Polisi salah ketik jumlah BB tersebut, menurut dia, telah
diambil kembali oleh penyidik Polisi. “Surat perbaikan saja yang disampaikan
ulang pada kami,” paparnya.
Selain itu, nama Wahyudin Yakub
alias Cane sering kali tertulis salah oleh penyidik Polres Bima dalam surat
permintaan persetujuan izin penyitaan BB Miras. Ada yang tertulis Muhamad Yakub
alias Cane, ada tertulis Wahidin Yakub alias Cane dan ada juga Wahyudin Yakub
alias Cane.
Atas sering kalinya kesalahan
identitas tersangka tersebut, diakui Syafruddin, telah dihimbaukan pada pihak
Polres Bima agar lebih perhatikan identitas yang sebenarnya. “Tadi (kemarin)
kebetulan ada Kasat Narkoba yang silaturrahmi. Kepada yang bersangkutan saya
sudah sampaikan himbauan agar lebih hati-hati terhadap identitas yang
sebenarnya. Harus ada dasar penyidik untuk memastikan nama seseorang, misalnya
KTP. Satu huruf saja salah, bisa fatal,” tandasnya. (SM 06)