Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jhon Ditetapkan Tersangka Pemilik Miras

28 Juli 2012 | Sabtu, Juli 28, 2012 WIB Last Updated 2012-07-31T03:43:18Z

Bima, (SM).- Penyidik Polres Bima akhirnya menetapkan Jhon Singko sebagai tersangka pemilik 1524 botol Miras yang digerebek di RT 01 RW 01 Desa Talabiu Kecamatan Woha hari Ahad (8/7) lalu.  
Selain Jhon Singko, penyidik Satuan Narkoba Polres Bima juga menetapkan Wahyudin Yakub alias Cane sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan 1524 botol Miras tersebut.

“Sesuai dengan isi dalam surat permintaan persetujuan izin penyitaan BB yang disampaikan penyidik Polres Bima, ada dua tersangka pemelik Miras di Desa Talabiu, yakni Wahyudin dan Jhon Singko,” ucap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Syafruddin, SH.
Wahyudin Yakub alias Cane diketahui adalah warga RT 01 RW 01 Desa Talabiu, tak jauh dari bengkel sewaan Jhon Singko pada lokasi penggerebekan. Wahyuddin kesehariannya adalah sopir mobil boks DR 9733 AF, milik Jhon Singko. Sementara Jhon Singko berdomisili tetap di Kelurahan Penaraga Kota Bima.
Atas surat permintaan persetujuan izin penyitaan BB Miras, lanjut Syafruddin, pihaknya telah mengeluarkan surat penetapan izin penyitaan BB Miras milik kedua tersangka dimaksud yang izinnya dalam bentuk satu paket.
Syafruddin memastikan, jumlah BB Miras yang diminta untuk disita oleh penyidik Polres Bima sudah mengalami perubahan dari jumlah permintaan sita awal. “Surat lanjutan yang kami terima ini sebanyak 1512 botol. Dari jumlah tersebut dengan dua orang tersangka. Kalau dalam surat yang kami terima sebelumnya tertulis angka 1215 botol. Menurut Polisi ada kesalahan ketik,” ucapnya.
Surat permintaan persetujuan izin penyitaan yang diakui Polisi salah ketik jumlah BB tersebut, menurut dia, telah diambil kembali oleh penyidik Polisi. “Surat perbaikan saja yang disampaikan ulang pada kami,” paparnya.
Selain itu, nama Wahyudin Yakub alias Cane sering kali tertulis salah oleh penyidik Polres Bima dalam surat permintaan persetujuan izin penyitaan BB Miras. Ada yang tertulis Muhamad Yakub alias Cane, ada tertulis Wahidin Yakub alias Cane dan ada juga Wahyudin Yakub alias Cane.
Atas sering kalinya kesalahan identitas tersangka tersebut, diakui Syafruddin, telah dihimbaukan pada pihak Polres Bima agar lebih perhatikan identitas yang sebenarnya. “Tadi (kemarin) kebetulan ada Kasat Narkoba yang silaturrahmi. Kepada yang bersangkutan saya sudah sampaikan himbauan agar lebih hati-hati terhadap identitas yang sebenarnya. Harus ada dasar penyidik untuk memastikan nama seseorang, misalnya KTP. Satu huruf saja salah, bisa fatal,” tandasnya. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update