Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dituduh Mencuri, Tangan Bocah Direndam Air Panas

27 Juli 2012 | Jumat, Juli 27, 2012 WIB Last Updated 2012-07-31T03:36:00Z

Bima, (SM).- Pilu, menjadi kata yang tepat untuk dialamatkan kepada Ro (12) bocah asal Dusun Oi Wontu Desa Kaboro Kecamatan Lambitu. Bagaimana tidak, karena dituduh mencuri uang belasan ribu rupiah, jari-jari tangan kirinya melepuh karena direndam paksa oleh Siti Hadjar (50), wanita yang mengaku pemilik uang tersebut.

Di RSUD Bima, Rabu (25/7) Ro yang nampak menahan rasa sakit menceritakan kejadian tersebut. Waktu itu, Ahad lalu dia yang sedang bermain dengan temannya tiba-tiba dipanggil oleh Siti Hadjar. Perempuan setengah abad itu mengaku kehilangan uang sebanyak belasan ribu. Untuk membuktikan apakah dia dan temannya mencuri atau tidak, Siti Hadjar menyuruh celupkan tangan mereka di air panas. “Yang pertama menyelupkan tangan, teman saya. Tapi saat itu, airnya belum terlalu panas. Kemudian yang kedua, saya. Dan airnya belum terlalu panas juga,” ceritanya.
Karena Siti Hadjar masih ragu dengan itu, Raodah kemudian disuruh lagi untuk menyelupkan tangannya yang kedua kali. Karena takut, dia pun menuruti permintaan perempuan tua tersebut. “Saat saya celupkan tangan kedua kalinya, air sudah mendidih. Tiba tiba saja, tangan saya direndam paksa oleh St Ro di air yang panas,” ujarnya.
Lanjutnya, tak kuat menahan rasa sakit karena jari tangan kirinya sudah melepuh, dia dan temannya pulang dan memberitahukan kejadian itu pada Kakaknya.
Orang tua Ro, Maemunah yang dimintai keterangan atas insinden itu, mengaku tahu anaknya disiksa oleh Siti Hadjar setelah dikabarkan oleh anaknya yang lain saat dia berada di Desa Nata. Kemudian, Ro segera dibawa ke Bidan Desa Kaboro untuk disuntik. “Hari Senin baru kami bawa Ro ke RSUD Bima untuk mendapatkan perawatan,” katanya.
Maemunah mengaku, anaknya diperlakukan seperti itu karena dituduh mencuri oleh Siti Hadjar. Namun, menurut pengakuan anaknya, uang belasan ribu itu milik temannya. “Anak saya berani sumpah. Dia tidak kami didik untuk mencuri. Uang itu milik teman Ro,” tegasnya.
Di tempat  terpisah, Kapolres Bima Kota, AKPB. Kumbul, KS, SIK, SH saat memberikan keterangan pers di ruangan penyidik mengatakan, itu terjadi lantaran Ro dituduh mencuri uang Siti Hadjar sebanyak Rp11.600. Untuk membuktikan Ro dan dua temannya mencuri atau tidak, maka disuruh masukan tangan di air yang dalam keadaan mendidih. “Jika mereka tidak mau mencelupkan tangannya di air panas. Maka mereka itu pencurinya,” jelas Kumbul.
Tiba giliran Ro, oleh Siti Hadjar tidak saja menyuruh untuk celupkan tangan di air panas, tapi juga memegang paksa tangan Raodah dan merendamnya di air panas. “Praktis tangan korban pun melepuh,” katanya.
Atas kejadian itu, lanjutnya, Polisi sudah mengamankan periuk sebagai barang bukti. Selain itu juga, pihaknya mengamankan Siti Hadjar. “Yang bersangkutan dikenakan UU perlindungan anak nomor 3 tahun 2002 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” tambahnya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update