Bima, (SM).- Pilu,
menjadi kata yang tepat untuk dialamatkan kepada Ro (12) bocah asal Dusun Oi
Wontu Desa Kaboro Kecamatan Lambitu. Bagaimana tidak, karena dituduh mencuri
uang belasan ribu rupiah, jari-jari tangan kirinya melepuh karena direndam
paksa oleh Siti Hadjar (50), wanita yang mengaku pemilik uang tersebut.
Di RSUD Bima, Rabu (25/7) Ro yang nampak menahan rasa sakit
menceritakan kejadian tersebut. Waktu itu, Ahad lalu dia yang sedang bermain
dengan temannya tiba-tiba dipanggil oleh Siti Hadjar. Perempuan setengah abad
itu mengaku kehilangan uang sebanyak belasan ribu. Untuk membuktikan apakah dia
dan temannya mencuri atau tidak, Siti Hadjar menyuruh celupkan tangan mereka di
air panas. “Yang pertama menyelupkan tangan, teman saya. Tapi saat itu, airnya
belum terlalu panas. Kemudian yang kedua, saya. Dan airnya belum terlalu panas
juga,” ceritanya.
Karena Siti Hadjar masih ragu dengan itu, Raodah kemudian disuruh
lagi untuk menyelupkan tangannya yang kedua kali. Karena takut, dia pun
menuruti permintaan perempuan tua tersebut. “Saat saya celupkan tangan kedua
kalinya, air sudah mendidih. Tiba tiba saja, tangan saya direndam paksa oleh St
Ro di air yang panas,” ujarnya.
Lanjutnya, tak kuat menahan rasa sakit karena jari tangan kirinya
sudah melepuh, dia dan temannya pulang dan memberitahukan kejadian itu pada
Kakaknya.
Orang tua Ro, Maemunah yang dimintai keterangan atas insinden itu,
mengaku tahu anaknya disiksa oleh Siti Hadjar setelah dikabarkan oleh anaknya
yang lain saat dia berada di Desa Nata. Kemudian, Ro segera dibawa ke Bidan
Desa Kaboro untuk disuntik. “Hari Senin baru kami bawa Ro ke RSUD Bima untuk
mendapatkan perawatan,” katanya.
Maemunah mengaku, anaknya diperlakukan seperti itu karena dituduh
mencuri oleh Siti Hadjar. Namun, menurut pengakuan anaknya, uang belasan ribu
itu milik temannya. “Anak saya berani sumpah. Dia tidak kami didik untuk
mencuri. Uang itu milik teman Ro,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Bima Kota, AKPB. Kumbul, KS,
SIK, SH saat memberikan keterangan pers di ruangan penyidik mengatakan, itu
terjadi lantaran Ro dituduh mencuri uang Siti Hadjar sebanyak Rp11.600. Untuk
membuktikan Ro dan dua temannya mencuri atau tidak, maka disuruh masukan tangan
di air yang dalam keadaan mendidih. “Jika mereka tidak mau mencelupkan
tangannya di air panas. Maka mereka itu pencurinya,” jelas Kumbul.
Tiba giliran Ro, oleh Siti Hadjar tidak saja menyuruh untuk
celupkan tangan di air panas, tapi juga memegang paksa tangan Raodah dan
merendamnya di air panas. “Praktis tangan korban pun melepuh,” katanya.
Atas kejadian itu, lanjutnya, Polisi sudah mengamankan periuk
sebagai barang bukti. Selain itu juga, pihaknya mengamankan Siti Hadjar. “Yang
bersangkutan dikenakan UU perlindungan anak nomor 3 tahun 2002 dengan ancaman
kurungan lima tahun penjara,” tambahnya. (SM.07)