Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dewan Gelar Paripurna Penyampaian Dua Raperda

03 Juli 2012 | Selasa, Juli 03, 2012 WIB Last Updated 2012-07-03T12:40:30Z
Dompu, (SM).- Lembaga DPRD Dompu menggelar rapat paripurna terhadap penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Eksekutif, Senin (02/7).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD  Rafiuddin H.Anas SE, didampingi Wakil Ketua Drs,H.Hidayat Ali. Bupati dan Wakil Bupati Dompu nampak hadir dalam acara dimaksud.
Kendati suasana rapat tampak memanas. Namun berkat kelihaian pimpinan dewan dalam mengendalikan siatuasi, sehingga LPJ yang terancam gagal, ternyata bisa berjalan dengan lancar.
Bupati Dompu Drs.H.Bambang M.Yasin mengatakan, dalam perspektif pendayagunaan aparatur negara pada hakekatnya adalah memberikan kesempatan yang luas bagi daerah untuk  membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan responsif  terhadap kepentingan masyarakat luas,  membangun sistem pola pikir politik dan administrasi yang kompetitif, mengembangkan sistem managemen pemerintahan yang efektif, meningkatkan pelayanan publik di daerah,  dan pada akhirnya  diharapkan akan tercipta kepemerintahan good governance (yang baik).
Untuk mewujudkan hal itu, maka salah satu upaya pemerintah daerah adalah melakukan reformasi birokrasi baik dari aspek kelembagaan maupun aspek sumberdaya aparatur, sehingga kelembagaan pemerintahan daerah diharapkan menjadi kelembagaan yang solid dan mampu berperan sebagai wadah bagi pelaksanaan fungsi–fungsi pemerintah serta sebagai proses interaksi antara pemerintah dengan institusi daerah lainnya dan dengan masyarakat secara optimal.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan, Pemda Dompu pada tahap awal  perlu melakukan berbagai perubahan kebijakan terkait dengan kelembagaan perangkat daerah yang ada. Penilaian dan evaluasi ini akan terus berjalan hingga terwujudnya kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien.
Tambahnya, pihaknya akan mengajukan 3  buah rancangan peraturan daerah yang semuanya terkait dengan kelembagaan.
Terbentuknya produk hukum yang baik dan berkualitas dan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik, maka produk hukum tersebut perlu disusun secara tekhnis dan sistimatis melalui legislasi daerah (Prolegda).  Tahun 2012 ini pemerintah kab. Dompu mengajukan Raperda tentang perubahan struktur organisasi berdasarkan perda nomor 5 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah serta sekretariat dewan.
Sebagaimana diamanatkan pada pasal 36 peraturan pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, kiranya perlu disempurnakan kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu tentang penambahan dari 3 staf ahli menjadi 5 (lima) staf ahli Bupati yaitu : staf ahli bidang hukum dan politik, pemerintahaan, pembangunan kemasyarakatan dan sumber daya manusia,serta ekonomi dan keuangan.
Yang berkaitan dengan Raperda inisiatif dewan yang sudah disampaikan kepada Bupati Dompu, saat ini masih dalam pembahasan, evaluasi dan penilaian oleh eksekutif dan dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera diberikan tanggapan dan jawaban atas 6 (enam) raperda tersebut.
Selain raperda tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat dewan tersebut,  juga menyampaikan tentang Raperda Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Dua Dompu tahun anggaran 2011.
Bupati mengatakan, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah berdasarkan kepada prinsip penghematan, terarah dan semaksimal mungkin mengupayakan untuk menggali potensi-potensi baru bagi peningkatan  pendapatan asli daerah dengan mengacu pada mengintensifkan PAD dengan meningkatkan pengawasan dan menekan kebocoran, menjalin hubungan baik dengan pemerintah atasan dalam upaya merealisir alokasi pendapatan bagi hasil pajak dan bukan pajak yang telah dianggarkan dalam APBD, melakukan koordinasi dengan  Instansi terkait, mengintensifkan pengawasan melekat dari atasan langsung serta pengawasan fungsional dari inspektorat Kabupaten.
Di dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dompu tahun 2011, anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar  Rp.564.460.315.339.32 dan realisasinya sampai dengan akhir tahun anggaran 2011 sebesar rp. 555.132.773.497.31  atau 98.35%
APBD Pemda Dompu tahun anggaran 2011, ditetapkan Rp. 596,504 M lebih  yang terdiri dari, belanja operesional  Rp. 448.748 M lebih, belanja modal Rp.132.283 M. Belanja tak terduga Rp.1.195 M,  belanja transfer Rp.14.277 M.  
Dalam pelaksanaannya realisasi belanja operasional adalah  sebesar Rp. 431.794 M atau 96,22 % , realisasi belanja modal adalah sebesar rp. 91.209 M atau 68.95 % sedangkan realisasi belanja tak terduga rp. 795.385 M atau 66.54 %, belanja transfer terealisir sebesar Rp.14.076 M  atau 98.60 %.  Dalam pelaksanaan APBD tahun 2011 Pemkab Dompu mengalami  surplus sebesar Rp. 17.257 M yang telah ditetapkan dengan dibebankan pada anggaran pembiayaan netto sebagaimana yang diatur dalam pertauran pemerintah nomor 58 tahun 2005.
Pembiayaan yang terdiri-dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan di anggarkan dalam apbd ta. 2011 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp. 34.068 M  untuk penerimaan pembiayaan, sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp. 2 M dan menghasilkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp. 48.387.696.008.65.
Menurutnya penyebab BPK memberikan opini terhadap laporan keuangan Pemkab Dompu tahun anggran 2011 dengan tidak memberikan pendapat atau discliemer antara lain karena  tidak melakukan pencatan yang memadai atas nilai piutang retribusi, adanya selisih Silpa tahun 2007 yang tidak dapat ditelusuri,nilai persediaan yang dilaporkan oleh satu SKPD tidak dicatat dan diinventarisasi secara memadai, nilai investasi pada satu BUMD tidak didukung dengan laporan keuangan bumd yang dapat mendukung nilai penyertaan modal tersebut, tidak melaksanakan pencatatan yang memadai dan belum melakukan inventarisasi secara memadai atas seluruh aset tetap untuk memperoleh keyakinan atas aset tetap tersebut, tidak dicatat dan dibukukan secara memadai atas pendapatan retribusi akta catatan sipil, tidak dapat menjelaskan dan menyediakan bukti pendukung mengenai penggunaan realisasi belanja bahan bakar minyak. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update