Dompu, (SM).- Lembaga DPRD
Dompu menggelar rapat paripurna terhadap penyampaian dua buah Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) usulan Eksekutif, Senin (02/7).
Rapat paripurna dipimpin langsung
oleh Ketua DPRD Rafiuddin H.Anas SE, didampingi Wakil Ketua Drs,H.Hidayat
Ali. Bupati dan Wakil Bupati Dompu nampak hadir dalam acara dimaksud.
Kendati suasana rapat tampak
memanas. Namun berkat kelihaian pimpinan dewan dalam mengendalikan siatuasi,
sehingga LPJ yang terancam gagal, ternyata bisa berjalan dengan lancar.
Bupati Dompu Drs.H.Bambang
M.Yasin mengatakan, dalam perspektif pendayagunaan aparatur negara pada
hakekatnya adalah memberikan kesempatan yang luas bagi daerah untuk
membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan
responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, membangun sistem
pola pikir politik dan administrasi yang kompetitif, mengembangkan sistem
managemen pemerintahan yang efektif, meningkatkan pelayanan publik di
daerah, dan pada akhirnya diharapkan akan tercipta kepemerintahan
good governance (yang baik).
Untuk mewujudkan hal itu, maka
salah satu upaya pemerintah daerah adalah melakukan reformasi birokrasi baik
dari aspek kelembagaan maupun aspek sumberdaya aparatur, sehingga kelembagaan
pemerintahan daerah diharapkan menjadi kelembagaan yang solid dan mampu
berperan sebagai wadah bagi pelaksanaan fungsi–fungsi pemerintah serta sebagai
proses interaksi antara pemerintah dengan institusi daerah lainnya dan dengan
masyarakat secara optimal.
Sehubungan dengan hal tersebut di
atas dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan, Pemda Dompu pada tahap awal
perlu melakukan berbagai perubahan kebijakan terkait dengan kelembagaan
perangkat daerah yang ada. Penilaian dan evaluasi ini akan terus berjalan
hingga terwujudnya kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien.
Tambahnya, pihaknya akan
mengajukan 3 buah rancangan peraturan daerah yang semuanya terkait dengan
kelembagaan.
Terbentuknya produk hukum yang
baik dan berkualitas dan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintah dan
pelayanan terhadap masyarakat dengan baik, maka produk hukum tersebut perlu
disusun secara tekhnis dan sistimatis melalui legislasi daerah
(Prolegda). Tahun 2012 ini pemerintah kab. Dompu mengajukan Raperda
tentang perubahan struktur organisasi berdasarkan perda nomor 5 tahun 2008
tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah serta sekretariat dewan.
Sebagaimana diamanatkan pada
pasal 36 peraturan pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2007 tentang organisasi
perangkat daerah, kiranya perlu disempurnakan kembali dan disesuaikan dengan
kebutuhan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu tentang
penambahan dari 3 staf ahli menjadi 5 (lima) staf ahli Bupati yaitu : staf ahli
bidang hukum dan politik, pemerintahaan, pembangunan kemasyarakatan dan sumber
daya manusia,serta ekonomi dan keuangan.
Yang berkaitan dengan Raperda
inisiatif dewan yang sudah disampaikan kepada Bupati Dompu, saat ini masih
dalam pembahasan, evaluasi dan penilaian oleh eksekutif dan dalam waktu yang
tidak lama lagi akan segera diberikan tanggapan dan jawaban atas 6 (enam)
raperda tersebut.
Selain raperda tentang organisasi
dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat dewan tersebut, juga
menyampaikan tentang Raperda Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Dua Dompu
tahun anggaran 2011.
Bupati mengatakan, pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah berdasarkan kepada prinsip penghematan,
terarah dan semaksimal mungkin mengupayakan untuk menggali potensi-potensi baru
bagi peningkatan pendapatan asli daerah dengan mengacu pada
mengintensifkan PAD dengan meningkatkan pengawasan dan menekan kebocoran,
menjalin hubungan baik dengan pemerintah atasan dalam upaya merealisir alokasi
pendapatan bagi hasil pajak dan bukan pajak yang telah dianggarkan dalam APBD,
melakukan koordinasi dengan Instansi terkait, mengintensifkan pengawasan
melekat dari atasan langsung serta pengawasan fungsional dari inspektorat
Kabupaten.
Di dalam perubahan anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten dompu tahun 2011, anggaran pendapatan
daerah direncanakan sebesar Rp.564.460.315.339.32 dan realisasinya sampai
dengan akhir tahun anggaran 2011 sebesar rp. 555.132.773.497.31 atau
98.35%
APBD Pemda Dompu tahun anggaran
2011, ditetapkan Rp. 596,504 M lebih yang terdiri dari, belanja
operesional Rp. 448.748 M lebih, belanja modal Rp.132.283 M. Belanja tak
terduga Rp.1.195 M, belanja transfer Rp.14.277 M.
Dalam pelaksanaannya realisasi
belanja operasional adalah sebesar Rp. 431.794 M atau 96,22 % , realisasi
belanja modal adalah sebesar rp. 91.209 M atau 68.95 % sedangkan realisasi
belanja tak terduga rp. 795.385 M atau 66.54 %, belanja transfer terealisir
sebesar Rp.14.076 M atau 98.60 %. Dalam pelaksanaan APBD tahun 2011
Pemkab Dompu mengalami surplus sebesar Rp. 17.257 M yang telah ditetapkan
dengan dibebankan pada anggaran pembiayaan netto sebagaimana yang diatur dalam
pertauran pemerintah nomor 58 tahun 2005.
Pembiayaan yang terdiri-dari
penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan di anggarkan dalam apbd ta.
2011 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp. 34.068 M untuk penerimaan
pembiayaan, sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp. 2 M dan menghasilkan sisa
lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp. 48.387.696.008.65.
Menurutnya penyebab BPK
memberikan opini terhadap laporan keuangan Pemkab Dompu tahun anggran 2011
dengan tidak memberikan pendapat atau discliemer antara lain karena tidak
melakukan pencatan yang memadai atas nilai piutang retribusi, adanya selisih
Silpa tahun 2007 yang tidak dapat ditelusuri,nilai persediaan yang dilaporkan
oleh satu SKPD tidak dicatat dan diinventarisasi secara memadai, nilai
investasi pada satu BUMD tidak didukung dengan laporan keuangan bumd yang dapat
mendukung nilai penyertaan modal tersebut, tidak melaksanakan pencatatan yang
memadai dan belum melakukan inventarisasi secara memadai atas seluruh aset
tetap untuk memperoleh keyakinan atas aset tetap tersebut, tidak dicatat dan
dibukukan secara memadai atas pendapatan retribusi akta catatan sipil, tidak
dapat menjelaskan dan menyediakan bukti pendukung mengenai penggunaan realisasi
belanja bahan bakar minyak. (SM.15)