Bima, (SM).- Kasus penganiayaan duta PDIP Nurdin Amin oleh utusan PAN
M.Aminurllah mulai disikapi DPRD secara kelembagaan. Badan Kehormatan (BK) DPRD
setempat, Rabu kemarin memanggil keduanya untuk diklarifikasi.
Keduanya dipanggil dalam waktu yang
terpisah di ruang BK. Nurdin Amin dipanggil dan dimintai klarifikasi sekitar
pukul 11.00 wita siang kemarin. Sementara M. Aminurllah dipanggil pukul 13.00
wita. Tidak banyak pertanyaan yang diajukan tim BK DPRD setempat terhadap
Nurdin Amin. Menurut ketua BK Ahmad Yani Umar, pihaknya hanya memintai
klarifikasi seputar peristiwa penganiayaan terhadap Nurdin Amin.
Ia mengatakan, BK bertanggungjawab
penuh atas persoalan pemukulan tersebut. Karena, kata dia, bagaimanapun juga
DPRD merupakan satu keluarga, seperti motto lembaga setempat 40 untuk 1 dan 1
untuk 40. Motto tersebut merupakan cermin dari jumlah keseluruhan anggota DPRD
Kabupaten Bima sebanyak 40 orang. Dalam waktu dekat, lanjutnya, BK juga akan
memanggil sejumlah saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.
“Ini sebagai bentuk keseriusan kami
dalam menuntaskan persoalan ini dan kami tidak dianggap tebang pilih dalam
penyelesaian kasus ini. Persoalan ini tetap kami tuntaskan sesuai dengan
peraturan yang berlaku,” janjinya.
Nurdin Amin yang dicegat sejumlah
wartawan usai diperiksa BK, mengaku dirinya ditanya BK seputar insiden
pemukulan terhadap dirinya saja. Selain itu, katanya, dirinya juga menyampaikan
kasus itu telah dilaporkan ke Polisi.
Kata dia, saat melaporkan kejadian
tersebut, Polisi telah mengambil BAP “Sebagai warga Negara, saya berhak meminta
perlindungan hokum. Saya tempuh jalur hokum juga didukung rekan satu fraksi,
rekan Parpol serta rekan sesama anggota dewan,” terangnya.
Jika ada permintaan islah? Nurdin
mengaku, sebenarnya setelah peristiwa pemukulan terjadi, dirinya sudah berdamai
dengan M.Aminurllah yang dimediasi pimpinan dewan. “Tapi kalau masalah di
Polisi kita ikuti proses hukum,” tegasnya. (SM 06)