Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Barang Bukti Miras Menyusut?

26 Juli 2012 | Kamis, Juli 26, 2012 WIB Last Updated 2012-07-31T03:19:02Z

Bima, (SM).- Surat permintaan persetujuan izin penyitaan Barang Bukti (BB) Miras dari penyidik Polres Bima yang diajukan pada Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, hanya berjumlah 126 dus dengan isi 1215 botol.
Angka tersebut diduga menyusut 25 dus dengan isi 309 botol dari jumlah awal. Saat digerebek, barang haram tersebut sebanyak 127 dus dengan isi per dus 12 botol sehingga total 1524 botol. Dan ketika dipindahkan dari mobil boks ke ruang Kasat Narkoba Polres Bima ada 1 dus yang pecah.

Miras tersebut digerebek warga di bengkel sewaan Jhon Singko di Desa Talabiu Kecamatan Woha, Ahad 8 Juli 2012. Sekitar 3 jam setelah digerebek, baru ada reaksi dari pihak Kepolisian Resor Bima.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima Syafruddin, SH yang dikonfirmasi, pihaknya telah menerima surat permintaan persetujuan izin penyitaan BB Miras dari penyidik Polres Bima. “Suratnya sudah kami terima dan bahkan Ketua Pengadilan sudah mengeluarkan surat penetapan izin penyitaan BB Miras tersebut. Saat ini surat persetujuan tersebut masih ada pada kita,” ucapnya.
Namun, pihaknya berkesan aneh dalam surat permintaan persetujuan penyitaan BB Miras dari penyidik Polres Bima tersebut. Keanehan pertama, soal jumlah BB Miras yang dimintai persetujuan izin penyitaan oleh penyidik Polisi. Dalam surat tertanggal 18 Juli 2012 yang ditandatangani Kasat Narkoba Polres Bima AKP Sutriyanto, jumlah BB Miras yang dimintai untuk disita sebanyak 126 dus dengan isi 1215 botol atas nama tersangka Muhamad Yakub alias Cane warga Desa Talabiu.
Padahal, jumlah BB Miras yang digerebek warga tersebut sebanyak 127 dus dengan isi per dus 12 botol sehingga totalnya sebanyak 1524 botol. Saat pindah tempat, ada 1 dus yang pecah diantara 127 dus yang digerebek tersebut. “Karena dalam surat permintaan persetujuan dari penyidik Polisi seperti itu, kita buatkan surat izin penetapan persetujuan penyitaan sesuai atas permintaan Polisi sebagaimana yang dituangkan dalam suratnya,” ucapnya.
Keanehan lainnya, kaitan adanya perbedaan nama tersangka. Dalam surat permintaan persetujuan izin penyitaan nama tersangka adalah Muhamad Yakub alias Cane asal Desa Talabiu Kecamatan Woha RT 01 RW 01. Sementara dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan pada Kejaksaan Negeri Raba Bima yang dilampiri bersama surat permintaan persetujuan izin, tersangka atas nama Wahidin Yakub alias Cane asal warga yang sama.
Soal perbedaan nama tersebut, Syafruddin tidak berkomentar banyak dan menyuruh stafnya untuk menghubungi pihak Kepolisian agar meminta kepastian satu nama diantara dua nama yang berbeda dengan obyek yang sama. Selain itu, dalam dua surat yang berbeda dimaksud, tertulis dibelakang nama tersangka dkk. Namun tidak dijelaskan secara rinci oleh Kepolisian siapa saja nama-nama yang termasuk dalam dkk yang disebut penyidik.
“Mestinya harus diuraikan secara jelas, siapa saja yang dimaksud dalam dkk tersebut,” komentar Syafruddin. Tapi kami tidak ingin ikut campur urusan internal Kepolisian. Yang ada itu yang kita sebut,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Bima AKP Sutriyanto yang berusaha dimintai klarifikasi soal penyusutan jumlah BB, perbedaan nama serta kaburnya nama dalam dkk via SMS hingga berita ini dikorankan belum diperoleh jawaban.
Kapolres Bima AKBP Dede Alamsyah yang dihubungi via seluler tengah berada di Kecamatan Donggo kaget atas penyusutan jumlah BB Miras yang tertuang dalam surat permintaan persetujuan izin penyitaan di Pengadilan Negeri Raba Bima.
“Saya belum tahu kalau jumlahnya menyusut. Tapi saya cek dulu,” katanya. Usai digerebek, saya dilaporkan jumlah Miras sebanyak 127 dus dan 1 dus pecah dengan isi 1500-an botol dan itu menjadi laporan harian saya ke pak Kapolda,” ucapnya.
Beberapa saat kemudian wartawan menerima kiriman SMS dari Dede yang meminta agar wartawan mengecek ulang karena jumlah BB yang diajukan. “Silakan dicek kembali. Sesuai Mindik di Res Narkoba sebanyak 126 dus dengan isi 1512 botol sebagaimana laporan awal dan telah dilaporkan ke Polda,” kilahnya. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update