Bima, (SM).- Surat permintaan persetujuan izin penyitaan Barang Bukti
(BB) Miras dari penyidik Polres Bima yang diajukan pada Ketua Pengadilan Negeri
Raba Bima, hanya berjumlah 126 dus dengan isi 1215 botol.
Angka tersebut diduga menyusut 25
dus dengan isi 309 botol dari jumlah awal. Saat digerebek, barang haram
tersebut sebanyak 127 dus dengan isi per dus 12 botol sehingga total 1524
botol. Dan ketika dipindahkan dari mobil boks ke ruang Kasat Narkoba Polres
Bima ada 1 dus yang pecah.
Miras tersebut digerebek warga di
bengkel sewaan Jhon Singko di Desa Talabiu Kecamatan Woha, Ahad 8 Juli 2012.
Sekitar 3 jam setelah digerebek, baru ada reaksi dari pihak Kepolisian Resor Bima.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Raba
Bima Syafruddin, SH yang dikonfirmasi, pihaknya telah menerima surat permintaan
persetujuan izin penyitaan BB Miras dari penyidik Polres Bima. “Suratnya sudah
kami terima dan bahkan Ketua Pengadilan sudah mengeluarkan surat penetapan izin
penyitaan BB Miras tersebut. Saat ini surat persetujuan tersebut masih ada pada
kita,” ucapnya.
Namun, pihaknya berkesan aneh dalam
surat permintaan persetujuan penyitaan BB Miras dari penyidik Polres Bima
tersebut. Keanehan pertama, soal jumlah BB Miras yang dimintai persetujuan izin
penyitaan oleh penyidik Polisi. Dalam surat tertanggal 18 Juli 2012 yang
ditandatangani Kasat Narkoba Polres Bima AKP Sutriyanto, jumlah BB Miras yang
dimintai untuk disita sebanyak 126 dus dengan isi 1215 botol atas nama
tersangka Muhamad Yakub alias Cane warga Desa Talabiu.
Padahal, jumlah BB Miras yang
digerebek warga tersebut sebanyak 127 dus dengan isi per dus 12 botol sehingga
totalnya sebanyak 1524 botol. Saat pindah tempat, ada 1 dus yang pecah diantara
127 dus yang digerebek tersebut. “Karena dalam surat permintaan persetujuan
dari penyidik Polisi seperti itu, kita buatkan surat izin penetapan persetujuan
penyitaan sesuai atas permintaan Polisi sebagaimana yang dituangkan dalam
suratnya,” ucapnya.
Keanehan lainnya, kaitan adanya
perbedaan nama tersangka. Dalam surat permintaan persetujuan izin penyitaan
nama tersangka adalah Muhamad Yakub alias Cane asal Desa Talabiu Kecamatan Woha
RT 01 RW 01. Sementara dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
yang ditujukan pada Kejaksaan Negeri Raba Bima yang dilampiri bersama surat
permintaan persetujuan izin, tersangka atas nama Wahidin Yakub alias Cane asal
warga yang sama.
Soal perbedaan nama tersebut,
Syafruddin tidak berkomentar banyak dan menyuruh stafnya untuk menghubungi
pihak Kepolisian agar meminta kepastian satu nama diantara dua nama yang
berbeda dengan obyek yang sama. Selain itu, dalam dua surat yang berbeda
dimaksud, tertulis dibelakang nama tersangka dkk. Namun tidak dijelaskan secara
rinci oleh Kepolisian siapa saja nama-nama yang termasuk dalam dkk yang disebut
penyidik.
“Mestinya harus diuraikan secara
jelas, siapa saja yang dimaksud dalam dkk tersebut,” komentar Syafruddin. Tapi
kami tidak ingin ikut campur urusan internal Kepolisian. Yang ada itu yang kita
sebut,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Bima AKP
Sutriyanto yang berusaha dimintai klarifikasi soal penyusutan jumlah BB,
perbedaan nama serta kaburnya nama dalam dkk via SMS hingga berita ini
dikorankan belum diperoleh jawaban.
Kapolres Bima AKBP Dede Alamsyah
yang dihubungi via seluler tengah berada di Kecamatan Donggo kaget atas
penyusutan jumlah BB Miras yang tertuang dalam surat permintaan persetujuan
izin penyitaan di Pengadilan Negeri Raba Bima.
“Saya belum tahu kalau jumlahnya
menyusut. Tapi saya cek dulu,” katanya. Usai digerebek, saya dilaporkan jumlah
Miras sebanyak 127 dus dan 1 dus pecah dengan isi 1500-an botol dan itu menjadi
laporan harian saya ke pak Kapolda,” ucapnya.
Beberapa saat kemudian wartawan
menerima kiriman SMS dari Dede yang meminta agar wartawan mengecek ulang karena
jumlah BB yang diajukan. “Silakan dicek kembali. Sesuai Mindik di Res Narkoba
sebanyak 126 dus dengan isi 1512 botol sebagaimana laporan awal dan telah
dilaporkan ke Polda,” kilahnya. (SM 06)