Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Baru 37 Desa/Kelurahan Dicairkan ADD

31 Juli 2012 | Selasa, Juli 31, 2012 WIB Last Updated 2012-07-31T04:00:14Z

Dompu, (SM).- Dari total 81 desa/keluran di Kabupaten Dompu, ternyata sampai saat ini baru 37 yang telah menerima pencairan dana alokasi desa/kelurahan (ADD/ADK) tahap pertama tahun 2012.
Kondisi ini sangat ironis. Kenapa tidak, sekarang akan masuk Bulan Agustus, tapi sebagian besar desa/kelurahan belum mendapatkan pencairan dana dimaksud. Keterlabatan pencairan dana yang bersumber dari APBD dua tersebut tentu akan berimbas terhadap eksistensi roda pembangunan ditingkat desa/kelurahan.

Kepala  Dinas PPKAD Dompu, Ir.H.Rasyidin Suryadi sebelumnya mengatakan, alasan dipending pencairan ADD/ADK  lantaran sebagian besar desa/kelurahan belum mengajukan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) terkait pengelolaan anggaran ADD tahap kedua tahun 2011. Jadi sebelum SPJ diberikan, pihaknya tidak akan pernah melakukan pencairan terhadap anggaran dimaksud. Karena jika dipaksakan, maka kebijakan itu akan bertentang dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Yang kami tahan pencairan ADD/ADK adalah desa/kelurahan yang belum mengajukan menyerahkan SPJ penggunaan dana tahun 2011, terangnya.
Sementara  Kasi Perbendaharaan Supryono yang ditemui Senin (30/7) mengatakan, tahun 2011 lalu jumlah desa/kelurahan penerima ADD sebanyak 78. Sedangkan yang telah menyelesaikan SPJ penggunaan dana ADD/ADK tahap pertama baru 23 desa/kelurahan.  
Tak Hanya itu bendahara keuangan PPKAD Dompu yang ditemui mengatakan, pihaknya akan mencairkan dana  ADD/ADK setelah ada bukti  penyetoran SPJ dimaksud.  Tambahnya SPJ ditolak karena banyak yang salah dalam pembuatan item laporan penggunaan keuangan itu.
Ditanya kesalahan seperti saja yang ditemukan dalam dokumen SPJ desa/kelurahan? Bendahara tersebut menjawab dirinya tidak mengatahui secara detil masalahnya. Sebab yang melakukan penilian benar atau tidaknya pembuatan SPJ tersebut adalah Inspektorat Dompu. ’Tugas kami hanya mencairkan anggaran setelah prosedur dipenuhi, terangnya.
Sementara Inspektur Inspektorat Drs.Muhibuddin sebelumnya mengatakan, sistem pengelolaan ADD/ADK terutama di tingkat desa masih sangat amburadul. Sehingga dijumpai banyak kesalahan dalam pembuatan SPJ penggunaan dana.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya, kepala desa tidak membagikan kewenangan masalah keuangan kepada sekretaris desa. Padahal sekretaris merupakan tenaga admonistrator ditingkat desa baik dibidang pemerintahan maupun perbedaharaan keuangan. Disamping itu, faktor lainnnya yaitu ADD/ADK masih baru kemudian tidak ditunjang dengan kemampuan sumberdaya manusia yang dimiliki oleh paratur desa. (SM.15)

×
Berita Terbaru Update