Dompu, (SM).- Dari total 81 desa/keluran di Kabupaten Dompu, ternyata sampai saat ini
baru 37 yang telah menerima pencairan dana alokasi desa/kelurahan (ADD/ADK)
tahap pertama tahun 2012.
Kondisi ini sangat ironis. Kenapa tidak, sekarang akan masuk Bulan Agustus,
tapi sebagian besar desa/kelurahan belum mendapatkan pencairan dana dimaksud.
Keterlabatan pencairan dana yang bersumber dari APBD dua tersebut tentu akan
berimbas terhadap eksistensi roda pembangunan ditingkat desa/kelurahan.
Kepala Dinas PPKAD Dompu, Ir.H.Rasyidin Suryadi sebelumnya
mengatakan, alasan dipending pencairan ADD/ADK lantaran sebagian besar
desa/kelurahan belum mengajukan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) terkait pengelolaan
anggaran ADD tahap kedua tahun 2011. Jadi sebelum SPJ diberikan, pihaknya tidak
akan pernah melakukan pencairan terhadap anggaran dimaksud. Karena jika
dipaksakan, maka kebijakan itu akan bertentang dengan prosedur dan mekanisme
yang berlaku. “Yang kami tahan pencairan ADD/ADK
adalah desa/kelurahan yang belum mengajukan menyerahkan SPJ penggunaan dana
tahun 2011”, terangnya.
Sementara Kasi Perbendaharaan Supryono yang ditemui Senin (30/7)
mengatakan, tahun 2011 lalu jumlah desa/kelurahan penerima ADD sebanyak 78.
Sedangkan yang telah menyelesaikan SPJ penggunaan dana ADD/ADK tahap pertama
baru 23 desa/kelurahan.
Tak Hanya itu bendahara keuangan PPKAD Dompu yang ditemui mengatakan,
pihaknya akan mencairkan dana ADD/ADK setelah ada bukti penyetoran
SPJ dimaksud. Tambahnya SPJ ditolak karena banyak yang salah dalam
pembuatan item laporan penggunaan keuangan itu.
Ditanya kesalahan seperti saja yang ditemukan dalam dokumen SPJ
desa/kelurahan? Bendahara tersebut menjawab dirinya tidak mengatahui secara
detil masalahnya. Sebab yang melakukan penilian benar atau tidaknya pembuatan
SPJ tersebut adalah Inspektorat Dompu. “’Tugas kami
hanya mencairkan anggaran setelah prosedur dipenuhi”, terangnya.
Sementara Inspektur Inspektorat Drs.Muhibuddin sebelumnya mengatakan,
sistem pengelolaan ADD/ADK terutama di tingkat desa masih sangat amburadul.
Sehingga dijumpai banyak kesalahan dalam pembuatan SPJ penggunaan dana.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya, kepala desa
tidak membagikan kewenangan masalah keuangan kepada sekretaris desa. Padahal
sekretaris merupakan tenaga admonistrator ditingkat desa baik dibidang
pemerintahan maupun perbedaharaan keuangan. Disamping itu, faktor lainnnya
yaitu ADD/ADK masih baru kemudian tidak ditunjang dengan kemampuan sumberdaya
manusia yang dimiliki oleh paratur desa. (SM.15)